Home / Daerah

Jumat, 7 Oktober 2022 - 08:04 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan oleh ASN Dilimpahkan ke Polda Jabar, Tiga Tersangka Ditetapkan

Kapolres Kerawang AKBP Aldi Subartono

Kapolres Kerawang AKBP Aldi Subartono

Suaradermayu.com – Kepolisian Resor (Polres) Karawang resmi melimpahkan penanganan kasus penganiayaan terhadap dua wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Polda Jawa Barat. Langkah ini diambil guna memperkuat proses hukum dan memastikan penanganan yang maksimal.

Baca Juga : Ketua Dewan Pers: Wartawan Bodrek Marak karena Pengangguran dan Kebebasan Medsos

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, menyampaikan bahwa pelimpahan kasus dilakukan setelah penyelidikan berlangsung sekitar dua pekan sejak laporan pertama diterima pihak kepolisian.

Baca juga  KPK Bongkar Modus Bupati Tulungagung Peras OPD, Surat Mundur Jadi Alat Tekanan

“Mulai kemarin, perkara tersebut ditangani Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jabar,” ujar Aldi kepada media pada Kamis (6/10/2022).

Aldi menambahkan, Polres Karawang telah menyiapkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk para pelapor. Hingga kini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami terus mendalami motif dan peran masing-masing tersangka dalam insiden penganiayaan terhadap dua wartawan yang terjadi beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Baca juga  Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Kuasa Hukum Siap Uji Penetapan

Sementara itu, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang menunjukkan dukungannya terhadap para korban. Sebanyak 20 pengacara dikerahkan untuk memberikan pendampingan hukum secara penuh.

Baca Juga : Enam Wartawan Gadungan Ditangkap Usai Memeras Korban di Hotel

Ketua Peradi Karawang, Asef Agustian, mengapresiasi langkah cepat Kapolres Karawang dalam menangani perkara ini, termasuk keputusan melimpahkannya ke tingkat Polda.

“Kami tidak persoalkan mau ditangani Polda atau bahkan Mabes. Yang penting kasus ini berjalan transparan dan adil untuk para korban,” tegas Asef.

Baca juga  MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil: Harus Mundur atau Pensiun

Kasus ini menjadi sorotan luas di kalangan insan pers dan organisasi profesi jurnalis. Banyak pihak menilai, kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Insiden ini pun menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Para aktivis kebebasan pers pun mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman tegas, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Share :

Baca Juga

Daerah

Keuntungan Dapur MBG Dipakai Bedah Rumah Warga Miskin oleh Crazy Rich Madura di Bangkalan

Daerah

Toni RM: Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Pakai Otak Gak?

Daerah

Toni RM Bongkar Dugaan Penggelapan Rp5,6 Miliar di LPK Himawari ke Polda Jatim

Peristiwa

Tragedi Laut Indramayu: Kapal Nelayan Dihantam Tongkang di Pulau Biawak, 2 Tewas dan 4 Hilang

Daerah

Terbongkar! Modus “Wali” di Ponpes Pati, Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santriwati

Daerah

Dugaan Skandal Rp13,3 M di Baznas Jabar: Mantan Pegawai Lapor Korupsi, Kini Jadi Tersangka

Daerah

Lapor Polisi Nakal Lewat QR Code, Polda Jabar Jamin Aman dan Cepat

Daerah

Pidato Dedi Mulyadi Dinilai Abaikan Peran Pesantren, DPRD Jabar: Jangan Lupakan Amanat Leluhur!