Suaradermayu.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Lisa Mariana resmi memasuki babak baru. Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa sebagai tersangka, usai laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), beberapa waktu lalu.
Meski demikian, pihak Lisa menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menilai penetapan tersangka tersebut masih perlu diuji secara hukum.
“Responsnya tenang saja, dia siap menghadapi semua proses ini. Tapi kami menilai, perlu diuji lebih lanjut apakah benar ada unsur pencemaran nama baik dalam kasus ini,” ujar pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, Senin (20/10/2025).
Pihak Lisa: Tidak Ada Unsur Pencemaran Nama Baik
Menurut Jhony, tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar karena tidak ada pihak yang benar-benar dirugikan secara hukum.
“Pertanyaan sederhana saja, siapa yang sebenarnya dicemarkan? Karena klien kami tidak menyebar fitnah, hanya menyampaikan hal yang perlu dibuktikan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Lisa tetap kooperatif dan taat hukum sejak awal kasus bergulir.
“Klien kami tidak pernah mangkir tanpa alasan. Hanya saja, pemeriksaan hari ini ditunda karena kondisi kesehatan. Kami sudah ajukan jadwal ulang sekitar tanggal 23 atau 24 Oktober,” tambah Jhony.
Kasus Berawal dari Tuduhan Hubungan Pribadi
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku bahwa Ridwan Kamil adalah ayah dari anaknya.
Pernyataan itu kemudian viral di media sosial dan dianggap mencemarkan nama baik RK. Mantan Gubernur Jawa Barat tersebut kemudian melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri.
Untuk memastikan kebenaran tuduhan itu, Polri memfasilitasi tes DNA antara RK dan anak Lisa. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada kecocokan DNA antara keduanya.
Setelah melalui penyelidikan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum RK: Penetapan Tersangka Sudah Tepat
Sementara itu, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar, menilai langkah Bareskrim sudah tepat dan profesional.
“Ini bukti bahwa penyidik bekerja secara profesional. Kami mengapresiasi langkah hukum yang diambil, karena unsur pidana pencemaran nama baik sudah terpenuhi,” ujarnya kepada wartawan.
Muslim menambahkan, pihak RK menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Lisa Minta Publik Tidak Memperkeruh Situasi
Melalui kuasa hukumnya, Lisa juga meminta publik untuk tidak memperkeruh situasi dan menyerahkan semuanya kepada proses hukum.
“Masalah ini sudah masuk ranah pribadi dan hukum. Tidak perlu diramaikan lagi, karena menyangkut aib dan privasi. Biarlah proses hukum yang membuktikan,” tegas Jhony Boy.
Kasus Lisa Mariana dan Ridwan Kamil kini menjadi sorotan publik nasional.
Di satu sisi, pihak Lisa bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah dan siap menghadapi proses hukum.
Di sisi lain, kubu RK menilai penetapan tersangka adalah bentuk penegakan hukum yang adil.
Publik kini menanti bagaimana penyidikan Bareskrim Polri akan mengungkap fakta hukum sebenarnya di balik kasus yang menghebohkan ini. (Wiyatno)

























