Suaradermayu.com – Polres Kerawang melimpahkan kasus penganiyaan wartawan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kerawang ke Polda Jawa Barat. Pelimpahan itu agar penanganan kasus lebih maksimal.
Kapolres Kerawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, kasus ini dilimpahkan ke Polda Jabar setelah pihaknya menangani kasus tersebut selama kurang lebih dua pekan.
” Mulai kemarin perkara tersebut ditangani Direktorat Kriminal Umum (Ditkrmum) Polda Jabar, ” kata Aldi, Kamis (6/10/2022).
Aldi menyampaikan, saat ini Polres Kerawang telah menyiapkan Surat Hasil Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bagi pelapor. Kata Aldi, sejauh ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua wartawan tersebut.
Sementara itu Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menurunkan 20 pengacara untuk membela korban.
Ketua Peradi Kerawang Asef Agustian mengapresiasi Kapolres Kerawang yang telah menindaklanjuti kasus penganiayaan tersebut. Ia tidak mempersoalkan penanganan kasus itu dilimpahkan ke Polda Jabar.
” Bagi kami, mau ditarik ke Polda atau mau ke Mabes tidak ada urusan, ” tukasnya.