Home / Daerah / Kriminalitas / Terpopuler

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:54 WIB

Toni RM: Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Pakai Otak Gak?

Kolase Pengacara kondang Toni RM (kirii) dan korban jambret Arsita dan suaminya jadi tersangka, Hogi Minaya (kanan)

Kolase Pengacara kondang Toni RM (kirii) dan korban jambret Arsita dan suaminya jadi tersangka, Hogi Minaya (kanan)

Suaradermayu.com – Penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka oleh Polres Sleman menuai kritik keras dari pengacara kondang Toni RM. Dalam pernyataannya, Toni mempertanyakan logika hukum aparat kepolisian yang dinilainya keliru dalam memosisikan peristiwa pidana penjambretan sebagai kecelakaan lalu lintas.

Toni RM menilai, tindakan suami korban yang mengejar pelaku jambret tidak bisa serta-merta dijerat dengan pasal lalu lintas hanya karena pelaku mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.

“Kalau suami korban jambret mengejar jambret lalu jambretnya kecelakaan dan meninggal dunia, kemudian suami korban dijadikan tersangka, maka logika yang sama berlaku untuk polisi. Polisi mengejar perampok, perampoknya kecelakaan meninggal, apakah polisinya juga mau dijadikan tersangka?” ujar Toni RM.

Menurutnya, peristiwa hukum harus dilihat secara utuh dan tidak dipotong-potong. Ia menegaskan bahwa kecelakaan yang dialami pelaku jambret terjadi karena pelaku melarikan diri usai melakukan tindak pidana.

“Kenapa pelaku jambret kecelakaan? Karena lari. Kenapa lari? Karena habis melakukan penjambretan. Ini rangkaian sebab-akibat yang tidak boleh dihilangkan,” tegasnya.

Toni juga menyoroti penerapan Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas yang dikenakan kepada suami korban. Pasal 310 mengatur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sedangkan Pasal 311 mengatur perbuatan mengemudi secara sengaja yang membahayakan nyawa atau barang.

“Kalau pelaku jambret menabrak tembok sendiri saat kabur, siapa sebenarnya penyebab kecelakaannya? Lalu di mana unsur ‘sengaja membahayakan’ dari suami korban yang justru sedang berusaha menangkap pelaku kejahatan?” kata Toni.

Baca juga  Toni RM Puji Kinerja Penyidik Polres Indramayu, Eks Polisi Alvian Sinaga Divonis Seumur Hidup

Ia menilai, tindakan mengejar dan memepet pelaku jambret tidak dapat disamakan dengan perbuatan berkendara yang bertujuan membahayakan. Menurutnya, konteks kejadian sangat jelas, yakni upaya spontan korban untuk menghentikan tindak pidana.

Toni juga membandingkan dengan praktik penegakan hukum di lapangan, di mana aparat kepolisian kerap melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas yang melarikan diri.

“Kalau ada pelanggar kabur lalu dihentikan secara paksa, itu dianggap bagian dari penegakan hukum. Lalu kenapa ketika warga mengejar jambret yang baru saja merampok istrinya, justru dipandang sebagai perbuatan membahayakan?” ujarnya.

Lebih lanjut, Toni menegaskan bahwa apabila pelaku penjambretan meninggal dunia, maka perkara terhadap pelaku memang tidak dapat dilanjutkan. Namun, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengalihkan kesalahan kepada pihak korban.

“Jangan sampai korban justru diposisikan sebagai pelaku hanya demi tetap memproses perkara. Fokus saja pada tindak pidana penjambretan yang menjadi akar masalah,” katanya.

Toni RM menyatakan akan membahas lebih mendalam unsur-unsur pidana Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dalam bentuk analisis hukum yang akan disampaikan melalui kanal YouTube miliknya.

“Ini soal logika hukum. Semoga publik bisa tercerahkan,” pungkasnya.

Baca juga  Toni RM Duga Penyidik Polres Indramayu Hilangkan Chat WhatsApp dan 2 SIM Card Terdakwa Ririn

Sebelumnya diberitakan Niat menolong istri yang menjadi korban penjambretan justru berujung proses hukum bagi seorang suami di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Hogi Minaya (44) kini harus menghadapi persidangan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang menewaskan dua pelaku jambret.

Kejadian tersebut berlangsung pada 26 April 2025 lalu. Istri Hogi, Arsita (39), mengungkapkan kronologi peristiwa yang hingga kini masih membekas dan menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarganya.

Saat itu, Arsita meminta suaminya berbelanja ke Pasar Berbah. Sementara dirinya memilih menuju Pasar Pathuk karena jaraknya lebih dekat dari rumah. Keduanya berangkat secara terpisah. Hogi mengendarai mobil, sedangkan Arsita menggunakan sepeda motor sambil membawa tas berisi barang pribadi.

Tanpa direncanakan, keduanya berpapasan di Jembatan Layang Janti. Di lokasi tersebut, Hogi melihat istrinya dipepet oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Kecurigaan Hogi semakin kuat ketika melihat salah satu pelaku mengeluarkan pisau cutter dan mencoba memotong tali tas yang dibawa Arsita.

“Begitu tahu saya dijambret, suami saya refleks langsung memepet motor pelaku. Niatnya agar mereka berhenti,” kata Arsita saat menceritakan kejadian tersebut.

Di dalam tas yang hendak dijambret, Arsita menyimpan telepon genggam serta sejumlah dokumen penting berupa nota dan faktur usaha. Meski uang tunai yang dibawanya hanya sekitar Rp85 ribu, ia menegaskan dokumen usaha tersebut sangat penting bagi kelangsungan pekerjaannya.

Baca juga  Tablet Anak Pengacara Kondang Toni RM Hilang di Kereta, Ditemukan Berkat Aksi Sigap KAI dan Warga

Akibat aksi spontan Hogi yang memepet motor pelaku menggunakan mobilnya, sepeda motor penjambret kehilangan kendali dan terjatuh ke badan jalan. Insiden itu berujung fatal. Dua pelaku penjambretan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut langsung menggegerkan warga sekitar. Arsita dan Hogi kemudian dibawa ke Polresta Sleman untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Dalam proses pemeriksaan, polisi menemukan adanya bekas lecet pada mobil yang dikendarai Hogi saat kejadian.

Masih dalam kondisi syok, Arsita mengaku mengikuti seluruh proses yang diarahkan oleh aparat kepolisian. Hingga akhirnya, pada Rabu (21/1/2026), berkas perkara kasus tersebut resmi dilimpahkan ke kejaksaan.

Saat ini, Hogi tidak ditahan. Namun, ia dikenakan alat pemantau berupa gelang GPS yang dipasang di pergelangan kakinya sambil menunggu jadwal persidangan.

Arsita berharap suaminya dapat memperoleh keadilan. Menurutnya, meninggalnya dua pelaku penjambretan bukanlah kesengajaan, melainkan dampak dari upaya spontan sang suami untuk melindunginya dari tindak kejahatan.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menegaskan bahwa penetapan Hogi sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses hukum, termasuk pemeriksaan saksi dan keterangan ahli.

“Kami sudah melakukan gelar perkara. Seluruh tahapan telah kami jalankan, sehingga penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum,” ujar Mulyanto.

Ia juga menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berangkat dari laporan keluarga pelaku penjambretan yang meninggal dunia. Penetapan tersangka dilakukan semata-mata untuk memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang terjadi. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Kemensos Bangun Kampung Impian di Indramayu! Bupati Lucky: Ini Berkah Besar untuk Rakyat

Indramayu

Polisi Tangkap 1 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Indramayu

Kriminalitas

Dor! Polisi Tembak Kaki Perampok Minimarket di Indramayu

Daerah

RSUD MA Sentot Patrol Diambil Alih Pemprov Jabar, Dedi Mulyadi Siap Ubah Jadi RS Hasan Sadikin-nya Pantura

Indramayu

Polisi Amankan 3 Remaja Bersenjata Tajam di Indramayu, Diduga Hendak Tawuran di Jalan Pantura

Terpopuler

Dies Natalis ke -16 Polindra Meriahkan HUT RI 17 Agustus Dengan Berbagai Lomba

Indramayu

Kapolres Indramayu Nyatakan Perang Terhadap Peredaran Miras

Sorotan

Kapolsek Karangampel AKP Warmad Dimutasi Usai Dilaporkan ke Propam: Kebetulan?