Suaradermayu.com – Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan bantuan PKBM Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.444.421.750.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Muhammad Fadlan menyampaikan bahwa seluruh kerugian negara tersebut telah dikembalikan. Sebagian pengembalian diterima langsung oleh penyidik senilai Rp568.330.000, sementara sisanya sebesar Rp876.091.750 disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu.
Meski demikian, Kejari menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum terhadap tersangka.Kasus Korupsi PKBM Indramayu Rugikan Negara Rp1,44 Miliar.
Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) aktif berinisial HH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga : Imron Rosadi Ungkap Fakta Soal PKBM 2023 di Disdik Indramayu: Serahkan Penanganan ke APH
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, Kamis (15/1/2026). Kajari didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Endang Darsono dan Kepala Seksi Intelijen Mulyanto.
Fadlan menjelaskan, penetapan HH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026.
Baca Juga : Modus Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu: Rekayasa Data Siswa SD–SMP untuk Cairkan Dana
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 66 orang saksi, termasuk pejabat struktural di lingkungan Disdikbud Indramayu. Kejari Indramayu menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami masih terus mendalami perkara ini. Jika dari hasil pengembangan mengarah pada pihak lain, termasuk pejabat struktural, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum,” tegas Fadlan.
Kejaksaan Negeri Indramayu menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan setiap praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Pahmi)


























