Home / Terpopuler / Hukum

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:25 WIB

Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Kuasa Hukum Siap Uji Penetapan

Ridwan Kamil resmi menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi fantastis mencapai Rp105 miliar.

Ridwan Kamil resmi menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi fantastis mencapai Rp105 miliar.

Suaradermayu.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Lisa Mariana resmi memasuki babak baru. Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa sebagai tersangka, usai laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), beberapa waktu lalu.

Meski demikian, pihak Lisa menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menilai penetapan tersangka tersebut masih perlu diuji secara hukum.

“Responsnya tenang saja, dia siap menghadapi semua proses ini. Tapi kami menilai, perlu diuji lebih lanjut apakah benar ada unsur pencemaran nama baik dalam kasus ini,” ujar pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, Senin (20/10/2025).

Pihak Lisa: Tidak Ada Unsur Pencemaran Nama Baik

Menurut Jhony, tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar karena tidak ada pihak yang benar-benar dirugikan secara hukum.

Baca juga  LBH Ghazanfar Sebut CCTV "Sampah" Diputar Tanpa Labfor & Izin Resmi di Sidang Paoman

“Pertanyaan sederhana saja, siapa yang sebenarnya dicemarkan? Karena klien kami tidak menyebar fitnah, hanya menyampaikan hal yang perlu dibuktikan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Lisa tetap kooperatif dan taat hukum sejak awal kasus bergulir.

“Klien kami tidak pernah mangkir tanpa alasan. Hanya saja, pemeriksaan hari ini ditunda karena kondisi kesehatan. Kami sudah ajukan jadwal ulang sekitar tanggal 23 atau 24 Oktober,” tambah Jhony.

Kasus Berawal dari Tuduhan Hubungan Pribadi

Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku bahwa Ridwan Kamil adalah ayah dari anaknya.

Pernyataan itu kemudian viral di media sosial dan dianggap mencemarkan nama baik RK. Mantan Gubernur Jawa Barat tersebut kemudian melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri.

Baca juga  Kerugian Negara Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Capai Rp 1,4 Miliar

Untuk memastikan kebenaran tuduhan itu, Polri memfasilitasi tes DNA antara RK dan anak Lisa. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada kecocokan DNA antara keduanya.

Setelah melalui penyelidikan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum RK: Penetapan Tersangka Sudah Tepat

Sementara itu, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar, menilai langkah Bareskrim sudah tepat dan profesional.

“Ini bukti bahwa penyidik bekerja secara profesional. Kami mengapresiasi langkah hukum yang diambil, karena unsur pidana pencemaran nama baik sudah terpenuhi,” ujarnya kepada wartawan.

Baca juga  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok karena Study Tour 

Muslim menambahkan, pihak RK menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Lisa Minta Publik Tidak Memperkeruh Situasi

Melalui kuasa hukumnya, Lisa juga meminta publik untuk tidak memperkeruh situasi dan menyerahkan semuanya kepada proses hukum.

“Masalah ini sudah masuk ranah pribadi dan hukum. Tidak perlu diramaikan lagi, karena menyangkut aib dan privasi. Biarlah proses hukum yang membuktikan,” tegas Jhony Boy.

Kasus Lisa Mariana dan Ridwan Kamil kini menjadi sorotan publik nasional.
Di satu sisi, pihak Lisa bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah dan siap menghadapi proses hukum.
Di sisi lain, kubu RK menilai penetapan tersangka adalah bentuk penegakan hukum yang adil.

Publik kini menanti bagaimana penyidikan Bareskrim Polri akan mengungkap fakta hukum sebenarnya di balik kasus yang menghebohkan ini. (Wiyatno)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Viral! Spanduk Tuding Bupati Lucky Lindungi Helmi Soal Kredit Fiktif Rp25 Miliar BPR Karya Remaja

Hukum

KPK Periksa Istri Politikus PDIP Ono Surono Soal Uang Suap Ijon Proyek

Indramayu

Lucky Hakim Tak Mengira Dapat Dukungan dari Banyak Pihak

Terpopuler

LBH Ghazanfar Bongkar Rekayasa & Manipulasi CCTV “Angetan” di Laptop Hakim Sidang Paoman

Ekonomi

Gara-gara Bohongi Masyarakat dan Lakukan Pelanggaran Berat, Ratusan Pendamping PKH Diberhentikan Kemensos!

Terpopuler

Pasangan Nina Agustina – Tobroni Resmi Daftar Pilkada Indramayu 2024

Pendidikan

Viral Siswi SMK Muhammadiyah Indramayu Tak Ikut Ujian Gara-Gara Biaya Rp4,9 Juta

Terpopuler

Kang Ade Syaekudin, Putra Indramayu yang Bawa Semangat Profesionalisme ke LPSK