Home / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:05 WIB

Toni RM Yakin Eksepsi Mantan Polisi Bakar Pacar Ditolak Hakim

Sidang ke-3 perkara pembunuhan berencana melibatkan mantan polisi di Pengadilan Negari Indramayu, Selasa (20/1/2026)

Sidang ke-3 perkara pembunuhan berencana melibatkan mantan polisi di Pengadilan Negari Indramayu, Selasa (20/1/2026)

Suaradermayu.comToni RM, kuasa hukum keluarga korban Putri Apriyani, menyatakan keyakinannya bahwa seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Alvian Maulana Sinaga (23) akan ditolak majelis hakim. Pernyataan itu disampaikannya usai sidang ketiga kasus pembunuhan dan pembakaran yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga : Sidang Dugaan Pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM Tegaskan Eksepsi Mantan Polisi Tak Beralasan

Toni mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, yaitu Asti, Cika, dan Iqbal, yang telah membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa. Menurutnya, tanggapan JPU sangat cerdas, lengkap, dan berdasarkan hukum.

“Memang betul apa yang disampaikan JPU, bahwa Penasehat Hukum terdakwa tidak memahami aturan mengenai surat dakwaan yang dapat dibatalkan,” jelas Toni.

Baca juga  Benarkah Aplikasi "Wong Reang" Bikin Layanan Publik di Indramayu Lebih Cepat?

Baca Juga : Eks Polisi Alvian Sinaga Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM: Sesuai Harapan Keluarga

Ia merujuk pada Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP, yang mengatur bahwa surat dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, surat dakwaan dapat dibatalkan.

Baca JugaSidang Dugaan Pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM Tegaskan Eksepsi Mantan Polisi Tak Beralasan

Menurut Toni, surat dakwaan JPU sudah memenuhi semua unsur hukum. Surat itu jelas menguraikan bagaimana terdakwa melakukan pembunuhan berencana, dengan waktu yang tegas, yaitu 9 Agustus 2025, dan tempat kejadian di Kost Rifda 4 Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

Baca juga  KH Syairozi Bilal Pimpin MUI Indramayu, Dukungan Mengalir dari Kuwu dan Warga Singajaya

“Kalau Penasehat Hukum menilai surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, berarti mereka tidak membaca dokumen dengan teliti atau tidak memahami aturan hukum,” katanya.

Baca Juga : Motif Uang, Alvian Sinaga Habisi Putri Apriyani: Sidang Perdana Digelar di PN Indramayu

Toni juga menanggapi keberatan soal penulisan pekerjaan terdakwa yang masih tercatat sebagai anggota Polri. Menurutnya, klaim itu disebut error in persona oleh kuasa hukum terdakwa, namun tidak berdasar hukum.

“Yang diadili adalah Alvian Maulana Sinaga, bukan orang lain. Salah penulisan pekerjaan tidak membatalkan surat dakwaan,” ujar dia.

Baca juga  Rp139 Miliar Hilang di BPR Karya Remaja: Bukti Menumpuk, Hukum Mandek Saat Menyentuh Lingkaran Dekat Bupati Lucky Hakim

Selanjutnya, eksepsi yang menyoroti tidak adanya stempel basah Kejaksaan Negeri Indramayu juga dinilai Toni tidak sah. Ia menegaskan bahwa Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP hanya mensyaratkan surat dakwaan diberi tanggal, ditandatangani, dan memuat identitas lengkap terdakwa, tanpa kewajiban stempel basah.

Baca Juga : Tangis Keluarga Pecah Saat Jaksa Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani

Berdasarkan penjelasannya, Toni yakin bahwa putusan sela pada 27 Januari 2026 akan menolak seluruh eksepsi terdakwa. “Eksepsi tidak berdasarkan hukum, dan majelis hakim pasti menolaknya,” ujar Toni.

Ia menambahkan, kasus ini harus terus dikawal agar keadilan ditegakkan. “No Viral No Justice,” tegas Toni. (Abdul Goni)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Polsek Indramayu Sambangi Warga Paoman di Malam Minggu: Dekatkan Polisi dengan Masyarakat, Redam Potensi Gangguan Kamtibmas

Indramayu

Viral! Kader NasDem Sebut Lucky Hakim Culun, Diam, Tidak Tegas

Ekonomi

Bupati Lucky Hakim Raih TOP Pembina BUMD 2026, LBH Ghazanfar: Prestasi atau Ilusi?

Indramayu

Tragis! Usai Dijenguk Bupati Lucky Hakim, Korban Dibakar Suami Siri Tewas di Rumah Sakit

Indramayu

Wabup Indramayu Ziarah ke Makam Pangeran Arya Wiralodra, Grebeg Syawalan Bakal Jadi Agenda Tahunan

Indramayu

Disnaker Indramayu Berhasil Pulangkan 3 Calon TKW Ilegal yang Gagal Diberangkatkan ke Arab Saudi

Indramayu

Dugaan Korupsi Asrama Haji Indramayu, Wamenhaj RI Tindaklanjuti Temuan Proyek Mangkrak

Indramayu

5.635 Kasus HIV/AIDS Terdeteksi di Indramayu, Pemkab Perluas Layanan dan Genjot Edukasi Publik