Home / Hukum / Terpopuler

Jumat, 14 November 2025 - 10:33 WIB

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil: Harus Mundur atau Pensiun

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan melarang Polisi aktif isi jabatan sipil: harus mundur atau pensiun, Kamis (13/11/2025)

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan melarang Polisi aktif isi jabatan sipil: harus mundur atau pensiun, Kamis (13/11/2025)

Suaradermayu.com – Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta mendadak menjadi pusat perhatian pada Kamis siang (13/11/2025). Dalam suasana hening, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang berpotensi mengubah pola hubungan antara kepolisian dan jabatan sipil di Indonesia. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak lagi boleh menduduki jabatan sipil apa pun, kecuali mereka lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan ini merupakan hasil dari dikabulkannya seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Permohonan tersebut diajukan dua mahasiswa sekaligus advokat muda, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menilai penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil bisa menggerus netralitas aparatur negara dan memunculkan potensi konflik kepentingan.

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo dalam sidang pleno.

Baca juga  Desa Disegel Warga: Ketika Kepercayaan pada Pemimpin Menguap di Sukaslamet

Aturan Lama yang Dipertegas Kembali

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjadi figur yang menegaskan inti dari putusan ini. Ia menyampaikan bahwa sejak awal, norma dalam Pasal 28 ayat (3) sudah sangat jelas: polisi hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun.

“Tidak ada keraguan. Ini norma yang jelas dan tidak membutuhkan tafsir tambahan,” ujar Ridwan.

Ia juga menjelaskan bahwa jabatan sipil yang dimaksud mencakup seluruh posisi dalam rumpun ASN, baik jabatan manajerial maupun non-manajerial. Karena sifatnya yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian, maka posisi-posisi tersebut tidak boleh diisi oleh anggota Polri aktif.

Daftar Nama Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil

Dalam permohonan yang diajukan, para pemohon juga melampirkan daftar sejumlah perwira tinggi Polri yang kini tengah memegang jabatan sipil strategis. Di antaranya:

Baca juga  Sosok Zulhelpi, Keluarga Korban yang Selalu Emosi dan Bikin Sidang Pembunuhan Indramayu Memanas

Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK

Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen KKP

Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lemhannas

Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kemenkumham

Komjen Pol Marthinus Hukom – Kepala BNN

Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Kepala BSSN

Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT

Irjen Pol Mohammad Iqbal – Irjen DPD RI

Daftar tersebut memperlihatkan betapa luasnya penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Putusan MK kini menjadi pijakan hukum untuk menata ulang seluruh posisi tersebut.

Perdebatan Para Hakim: Bukan Keputusan yang Tanpa Warna

Dalam putusan ini, tidak semua hakim memiliki pandangan seragam. Hakim Arsul Sani menyatakan concurring opinion—setuju putusan dikabulkan, namun mengingatkan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” selama ini menjadi celah tafsir dan bisa digunakan untuk membenarkan penempatan polisi aktif di jabatan sipil.

Baca juga  Ade Syaekudin, Putra Indramayu, Ukir Sejarah: Terima Brevet Kehormatan TNI AL di Atas KRI Bontang-907

Sebaliknya, dua hakim lain—Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah—mengajukan dissenting opinion. Keduanya berpandangan bahwa yang dipersoalkan pemohon bukan masalah norma hukum, tetapi implementasi. Menurut mereka, permohonan seharusnya ditolak.

Perbedaan pendapat itu memperlihatkan bahwa isu ini memang kompleks dan sudah lama menjadi perdebatan publik.

Implikasi: Polisi Harus Menentukan Jalan Hidupnya

Putusan MK ini merumuskan ulang aturan main. Seluruh anggota Polri aktif yang ingin terjun ke jabatan sipil kini harus mengambil pilihan besar: tetap menjadi polisi, atau menanggalkan seragam dan memasuki birokrasi sipil sebagai warga sipil sepenuhnya.

Langkah MK ini dianggap sebagai upaya memperjelas batas kelembagaan, menjaga profesionalitas aparatur publik, serta memastikan jabatan sipil diisi oleh mereka yang benar-benar berada dalam koridor ASN.

Putusan ini tidak hanya mengatur ulang struktur birokrasi, tetapi juga membawa pesan tegas tentang pentingnya netralitas dan independensi aparatur negara dalam sistem demokrasi. (Moh. Al,i)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Nasib Ririn! Hadir dan Tidaknya Ahli Digital Forensik di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Kemenangan Telak Toni RM & LBH Petanan

Terpopuler

AM Mortar Hadir di BJ Home Building Expo 2026, Bawa Edukasi & Aktivitas Seru Seputar Bahan Bangunan

Terpopuler

Pemkab Indramayu Gelar Musrenbang RPJPD dan RKPD 2025

Pendidikan

Atap SDN 2 Tugu Sliyeg Ambruk: Bangunan Sudah Lapuk, Dinas Pendidikan Indramayu Terbukti Abai dan Tak Becus Menjalankan Tugas Pengawasan

Indramayu

Toni RM Beberkan Bukti di Hadapan Majelis Hakim: Mengungkap Aktor di Balik Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu

Daerah

Kronologi Suami Selamatkan Istri dari Jambret di Sleman hingga Jadi Tersangka

Indramayu

Ramai-ramai Kuwu di Indramayu Beri Dukungan kepada Kuwu Nunuk

Indramayu

Terdakwa Priyo Kembali ke Ruslandi, Akui Surat Pencabutan Kuasa Toni RM Disusun Polisi Anggarani