Home / Terpopuler / Hukum

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:25 WIB

Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Kuasa Hukum Siap Uji Penetapan

Ridwan Kamil resmi menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi fantastis mencapai Rp105 miliar.

Ridwan Kamil resmi menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi fantastis mencapai Rp105 miliar.

Suaradermayu.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Lisa Mariana resmi memasuki babak baru. Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa sebagai tersangka, usai laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), beberapa waktu lalu.

Meski demikian, pihak Lisa menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menilai penetapan tersangka tersebut masih perlu diuji secara hukum.

“Responsnya tenang saja, dia siap menghadapi semua proses ini. Tapi kami menilai, perlu diuji lebih lanjut apakah benar ada unsur pencemaran nama baik dalam kasus ini,” ujar pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, Senin (20/10/2025).

Pihak Lisa: Tidak Ada Unsur Pencemaran Nama Baik

Menurut Jhony, tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar karena tidak ada pihak yang benar-benar dirugikan secara hukum.

Baca juga  Dedi Mulyadi Beberkan Skema Pengembalian Ijazah Siswa yang Ditahan

“Pertanyaan sederhana saja, siapa yang sebenarnya dicemarkan? Karena klien kami tidak menyebar fitnah, hanya menyampaikan hal yang perlu dibuktikan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Lisa tetap kooperatif dan taat hukum sejak awal kasus bergulir.

“Klien kami tidak pernah mangkir tanpa alasan. Hanya saja, pemeriksaan hari ini ditunda karena kondisi kesehatan. Kami sudah ajukan jadwal ulang sekitar tanggal 23 atau 24 Oktober,” tambah Jhony.

Kasus Berawal dari Tuduhan Hubungan Pribadi

Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku bahwa Ridwan Kamil adalah ayah dari anaknya.

Pernyataan itu kemudian viral di media sosial dan dianggap mencemarkan nama baik RK. Mantan Gubernur Jawa Barat tersebut kemudian melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri.

Baca juga  Viral Wanita Indramayu Jadi Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan, SBMI Desak Pemulangan

Untuk memastikan kebenaran tuduhan itu, Polri memfasilitasi tes DNA antara RK dan anak Lisa. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada kecocokan DNA antara keduanya.

Setelah melalui penyelidikan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum RK: Penetapan Tersangka Sudah Tepat

Sementara itu, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar, menilai langkah Bareskrim sudah tepat dan profesional.

“Ini bukti bahwa penyidik bekerja secara profesional. Kami mengapresiasi langkah hukum yang diambil, karena unsur pidana pencemaran nama baik sudah terpenuhi,” ujarnya kepada wartawan.

Baca juga  Kurang dari 12 Jam, Polisi Tangkap 4 Anak Punk Perkosa Bocah SD di Indramayu

Muslim menambahkan, pihak RK menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Lisa Minta Publik Tidak Memperkeruh Situasi

Melalui kuasa hukumnya, Lisa juga meminta publik untuk tidak memperkeruh situasi dan menyerahkan semuanya kepada proses hukum.

“Masalah ini sudah masuk ranah pribadi dan hukum. Tidak perlu diramaikan lagi, karena menyangkut aib dan privasi. Biarlah proses hukum yang membuktikan,” tegas Jhony Boy.

Kasus Lisa Mariana dan Ridwan Kamil kini menjadi sorotan publik nasional.
Di satu sisi, pihak Lisa bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah dan siap menghadapi proses hukum.
Di sisi lain, kubu RK menilai penetapan tersangka adalah bentuk penegakan hukum yang adil.

Publik kini menanti bagaimana penyidikan Bareskrim Polri akan mengungkap fakta hukum sebenarnya di balik kasus yang menghebohkan ini. (Wiyatno)

Share :

Baca Juga

Pengacara Kondang Toni RM ditunjuk sebagai kuasa hukum Perusahaan Kecantikan Daviena Group

Hukum

Toni RM Jadi Pengacara Daviena Group, Tangani Dana Rp17 Miliar dan Bongkar Kecanggihan Klinik Aesthetic Mewah

Terpopuler

Begini Penjelasan Dirut PDAM Soal Poster Bupati Nina dan Dirinya di Tengah-tengah Halalbihalal PCNU Indramayu

Terpopuler

Sistem PPDB Diganti SPMB Mulai 2025, Ini Perubahan dan Syarat Pendaftarannya

Terpopuler

Detik-detik Momen Pisah Sambut Dandim 0616 Indramayu

Terpopuler

Polsek Balongan Tingkatkan Keamanan Lewat KRYD Malam Hari

Terpopuler

Indramayu Terancam Tak Peroleh Alokasi Pupuk Bersubsidi, Penyebab SK Belum Ditandatangani Bupati

Terpopuler

Pemkab Indramayu Kembali Gelar Operasi Beras Murah di Pasar Sukra

Terpopuler

Pilwu Serentak Indramayu 2025 Ditunda, Kemendagri : Tunggu Aturan Teknis UU Desa