Suaradermayu.com – Suasana rapat pembinaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi tahun 2026 di Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, berakhir ricuh.
Kericuhan terjadi setelah warga membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai mitra Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Insiden tersebut berlangsung di Balai Desa Rajasinga, Senin (27/4/2026), saat pertemuan yang dihadiri para kepala desa. Suasana memanas setelah seorang warga Desa Jatimunggul angkat bicara mempertanyakan legalitas pungutan biaya dalam program tersebut.
Situasi sempat tegang namun akhirnya berhasil diredam oleh sejumlah kuwu atau kepala desa yang turun tangan melerai, bahkan dua orang yang diduga terlibat pun diamankan.
Imam Syaefuddin, warga yang melayangkan protes, menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia juga menyoroti sosok bernama Ari yang disebut-sebut tidak terdaftar resmi sebagai bagian dari BPN Kabupaten Indramayu.
“Saya minta uang PTSL dikembalikan. Sosok Ari ini tidak tercantum di BPN/ATR Indramayu, ini jelas pungutan liar,” tegasnya.
Tuntutan serupa juga disuarakan oleh perwakilan lima desa lainnya, yakni Manggungan, Cibereng, Karangasem, Plosokerep, dan Kendayakan. Mereka mendesak agar dana yang sudah dibayarkan oleh masyarakat segera dikembalikan secara utuh.
Kuwu Desa Cibereng, Sanudin Mati Geni, mengaku pihaknya terus mendapat tekanan dari warga karena sertifikat tanah yang dinanti belum juga terbit. Padahal, pihak desa mengklaim tidak memegang uang tersebut sama sekali.
“Kami terus ditanya warga, sementara uang tidak kami pegang. Kami sepakat dana PTSL harus dikembalikan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Terisi, Boy Billy Prima, menilai praktik yang terjadi di lapangan sangat melanggar aturan. Ia menegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 yang sejatinya dibuat untuk mencegah praktik pungli.
Menurut Boy, biaya resmi yang boleh dipungut hanya untuk kebutuhan administratif seperti dokumen, patok, meterai, dan operasional petugas desa dengan nominal yang sudah ditetapkan.
“Skema ini justru untuk meringankan masyarakat. Jika ada pungutan di luar itu, jelas melanggar. Saya minta uang tersebut segera dikembalikan,” tegasnya.
Dalam rapat itu pula terungkap nilai dana yang cukup fantastis. Di Desa Plosokerep saja, dari 2.010 peserta, dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Begitu juga di Desa Cibereng dan desa-desa lainnya yang mencapai ratusan juta rupiah. Seluruh dana tersebut diduga diserahkan kepada oknum yang mengaku sebagai mitra BPN untuk pengurusan sertifikat.
Menanggapi hal itu, sosok yang disebut bernama Ari Bagus Sobari membantah tudingan tersebut. Ia mengaku bukan mitra resmi BPN, melainkan hanya bekerja berdasarkan surat kuasa dari desa.
“Saya bukan mitra BPN. Uang Rp350 ribu itu merupakan jasa atas pekerjaan yang diberikan desa, termasuk untuk kebutuhan operasional saat petugas BPN turun ke lapangan,” jelasnya. (Mashadi)



























