Home / Daerah / Kriminalitas

Kamis, 26 Juni 2025 - 23:39 WIB

Tiga Petinggi Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Rp 139 Miliar!

ejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan tiga orang pimpinan Bank BPR Karya Remaja Indramayu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai fantastis, yakni mencapai Rp 139,6 miliar.

ejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan tiga orang pimpinan Bank BPR Karya Remaja Indramayu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai fantastis, yakni mencapai Rp 139,6 miliar.

Suaradermayu.com – Kasus korupsi besar kembali menghebohkan Indramayu. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan tiga orang pimpinan Bank BPR Karya Remaja Indramayu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai fantastis, yakni mencapai Rp 139,6 miliar.

Baca JugaLPS Mulai Cairkan Tahap I Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

Ketiga pejabat tersebut adalah SGY, MAA, dan BS, yang semuanya merupakan jajaran pimpinan Bank BPR Karya Remaja Indramayu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Jabar mengantongi cukup alat bukti atas dugaan korupsi yang terjadi pada rentang waktu tahun anggaran 2013 hingga 2021.

Modus Kredit Bermasalah Rugikan Negara

Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus, dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025), membeberkan berbagai modus yang digunakan para tersangka untuk menggerogoti keuangan bank daerah tersebut.

Baca juga  Naik Vespa Pasangan Bambang Hermanto – Kasan Basari Resmi Daftar Pilkada Indramayu 2024

“SGY adalah Direktur Utama, MAA menjabat Direktur Operasional, dan BS juga Direktur Operasional periode 2020-2023,” ujar Dwi.

Menurutnya, setidaknya terdapat tiga modus utama yang dilakukan para tersangka:

1. Penyaluran 121 fasilitas kredit yang realisasinya tidak digunakan sesuai ketentuan, namun justru dinikmati oleh pihak-pihak tertentu dengan total nilai mencapai Rp 129 miliar.

Baca Juga : Tiga Petinggi Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Rp 139 Miliar!

2. Penyaluran tujuh fasilitas kredit yang diproses tanpa mengikuti prinsip kehati-hatian dan prosedur perbankan. Nilai kerugian dari modus ini mencapai Rp 6,2 miliar.

Baca juga  Haji Suwarjo Harap Mall Indramayu Dorong Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja Lokal

3. Realisasi kredit atas instruksi langsung dari SGY dan BS melalui 14 cabang bank kepada 39 debitur dengan total plafon mencapai Rp 3,9 miliar, ditambah kredit senilai Rp 800 juta yang berasal dari pinjaman pegawai BPR Karya ke lembaga keuangan negara.

Dari hasil penyidikan, akumulasi kerugian keuangan negara akibat aksi para tersangka mencapai total Rp 139,6 miliar.

Langsung Ditahan di Rutan Bandung

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga  Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur, Sholihin : Tuntutan Aliansi Santri Gus Dur Terbukti

“Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Bandung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Dwi.

Korupsi Bank Daerah, Ancaman Serius bagi Perekonomian Lokal

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan di lembaga perbankan daerah. Dugaan korupsi dalam skala besar seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kepercayaan masyarakat dan stabilitas perekonomian daerah, khususnya di Indramayu.

Baca Juga : LPS : Banyaknya BPR Bangkrut karena Dimaling Sama yang Punya

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejati Jabar masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Bupati Indramayu Jangan Lindungi Anak Buah, LBH Ghazanfar Bongkar Celah Korupsi Rp1,4 Miliar Dana PKBM

Indramayu

Viral Lucky Hakim “Salam Yahudi” di Al Zaytun, Ini Penjelasannya
Ririn Rifanto (kiri) Priyo Bagus Setiawan dan Advokat Rusalandi (kanan)

Indramayu

Ririn Ngaku Ruslandi Dampingi Cuma Sesi Foto di Polres! LBH Ghazanfar: Jika Benar! Pidana & Cabut Izin Praktik

Indramayu

Fakta Baru Kasus Putri Apriyani: Polisi Sebut Dihabisi Kekasihnya Alvian Sinaga

Daerah

Pemprov Jabar Setop BPMU, Sekolah Swasta Tak Terima Bantuan Lagi Mulai 2026

Kriminalitas

Penyegelan Balai Desa Sukaslamet Berujung Laporan Polisi, Kuwu Rojudin Lawan Secara Hukum

Kriminalitas

Dugaan Korupsi Dana PKBM Disdikbud Indramayu, Siapa yang Menandatangani Hingga Negara Rugi Rp1,4 Miliar?
.

Indramayu

PPATS Kecamatan Balongan Digugat, Akta Jual Beli Diduga Cacat Hukum!