Home / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:05 WIB

Toni RM Yakin Eksepsi Mantan Polisi Bakar Pacar Ditolak Hakim

Sidang ke-3 perkara pembunuhan berencana melibatkan mantan polisi di Pengadilan Negari Indramayu, Selasa (20/1/2026)

Sidang ke-3 perkara pembunuhan berencana melibatkan mantan polisi di Pengadilan Negari Indramayu, Selasa (20/1/2026)

Suaradermayu.comToni RM, kuasa hukum keluarga korban Putri Apriyani, menyatakan keyakinannya bahwa seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Alvian Maulana Sinaga (23) akan ditolak majelis hakim. Pernyataan itu disampaikannya usai sidang ketiga kasus pembunuhan dan pembakaran yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga : Sidang Dugaan Pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM Tegaskan Eksepsi Mantan Polisi Tak Beralasan

Toni mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, yaitu Asti, Cika, dan Iqbal, yang telah membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa. Menurutnya, tanggapan JPU sangat cerdas, lengkap, dan berdasarkan hukum.

“Memang betul apa yang disampaikan JPU, bahwa Penasehat Hukum terdakwa tidak memahami aturan mengenai surat dakwaan yang dapat dibatalkan,” jelas Toni.

Baca juga  Sang Perantau dari Jateng Ditemukan Meninggal di BDI Indramayu

Baca Juga : Eks Polisi Alvian Sinaga Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM: Sesuai Harapan Keluarga

Ia merujuk pada Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP, yang mengatur bahwa surat dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, surat dakwaan dapat dibatalkan.

Baca JugaSidang Dugaan Pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM Tegaskan Eksepsi Mantan Polisi Tak Beralasan

Menurut Toni, surat dakwaan JPU sudah memenuhi semua unsur hukum. Surat itu jelas menguraikan bagaimana terdakwa melakukan pembunuhan berencana, dengan waktu yang tegas, yaitu 9 Agustus 2025, dan tempat kejadian di Kost Rifda 4 Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

Baca juga  Plt. Kasatpol PP Lepas BB +3.800 Botol Miras Ilegal Rp 500 Juta, LBH Ghazanfar: Lucky Hakim diam Membisu

“Kalau Penasehat Hukum menilai surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, berarti mereka tidak membaca dokumen dengan teliti atau tidak memahami aturan hukum,” katanya.

Baca Juga : Motif Uang, Alvian Sinaga Habisi Putri Apriyani: Sidang Perdana Digelar di PN Indramayu

Toni juga menanggapi keberatan soal penulisan pekerjaan terdakwa yang masih tercatat sebagai anggota Polri. Menurutnya, klaim itu disebut error in persona oleh kuasa hukum terdakwa, namun tidak berdasar hukum.

“Yang diadili adalah Alvian Maulana Sinaga, bukan orang lain. Salah penulisan pekerjaan tidak membatalkan surat dakwaan,” ujar dia.

Baca juga  PKSPD Desak Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rp16,8 Miliar

Selanjutnya, eksepsi yang menyoroti tidak adanya stempel basah Kejaksaan Negeri Indramayu juga dinilai Toni tidak sah. Ia menegaskan bahwa Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP hanya mensyaratkan surat dakwaan diberi tanggal, ditandatangani, dan memuat identitas lengkap terdakwa, tanpa kewajiban stempel basah.

Baca Juga : Tangis Keluarga Pecah Saat Jaksa Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani

Berdasarkan penjelasannya, Toni yakin bahwa putusan sela pada 27 Januari 2026 akan menolak seluruh eksepsi terdakwa. “Eksepsi tidak berdasarkan hukum, dan majelis hakim pasti menolaknya,” ujar Toni.

Ia menambahkan, kasus ini harus terus dikawal agar keadilan ditegakkan. “No Viral No Justice,” tegas Toni. (Abdul Goni)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Setelah Didemo Warga, Pemkab Indramayu Perbaiki Jalan Rusak Tegalurung-Balongan

Indramayu

Disangka Sudah Meninggal di Suriah, TKW Indramayu Kini Pulang

Daerah

Tiga Petinggi Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Rp 139 Miliar!

Indramayu

Perempuan di Indramayu Nekat Bakar Diri, Diduga Depresi Karena Ditinggalkan Suami

Hukum

Kejati Jabar Mandul dan Impoten Tangani Pembobolan Rp139 Miliar BPR Karya Remaja Indramayu

Indramayu

UMK Indramayu 2026 Disepakati Rp 2,91 Juta, Proses Rapat Lebih Kondusif Tanpa Aksi Massa

Indramayu

ATJ Geruduk Bawaslu Indramayu, Tuntut ASN dan Kuwu Netral

Terpopuler

Anak Aman Yani Minta Ayahnya Muncul: ”Kalau Tidak Bersalah Datang, Jangan Jadi Pengecut”’