Home / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:05 WIB

Toni RM Yakin Eksepsi Mantan Polisi Bakar Pacar Ditolak Hakim

Sidang ke-3 perkara pembunuhan berencana melibatkan mantan polisi di Pengadilan Negari Indramayu, Selasa (20/1/2026)

Sidang ke-3 perkara pembunuhan berencana melibatkan mantan polisi di Pengadilan Negari Indramayu, Selasa (20/1/2026)

Suaradermayu.comToni RM, kuasa hukum keluarga korban Putri Apriyani, menyatakan keyakinannya bahwa seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Alvian Maulana Sinaga (23) akan ditolak majelis hakim. Pernyataan itu disampaikannya usai sidang ketiga kasus pembunuhan dan pembakaran yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga : Sidang Dugaan Pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM Tegaskan Eksepsi Mantan Polisi Tak Beralasan

Toni mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, yaitu Asti, Cika, dan Iqbal, yang telah membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa. Menurutnya, tanggapan JPU sangat cerdas, lengkap, dan berdasarkan hukum.

“Memang betul apa yang disampaikan JPU, bahwa Penasehat Hukum terdakwa tidak memahami aturan mengenai surat dakwaan yang dapat dibatalkan,” jelas Toni.

Baca juga  Keluarga Yakin Aman Yani Hilang Sejak 2016, BJB Sebut 2018 Sempat Datang Urus Sendiri Dana Pensiun

Baca Juga : Eks Polisi Alvian Sinaga Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM: Sesuai Harapan Keluarga

Ia merujuk pada Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP, yang mengatur bahwa surat dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, surat dakwaan dapat dibatalkan.

Baca JugaSidang Dugaan Pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM Tegaskan Eksepsi Mantan Polisi Tak Beralasan

Menurut Toni, surat dakwaan JPU sudah memenuhi semua unsur hukum. Surat itu jelas menguraikan bagaimana terdakwa melakukan pembunuhan berencana, dengan waktu yang tegas, yaitu 9 Agustus 2025, dan tempat kejadian di Kost Rifda 4 Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

Baca juga  Toni RM Apresiasi Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Polisi Alvian Sinaga

“Kalau Penasehat Hukum menilai surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, berarti mereka tidak membaca dokumen dengan teliti atau tidak memahami aturan hukum,” katanya.

Baca Juga : Motif Uang, Alvian Sinaga Habisi Putri Apriyani: Sidang Perdana Digelar di PN Indramayu

Toni juga menanggapi keberatan soal penulisan pekerjaan terdakwa yang masih tercatat sebagai anggota Polri. Menurutnya, klaim itu disebut error in persona oleh kuasa hukum terdakwa, namun tidak berdasar hukum.

“Yang diadili adalah Alvian Maulana Sinaga, bukan orang lain. Salah penulisan pekerjaan tidak membatalkan surat dakwaan,” ujar dia.

Baca juga  Keluarga Putri Apriyani Tuntut Hukuman Mati untuk Alvian Sinaga

Selanjutnya, eksepsi yang menyoroti tidak adanya stempel basah Kejaksaan Negeri Indramayu juga dinilai Toni tidak sah. Ia menegaskan bahwa Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP hanya mensyaratkan surat dakwaan diberi tanggal, ditandatangani, dan memuat identitas lengkap terdakwa, tanpa kewajiban stempel basah.

Baca Juga : Tangis Keluarga Pecah Saat Jaksa Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani

Berdasarkan penjelasannya, Toni yakin bahwa putusan sela pada 27 Januari 2026 akan menolak seluruh eksepsi terdakwa. “Eksepsi tidak berdasarkan hukum, dan majelis hakim pasti menolaknya,” ujar Toni.

Ia menambahkan, kasus ini harus terus dikawal agar keadilan ditegakkan. “No Viral No Justice,” tegas Toni. (Abdul Goni)

Share :

Baca Juga

Muhamad Ziban (7) penderita Hidrosepalus di RSUD Indramayu, Jumat (3/3/2023).

Indramayu

Kemensos Kirim Tim Tangani Anak Penderita Hidrosepalus di Indramayu

Indramayu

Tim Gabungan Pemenangan Lucky-Syaefudin Resmi Dibubarkan

Ekonomi

Pemkab Indramayu Gelar Operasi Pasar Murah, 2.000 Paket Sembako Didistribusikan ke Lima Kecamatan

Indramayu

Tol Kertajati–Indramayu Sepanjang 46 Km Segera Dibangun, Indramayu Siap Jadi Pusat Industri Baru Jabar

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Gaspol! Rebut 20 Ribu Rumah Subsidi untuk Nelayan Indramayu

Indramayu

Remaja di Indramayu Sudah Dua Hari Dikabarkan Hilang

Indramayu

Lucky Hakim Sebut Dirinya Tak Punya Ajudan, Bupati Nina : Karena Tidak Difungsikan, Maka Kami Tarik

Indramayu

Berikut Barang Bukti dari Penjual Miras Oplosan yang Ditangkap Polisi