Home / Indramayu / Sorotan / Terpopuler

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:56 WIB

Bupati Lucky Hakim Tak Becus Atasi Miras Merajalela: Razia Pedagang Kecil, Gembong Pengedar Justru Dilepaskan

Suaradermayu.com — Wajah penegakan hukum di Kabupaten Indramayu kini tercoreng parah oleh dugaan praktik ketidakadilan yang mencolok. Kebijakan penindakan peredaran minuman beralkohol di wilayah ini dinilai berjalan menyedihkan dan penuh kecurangan.

Di satu sisi, operasi razia digencarkan hampir setiap saat, namun diduga hanya menyasar pedagang kecil, pemilik warung sederhana, hingga penjual eceran yang hanya menyimpan dua atau tiga kardus untuk dijual per botol.

Ironisnya, saat berhadapan dengan gembong besar yang membawa ribuan botol senilai ratusan juta rupiah—sumber utama peredaran gelap—pemerintah daerah justru menutup mata, berlemah lembut, bahkan membiarkan barang bukti negara dilepaskan begitu saja kembali ke tangan pengedar.

Kini muncul informasi yang memperkuat dugaan adanya perlindungan berbayar yang menjadikan hukum barang dagangan.

Suaradermayu memperoleh informasi dari berbagai sumber di lapangan bahwa diduga terdapat jaringan pungutan liar yang melibatkan oknum petugas Satpol PP.

Publik pun berkesimpulan tegas, diduga kuat Bupati Lucky Hakim tak becus sama sekali mengendalikan peredaran miras yang kini semakin merajalela tanpa kendali di tanah Indramayu.

Kasus nyata yang diduga membuktikan kelumpuhan kepemimpinan ini terjadi pada peristiwa Senin, 9 Maret 2026 lalu, di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder. Seorang anggota Satpol PP Candra Julianto saat melintas bersama temannya dengan berani menghadang sendirian mobil boks yang sedang menurunkan 3.800 botol miras ilegal senilai Rp500 juta.

Bukannya mendapat dukungan penuh dari atasannya, ia justru ditekan lewat telepon secara berulang kali agar membiarkan kendaraan itu lewat begitu saja—yang diduga sebagai bentuk intervensi agar pengedar lolos.

Candra tak gentar ia segera menghubungi Kabid Penegakan Perda (Gakda), Abdul Fatah, melaporkan kejadian tersebut. Candra juga menghubungi Anggota DPRD Indramayu Iffan Sudiawan.

Baca juga  Dinkes Jabar Sedang Verifikasi Lapangan untuk Ambil Alih RSUD Sentot Patrol

Di lokasi, perwakilan pengedar bahkan berani menawarkan suap Rp50 juta kepada legislator Gerindra tersebut sambil sesumbar sudah “biasa berkoordinasi dengan pimpinan instansi.” Uang haram itu ditolak mentah-mentah, dan barang bukti pun dibawa.

Di tengah perjalanan Iffan menghubungi staf khusus Bupati Lucky Hakim yaitu Salman Al Farisi mengabarkan hasil tangkap tangan anggota satpol PP tersebut. Salman pun memberitahukan bahwa ia berada disamping Bupati Lucky,Salman meminta kepada Iffan agar barang bukti tersebut dibawa ke pendopo terlebih dahulu.

Di halaman Pendopo, di bawah sorot lampu yang menerangi keheningan malam bulan suci Ramadan, Bupati Lucky Hakim memeriksa sendiri tumpukan kardus barang bukti itu, lalu berucap dengan nada tegas yang diyakini semua orang sebagai arahan mutlak.

“Diamankan, harus diproses hukum, dan dimusnahkan secepatnya,”kata orang nomor satu di Indramayu tersebut.

Saat itu, siapa pun yang hadir percaya hukum akhirnya akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun kenyataan berbicara sebaliknya. Siang harinya ada seorang pria bermata sipit mendatangi ruangan Plt. Kepala Satpol PP Asep Afandi Djanwari.

Lalu Asep Afandi memerintahkan kepada anak buahnya agar melepaskan total barang bukti senilai ratusan juta itu kembali ke tangan orang yang masuk ke ruangan Asep.

Gegerlah pelepasan barang bukti ribuan botol miras ke pemiliknya, sehingga sampai ke telinga Komisi III DPRD Indramayu.

Sementara itu, dalam klarifikasi di hadapan Komisi I DPRD Indramayu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Indramayu, Asep Afandi, menyatakan pelepasan mobil boks berisi miras dilakukan karena proses tangkap tangan dinilai tidak memenuhi ketentuan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 11, yang menurutnya harus melibatkan PPNS sejak awal serta dilengkapi administrasi lengkap.

Baca juga  Bayi 10 Bulan Ditenggelamkan ke Bak Mandi dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

“Penegakan Perda harus melibatkan PPNS dan administrasi lengkap. Karena tahapan itu tidak dilakukan, kami khawatir menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Jika tetap diproses tanpa PPNS dan administrasi lengkap, bisa berpotensi menimbulkan gugatan hukum,” jelas Asep.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan agar barang bukti dibawa ke Pendopo Indramayu.

“Segala hal terkait barang bukti yang dibawa ke Pendopo bukan atas perintah kami. Kami hanya menekankan agar penanganan dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” katanya.

Kebohongan itu diduga terbukti saat Suaradermayu.com membeberkan bukti otentik Surat Perintah Tugas yang ditandatangani sendiri oleh Asep Afandi. Dokumen itu membuktikan Candra adalah Penyidik PNS resmi yang berwenang bertindak kapan saja, sehingga penangkapan itu sudah sah dan benar prosedurnya.

Kabar yang lebih mengagetkan kini muncul langsung dari kalangan pelaku usaha di lapangan. Suaradermayu memperoleh pengakuan jujur dari berbagai penjual minuman keras, diduga ada oknum petugas Satpol PP Indramayu yang secara rutin mendatangi lokasi usaha mereka setiap bulan untuk mengambil uang setoran.

Salah satu penjual di wilayah Bojong Sari yang enggan disebutkan namanya karena takut dibalas, mengaku: “Tergantung berapa besaran setornya dengan harga menjual mirasnya, kalau saya sih 500 ribu perbulannya.”

Pungutan ini diduga sebagai “biaya keamanan” atau “uang jaminan” agar tempat mereka tidak digerebek saat operasi berlangsung. Fakta ini memperkuat dugaan, mengapa razia hanya menyasar mereka yang tak mampu membayar atau tidak masuk daftar aman, sementara yang sudah melunasi setoran dibiarkan beroperasi tenang—bahkan pasokan besar dari gembong pun diduga bisa dilepaskan begitu saja setelah ada kesepakatan rahasia.

Baca juga  Dedi Mulyadi Perpanjang Pengampunan Pajak Kendaraan di Jabar, Catat Batas Waktunya!

Diduga kuat kegiatan razia dilakukan hanya demi formalitas menghabiskan anggaran, tapi hanya menangkap pedagang kecil, pemilik warung pinggir jalan. Mereka langsung diseret, disita, Tapi begitu hadapi gembong besar yang pasok ribuan botol, atau yang sudah membayar setoran rutin, petugas malah cari alasan untuk melepaskan.

Diduga aparat hanya berani pada rakyat kecil, tapi gemetar ketakutan menghadapi pelindung gembong? Atau diduga memang ini sudah menjadi bisnis resmi di balik aturan negara?”

Hingga berita ini diturunkan, Suaradermayu.com belum mendapatkan keterangan resmi dari Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait sejumlah dugaan pelanggaran, pembiaran pelepasan barang bukti, serta perpanjangan jabatan Asep Afandi yang menuai kontroversi ini.

Bupati Indramayu diduga tahu persis semua ini terjadi. Ia tahu perintahnya diabaikan, tahu gembong dilepaskan, tahu ada dugaan pungutan liar, bahkan tahu Asep Afandi berulang kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Indramayu.

Namun tak ada satu pun sanksi yang dijatuhkan. Sebaliknya, Lucky Hakim justru memperpanjang jabatan Asep Afandi sebagai pelaksana tugas Komandan Satpol PP—yang menimbulkan dugaan kuat adanya kongkalikong atau kesepakatan tersembunyi.

Akibat dugaan praktik tebang pilih dan perlindungan berbayar ini, kebijakan unggulan Pemerintah Daerah Indramayu melalui Perda Nomor 15 Tahun 2006 “Nol Mihol” kini tinggal nama belaka.

Pedagang kecil tertindas, tapi pengedar besar serta oknum pelindung diduga makin berani beroperasi tanpa rasa takut.

Warga Indramayu kini menuntut DPRD segera membentuk Panitia Khusus atau menggunakan hak angket untuk mengusut tuntas dugaan tersebut: mengapa hukum di Indramayu hanya galak pada rakyat kecil, tapi luluh lantak saat berhadapan dengan mereka yang punya kuasa dan uang?
(Tim Redaksi)
 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

PCNU Indramayu Lakukan Penyegaran Struktur Sambut Tahun 2025

Indramayu

HIPMI Indramayu Siap Gelar Muscab ke-XVI

Indramayu

LBH Delta 19 Tunjuk Sardiman Sebagai Dewan Presidium

Indramayu

LBH Ghazanfar: Majelis Hakim Terganjal Pasal 237 Ayat (6) KUHAP Memutus Ririn Rifanto Bersalah dalam Kasus Paoman

Indramayu

Kuwu di Indramayu Dilaporkan Warganya Sendiri ke Polisi, Atas Dugaan Perkosaan

Terpopuler

Viral! Panji Gumilang Ajar Salam Yahudi, UAS: Ini Orang Musti Ditangkap, Antek Yahudi

Indramayu

Polres Indramayu Selidiki Dugaan Bullying Murid SDN 3 Lemahmekar Akibat Tunggakan LKS

Indramayu

Pemkab Indramayu Usung Visi REANG di RPJMD 2025-2029