Suaradermayu.com – Fenomena wartawan bodrek kembali menjadi sorotan publik setelah Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengungkap penyebab maraknya praktik pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan, terutama di tingkat daerah.
Baca Juga : Bupati Lucky Hakim Beberkan Rahasia Maju Indramayu di Depan Wartawan: Kompetensi Jadi Kunci!
Dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Senin (7/7/2025), Komaruddin menyoroti tingginya angka pengangguran, kemudahan membuat identitas wartawan palsu, serta dampak kebebasan bermedia sosial sebagai pemicu utama.
“Akibat pengangguran dan kebebasan bermedsos, banyak orang di daerah dengan mudah membuat kartu nama lalu mengklaim diri sebagai wartawan online. Padahal mereka tidak punya kompetensi dan tidak terdaftar secara resmi di Dewan Pers,” ujar Komaruddin di hadapan para legislator.
Modus Pemerasan Ala Wartawan Gadungan
Komaruddin menjelaskan bahwa modus yang biasa digunakan oleh oknum wartawan bodrek tergolong sederhana. Mereka akan datang ke lokasi proyek pemerintah, mengambil foto-foto yang terkesan bermasalah, lalu mengancam akan mempublikasikan berita buruk jika tidak diberi “uang damai”.
Baca Juga : Puluhan Wartawan Berebut Masuk PWI Indramayu, Ihsan Mahfudz Ungkap Fakta Mengejutkan soal KLB Jakarta
“Bagi kepala daerah yang kinerjanya lemah atau kurang paham, ini jadi celah yang dimanfaatkan. Tak jarang pemda akhirnya terpaksa mengeluarkan uang,” jelasnya.
Dewan Pers: Cek Legalitas Wartawan Sebelum Layani
Untuk mencegah praktik semacam ini, Komaruddin mengimbau kepada seluruh kepala daerah agar tidak menanggapi wartawan yang tidak tercatat di Dewan Pers. Ia menegaskan pentingnya pemda melakukan verifikasi legalitas terhadap wartawan yang melakukan peliputan atau datang membawa identitas pers.
“Yang tidak tercatat, jangan dilayani. Kecuali memang kinerja pemda tadi memang kurang baik, ya itu agak panjang urusannya,” tambah Komaruddin.
Baca Juga : Komaruddin Hidayat Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers Periode 2025-2028
Dampak PHK di Industri Media dan Perpindahan Iklan ke Medsos
Selain mengkritisi wartawan gadungan, Komaruddin juga menyoroti dampak pergeseran belanja iklan dari media massa konvensional ke media sosial. Kondisi ini membuat banyak perusahaan media melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap wartawan profesional.
“Iklan sebagai darahnya media kini mengalir ke media sosial. Akibatnya, media mainstream seperti surat kabar dan televisi tidak kebagian, dan banyak wartawan profesional terpaksa di-PHK,” ungkapnya.
Solusi: Salurkan Wartawan Kompeten ke Instansi Pemda
Sebagai solusi jangka panjang, Komaruddin mendorong adanya kolaborasi antara DPR, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Dalam Negeri untuk membuka ruang bagi wartawan profesional yang sudah bersertifikat agar bisa diserap oleh instansi pemerintah daerah.
Baca Juga : PWI Serahkan Bukti Tambahan Gugat Dewan Pers, Sidang Makin Panas
“Pemda sebenarnya butuh wartawan yang benar-benar terlatih. Sayang jika mereka yang sudah menghabiskan biaya pelatihan mahal justru menganggur,” ujarnya.
Literasi Media dan Pelatihan untuk Pemda
Dalam upaya pencegahan, Dewan Pers secara rutin menggelar pelatihan jurnalistik tidak hanya untuk kalangan wartawan, tapi juga untuk aparatur pemerintahan. Hal ini bertujuan mempersempit ruang gerak wartawan bodrek sekaligus mengedukasi pejabat agar tidak mudah tertipu.
“Wartawan bodrek itu ibarat preman dalam bentuk lain, cuma bersenjata kartu pers palsu. Kita harus lawan dengan literasi dan ketegasan,” tegas Komaruddin.


























