Home / Hukum / Terpopuler

Jumat, 14 November 2025 - 10:33 WIB

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil: Harus Mundur atau Pensiun

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan melarang Polisi aktif isi jabatan sipil: harus mundur atau pensiun, Kamis (13/11/2025)

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan melarang Polisi aktif isi jabatan sipil: harus mundur atau pensiun, Kamis (13/11/2025)

Suaradermayu.com – Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta mendadak menjadi pusat perhatian pada Kamis siang (13/11/2025). Dalam suasana hening, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang berpotensi mengubah pola hubungan antara kepolisian dan jabatan sipil di Indonesia. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak lagi boleh menduduki jabatan sipil apa pun, kecuali mereka lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan ini merupakan hasil dari dikabulkannya seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Permohonan tersebut diajukan dua mahasiswa sekaligus advokat muda, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menilai penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil bisa menggerus netralitas aparatur negara dan memunculkan potensi konflik kepentingan.

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo dalam sidang pleno.

Baca juga  Kemensos Gandeng PPATK, Gus Ipul Temukan Rekening Penerima Bansos Tidak Aktif

Aturan Lama yang Dipertegas Kembali

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjadi figur yang menegaskan inti dari putusan ini. Ia menyampaikan bahwa sejak awal, norma dalam Pasal 28 ayat (3) sudah sangat jelas: polisi hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun.

“Tidak ada keraguan. Ini norma yang jelas dan tidak membutuhkan tafsir tambahan,” ujar Ridwan.

Ia juga menjelaskan bahwa jabatan sipil yang dimaksud mencakup seluruh posisi dalam rumpun ASN, baik jabatan manajerial maupun non-manajerial. Karena sifatnya yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian, maka posisi-posisi tersebut tidak boleh diisi oleh anggota Polri aktif.

Daftar Nama Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil

Dalam permohonan yang diajukan, para pemohon juga melampirkan daftar sejumlah perwira tinggi Polri yang kini tengah memegang jabatan sipil strategis. Di antaranya:

Baca juga  Bupati Lucky Hakim: Jika Ada yang Tidak Puas Kuwu Rojudin Aktif Kembali, Silakan Temui Saya

Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK

Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen KKP

Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lemhannas

Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kemenkumham

Komjen Pol Marthinus Hukom – Kepala BNN

Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Kepala BSSN

Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT

Irjen Pol Mohammad Iqbal – Irjen DPD RI

Daftar tersebut memperlihatkan betapa luasnya penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Putusan MK kini menjadi pijakan hukum untuk menata ulang seluruh posisi tersebut.

Perdebatan Para Hakim: Bukan Keputusan yang Tanpa Warna

Dalam putusan ini, tidak semua hakim memiliki pandangan seragam. Hakim Arsul Sani menyatakan concurring opinion—setuju putusan dikabulkan, namun mengingatkan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” selama ini menjadi celah tafsir dan bisa digunakan untuk membenarkan penempatan polisi aktif di jabatan sipil.

Baca juga  Sosok Zulhelpi, Keluarga Korban yang Selalu Emosi dan Bikin Sidang Pembunuhan Indramayu Memanas

Sebaliknya, dua hakim lain—Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah—mengajukan dissenting opinion. Keduanya berpandangan bahwa yang dipersoalkan pemohon bukan masalah norma hukum, tetapi implementasi. Menurut mereka, permohonan seharusnya ditolak.

Perbedaan pendapat itu memperlihatkan bahwa isu ini memang kompleks dan sudah lama menjadi perdebatan publik.

Implikasi: Polisi Harus Menentukan Jalan Hidupnya

Putusan MK ini merumuskan ulang aturan main. Seluruh anggota Polri aktif yang ingin terjun ke jabatan sipil kini harus mengambil pilihan besar: tetap menjadi polisi, atau menanggalkan seragam dan memasuki birokrasi sipil sebagai warga sipil sepenuhnya.

Langkah MK ini dianggap sebagai upaya memperjelas batas kelembagaan, menjaga profesionalitas aparatur publik, serta memastikan jabatan sipil diisi oleh mereka yang benar-benar berada dalam koridor ASN.

Putusan ini tidak hanya mengatur ulang struktur birokrasi, tetapi juga membawa pesan tegas tentang pentingnya netralitas dan independensi aparatur negara dalam sistem demokrasi. (Moh. Al,i)

 

Share :

Baca Juga

Sorotan

Kapolsek Karangampel AKP Warmad Dimutasi Usai Dilaporkan ke Propam: Kebetulan?

Indramayu

Mayat Pria 40 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos Indramayu

Terpopuler

Korban Berjatuhan di Jalan Ir H Juanda Indramayu, Warga Tanami Pohon Palem, Pemkab Bisa Digugat

Terpopuler

Pilkada Indramayu! Warga Kalianyar Krangkeng Antusias Sambut Kampanye Cabup Tobroni

Terpopuler

Achmad Suharya: Jurnalis Digital Harus Jadi Penjaga Kebenaran di Tengah Badai Hoaks

Indramayu

Kuwu Singajaya Indramayu Keluarkan Surat Edaran Iuran Kelola Sampah, LBH Ghazanfar Sebut Pungli

Edukasi

Dor! Pembobol Minimarket di Indramayu Roboh Ditembak Polisi Karena Melawan

Indramayu

Setelah Pencarian Seharian, Pria yang Tenggelam di Sungai Cimanuk Ditemukan Tewas