Suaradermayu.com – Pengacara ternama Toni RM, Kuasa Hukum Hepi Purnomo yang merupakan bendahara Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Himawari di Tulungagung, Jawa Timur, resmi melaporkan dugaan penggelapan dana lembaga yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris LPK tersebut. Laporan dilayangkan ke Polda Jawa Timur setelah upaya somasi tidak digubris oleh pihak terlapor.
Baca Juga : Divisi Propam Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Toni RM Terkait Dugaan Obstruction of Justice Penyidik PPA
Toni menjelaskan bahwa sejak 2018 hingga awal 2025, berdasarkan bukti kuitansi dan dokumen yang dipegang oleh kliennya, tercatat penerimaan dana dari para pendaftar LPK Himawari mencapai lebih dari Rp5,6 miliar.
Namun, dalam proses pengelolaan keuangan, Hepi Purnomo selaku bendahara lembaga justru tidak pernah dilibatkan dalam setiap transaksi pengeluaran uang. Padahal, kata Toni, berdasarkan akta pendirian LPK Himawari, setiap pengeluaran dana harus disertai tanda tangan dan persetujuan dari bendahara.
“Kami mendapati fakta bahwa terdapat aliran dana dari rekening giro lembaga ke rekening pribadi Ketua LPK senilai Rp4,8 miliar. Selain itu, juga ada transfer ke rekening Sekretaris sebesar Rp154 juta, dan Rp20 juta ke rekening suami Sekretaris,” ungkap Toni, Minggu (20/7/2025).
Baca Juga : Toni RM Ungkap Dugaan Skenario Jahat Oknum Penyidik Narkoba Polres Kutai Timur, Kasus Feri Sarat Rekayasa
Toni RM menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat berupa print out rekening dan bukti transfer dana. Ia menegaskan bahwa temuan ini bukan lagi sebatas dugaan tanpa dasar.
“Ini ada jejak digital yang jelas. Uang lembaga mengalir ke rekening-rekening pribadi tanpa adanya dasar hukum atau persetujuan bendahara,” imbuhnya.
Dilaporkan dengan Dugaan Penggelapan dalam Jabatan
Atas dasar temuan tersebut, Toni RM menilai terdapat unsur pidana yang terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tentang penggelapan dalam jabatan.
“Pasal tersebut mengatur bahwa penggelapan yang dilakukan oleh orang karena hubungan kerja atau jabatannya, diancam pidana penjara maksimal lima tahun. Dalam hal ini, jabatan sebagai Ketua dan Sekretaris lembaga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Toni.
Baca Juga : Toni RM Bongkar Aksi Suami WNA Iran di Indramayu, Simpan Senpi & Ratusan Peluru di Rumah!
Ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana lembaga, apalagi LPK seharusnya menjadi tempat pelatihan dan pemberdayaan masyarakat, bukan arena untuk memperkaya diri.
Toni juga mengatakan bahwa pelaporan ini menjadi langkah hukum terakhir setelah jalur non-litigasi tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah kirimkan somasi, tapi tidak ada respons. Karena itu, kami dampingi klien untuk membawa persoalan ini ke ranah pidana,” tutup Toni.

























