Home / Indramayu / Politik

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Anggi Noviah Ngaku Belum Terima Surat Panggilan BK DPRD Indramayu

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Suaradermayu.com –  Kuasa hukum Anggi Noviah, Ruslandi SH, memberikan klarifikasi terkait isu sidang etik yang akan dijalani kliennya di DPRD Indramayu serta dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ruslandi menegaskan, hingga saat ini Anggi Noviah belum menerima undangan resmi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD terkait sidang etik tersebut.

“Sejak semalam saya tanya ke AN apakah sudah menerima undangan dari BK DPRD, jawabannya belum ada,” ujar Ruslandi, Selasa (21/10/2025)

Ia menambahkan, mekanisme sidang etik di DPRD berbeda dengan prosedur di institusi ASN atau propam kepolisian.

“Saya baru dengar istilah sidang etik… setahu saya tidak seperti di ASN. DPRD berbeda, kan lembaga politik, tahapannya tidak begit, hanya klarifikasi biasa saja, ditanya dan dikonfirmasikan,” jelasnya.

Terkait dugaan KDRT, Ruslandi menekankan bahwa kasus itu terjadi jauh sebelum insiden di Aceh.

“Soal KDRT seperti yang diceritakan klien saya terjadi sejak lama, jauh sebelum peristiwa di Aceh. Selama ini dia menyimpan aib keluarga, tapi baru diungkapkan sekarang karena perlakuan suami sampai memengaruhi pekerjaan dan kehidupannya. Ini bukan karena panik atau alasan lain,” ungkap Ruslandi.

Baca juga  Aksi Kemanusiaan di Haurgeulis: Donasi Rp50 Juta untuk Palestina dalam Tiga Hari

Ruslandi, S.H, M.H
Advokat Ruslandi, S.H, M.H

Pemanggilan Polda Aceh Belum Diketahui

Saat ditanya mengenai pemanggilan dari Polda Aceh, Ruslandi mengaku belum bisa memastikan karena kuasa hukum untuk Aceh belum diterima.

“Sampai saat ini, kuasa hukum di Polda Aceh belum teken, jadi saya belum bisa memastikan hal itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Khalimi SH, kuasa hukum suami Anggi Noviah, IR, menyampaikan bahwa hari ini, Selasa (21/10/2025), menjadi hari penting bagi kliennya. Anggi Noviah dijadwalkan menghadiri sidang etik di BK DPRD Indramayu sekaligus memenuhi panggilan Polda Banda Aceh terkait dugaan khalwat dan ikhtilath.

Khalimi menegaskan bahwa kedua proses hukum ini berjalan secara paralel.

“Untuk undangan dari Polda Aceh sudah diterima langsung oleh klien saya. Artinya, perkara ini tidak mandek dan sedang diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Khalimi.

Baca juga  Gonjang-Ganjing DPD Golkar Indramayu, Daniel Mutaqien Kembali Ditunjuk sebagai Plt Ketua

Badan Kehormatan DPRD Indramayu mengagendakan sidang klarifikasi terhadap Anggi Noviah terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dari suaminya, IR. Sidang digelar secara tertutup di ruang BK DPRD Indramayu.

“Kami sudah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung. Sekarang kami menunggu hasil klarifikasi dari pihak teradu,” ungkap Khalimi.

Menurut Khalimi, kasus ini bukan sekadar urusan pribadi, tetapi menyangkut moral dan integritas pejabat publik. BK DPRD memeriksa dugaan pelanggaran etik, sementara Polda Banda Aceh menindaklanjuti laporan dugaan khalwat dan ikhtilath sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Ada buktinya, ini undangan resmi dari penyidik Polda Aceh. Jadi klaim bahwa kasus ini tidak diproses, itu tidak benar,” tegas Khalimi.

Ancaman Hukuman Berdasarkan Qanun Jinayat

Advokat DR. Khalimi, S.H, M.H

Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, jarimah khalwat diatur dengan ancaman cambuk maksimal 10 kali, denda 100 gram emas murni, atau penjara 10 bulan.
Sedangkan jarimah ikhtilath memiliki sanksi lebih berat: cambuk 30 kali, denda 300 gram emas, atau penjara 30 bulan.

Baca juga  HIPMI Indramayu Siap Gelar Muscab ke-XVI

Khalwat adalah perbuatan berduaan di tempat tertutup antara laki-laki dan perempuan bukan mahram, sedangkan ikhtilath adalah tindakan bermesraan seperti berpelukan, berciuman, atau bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan pasangan sah.

Etika dan Kehormatan DPRD

Khalimi menegaskan, kasus ini menyentuh persoalan moral dan kehormatan lembaga DPRD.

“Kalau sekadar bertengkar dalam rumah tangga itu hal biasa. Tapi kalau anggota DPRD bepergian bahkan diduga menginap dengan laki-laki lain tanpa penugasan dinas, itu jelas persoalan moral,” ujar Khalimi.

Sesuai Peraturan DPRD Indramayu Nomor 1 Tahun 2022, anggota dewan yang terbukti melanggar kode etik dapat dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian.

Soal KDRT Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Khalimi menanggapi tudingan KDRT dari pihak Anggi Noviah sebagai bentuk “playing victim”.

“IR justru yang mengalami luka akibat KDRT, tapi ia tidak pernah mengadukannya. Bukti baju sobek yang ditunjukkan Anggi pun tidak disertai hasil visum,” kata Khalimi.

“Silakan buktikan secara medis kalau memang ada KDRT. Jangan hanya memainkan opini publik,” tambahnya. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Edukasi

MUI Indramayu Keluarkan Fatwa Resmi: Ajaran “Islam 4S” Desi di Kroya Dinyatakan Menyimpang, Polisi Diminta Bertindak

Indramayu

Gudang Petasan di Jatibarang Indramayu Terbakar, Pemilik Tewas Terpanggang

Indramayu

Bongkar Pasang Jabatan di Pemkab Indramayu, Kasatpol PP dan Kepala Bappeda Resmi Diganti

Indramayu

Ruslandi dan Timnya Sebar Data Pribadi Eks Istri dan Anak Kandung Aman Yani ke Medsos, LBH Ghazanfar: Bisa Dipidana dan Langgar Etik Advokat

Daerah

Sekolah Mengaku Dana Pendidikan Tidak Cukup? Uangnya Dikorupsi Oknum Pejabat Disdik Indramayu – Kepala Sekolah

Indramayu

Kecerdikan Toni RM Guncang Sidang: Rekaman Buram Disebut Jenazah, Polisi Akui Hanya Berasumsi!

Indramayu

Motif Uang dan Upaya Bunuh Diri, Toni RM Beberkan Fakta Baru Kasus Alvian Sinaga

Indramayu

Wabup Syaefudin Sidak RSUD Indramayu, Cek Langsung Pelayanan Kesehatan Pasca-Lebaran