Suaradermayu.com – Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta mendadak menjadi pusat perhatian pada Kamis siang (13/11/2025). Dalam suasana hening, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang berpotensi mengubah pola hubungan antara kepolisian dan jabatan sipil di Indonesia. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak lagi boleh menduduki jabatan sipil apa pun, kecuali mereka lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini merupakan hasil dari dikabulkannya seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Permohonan tersebut diajukan dua mahasiswa sekaligus advokat muda, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menilai penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil bisa menggerus netralitas aparatur negara dan memunculkan potensi konflik kepentingan.
“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo dalam sidang pleno.
Aturan Lama yang Dipertegas Kembali
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjadi figur yang menegaskan inti dari putusan ini. Ia menyampaikan bahwa sejak awal, norma dalam Pasal 28 ayat (3) sudah sangat jelas: polisi hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun.
“Tidak ada keraguan. Ini norma yang jelas dan tidak membutuhkan tafsir tambahan,” ujar Ridwan.
Ia juga menjelaskan bahwa jabatan sipil yang dimaksud mencakup seluruh posisi dalam rumpun ASN, baik jabatan manajerial maupun non-manajerial. Karena sifatnya yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian, maka posisi-posisi tersebut tidak boleh diisi oleh anggota Polri aktif.
Daftar Nama Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil
Dalam permohonan yang diajukan, para pemohon juga melampirkan daftar sejumlah perwira tinggi Polri yang kini tengah memegang jabatan sipil strategis. Di antaranya:
Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen KKP
Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lemhannas
Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kemenkumham
Komjen Pol Marthinus Hukom – Kepala BNN
Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Kepala BSSN
Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
Irjen Pol Mohammad Iqbal – Irjen DPD RI
Daftar tersebut memperlihatkan betapa luasnya penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Putusan MK kini menjadi pijakan hukum untuk menata ulang seluruh posisi tersebut.
Perdebatan Para Hakim: Bukan Keputusan yang Tanpa Warna
Dalam putusan ini, tidak semua hakim memiliki pandangan seragam. Hakim Arsul Sani menyatakan concurring opinion—setuju putusan dikabulkan, namun mengingatkan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” selama ini menjadi celah tafsir dan bisa digunakan untuk membenarkan penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
Sebaliknya, dua hakim lain—Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah—mengajukan dissenting opinion. Keduanya berpandangan bahwa yang dipersoalkan pemohon bukan masalah norma hukum, tetapi implementasi. Menurut mereka, permohonan seharusnya ditolak.
Perbedaan pendapat itu memperlihatkan bahwa isu ini memang kompleks dan sudah lama menjadi perdebatan publik.
Implikasi: Polisi Harus Menentukan Jalan Hidupnya
Putusan MK ini merumuskan ulang aturan main. Seluruh anggota Polri aktif yang ingin terjun ke jabatan sipil kini harus mengambil pilihan besar: tetap menjadi polisi, atau menanggalkan seragam dan memasuki birokrasi sipil sebagai warga sipil sepenuhnya.
Langkah MK ini dianggap sebagai upaya memperjelas batas kelembagaan, menjaga profesionalitas aparatur publik, serta memastikan jabatan sipil diisi oleh mereka yang benar-benar berada dalam koridor ASN.
Putusan ini tidak hanya mengatur ulang struktur birokrasi, tetapi juga membawa pesan tegas tentang pentingnya netralitas dan independensi aparatur negara dalam sistem demokrasi. (Moh. Al,i)

























