Home / Terpopuler / Hukum

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:25 WIB

Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Kuasa Hukum Siap Uji Penetapan

Ridwan Kamil resmi menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi fantastis mencapai Rp105 miliar.

Ridwan Kamil resmi menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi fantastis mencapai Rp105 miliar.

Suaradermayu.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Lisa Mariana resmi memasuki babak baru. Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa sebagai tersangka, usai laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), beberapa waktu lalu.

Meski demikian, pihak Lisa menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menilai penetapan tersangka tersebut masih perlu diuji secara hukum.

“Responsnya tenang saja, dia siap menghadapi semua proses ini. Tapi kami menilai, perlu diuji lebih lanjut apakah benar ada unsur pencemaran nama baik dalam kasus ini,” ujar pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, Senin (20/10/2025).

Pihak Lisa: Tidak Ada Unsur Pencemaran Nama Baik

Menurut Jhony, tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar karena tidak ada pihak yang benar-benar dirugikan secara hukum.

Baca juga  Bupati Indramayu Lepas Ribuan Ular dan Siapkan Biawak untuk Perang Melawan Tikus Sawah

“Pertanyaan sederhana saja, siapa yang sebenarnya dicemarkan? Karena klien kami tidak menyebar fitnah, hanya menyampaikan hal yang perlu dibuktikan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Lisa tetap kooperatif dan taat hukum sejak awal kasus bergulir.

“Klien kami tidak pernah mangkir tanpa alasan. Hanya saja, pemeriksaan hari ini ditunda karena kondisi kesehatan. Kami sudah ajukan jadwal ulang sekitar tanggal 23 atau 24 Oktober,” tambah Jhony.

Kasus Berawal dari Tuduhan Hubungan Pribadi

Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku bahwa Ridwan Kamil adalah ayah dari anaknya.

Pernyataan itu kemudian viral di media sosial dan dianggap mencemarkan nama baik RK. Mantan Gubernur Jawa Barat tersebut kemudian melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri.

Baca juga  Selalu Merugikan Rakyat! Tata Kelola PDAM Indramayu Bobrok dan Bermasalah, Legislator Anggi Noviah Desak Diselidiki Tuntas

Untuk memastikan kebenaran tuduhan itu, Polri memfasilitasi tes DNA antara RK dan anak Lisa. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada kecocokan DNA antara keduanya.

Setelah melalui penyelidikan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum RK: Penetapan Tersangka Sudah Tepat

Sementara itu, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar, menilai langkah Bareskrim sudah tepat dan profesional.

“Ini bukti bahwa penyidik bekerja secara profesional. Kami mengapresiasi langkah hukum yang diambil, karena unsur pidana pencemaran nama baik sudah terpenuhi,” ujarnya kepada wartawan.

Baca juga  Memasuki 2026, Haji Suwarjo Dorong Ekonomi Kerakyatan dan Iklim Investasi Sehat di Indramayu

Muslim menambahkan, pihak RK menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Lisa Minta Publik Tidak Memperkeruh Situasi

Melalui kuasa hukumnya, Lisa juga meminta publik untuk tidak memperkeruh situasi dan menyerahkan semuanya kepada proses hukum.

“Masalah ini sudah masuk ranah pribadi dan hukum. Tidak perlu diramaikan lagi, karena menyangkut aib dan privasi. Biarlah proses hukum yang membuktikan,” tegas Jhony Boy.

Kasus Lisa Mariana dan Ridwan Kamil kini menjadi sorotan publik nasional.
Di satu sisi, pihak Lisa bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah dan siap menghadapi proses hukum.
Di sisi lain, kubu RK menilai penetapan tersangka adalah bentuk penegakan hukum yang adil.

Publik kini menanti bagaimana penyidikan Bareskrim Polri akan mengungkap fakta hukum sebenarnya di balik kasus yang menghebohkan ini. (Wiyatno)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Remaja di Indramayu Hanyut Terseret Arus Sungai Cipanas

Terpopuler

Viral Jalan Rusak di Indramayu Ditanami Pisang

Terpopuler

Haji Suwarjo Ucapkan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Indramayu yang Baru Dilantik

Terpopuler

Toni RM Minta Kapolda Kaltim Tindak Tegas Oknum Penyidik Narkoba Polres Kutim, Dugaan Rekayasa Barang Bukti Kian Terkuak

Politik

Liburan Tanpa Izin & Keputusan Kontroversial: 3 Kepala Daerah Disanksi Kemendagri

Terpopuler

Kapolri Tegas: Tak Ada Tempat untuk Premanisme, Masyarakat Harus Aman Siang dan Malam

Indramayu

Kasus Pembunuhan di Paoman: LBH Ghazanfar Minta Hakim Jadikan HP Terdakwa Bukti Penyidikan Baru untuk Ungkap Aman Yani dkk

Indramayu

Kasus Rumah Tangga Berujung Etik, Anggi Noviah Dilaporkan ke BK DPRD Indramayu