Suaradermayu.com – Enam pria yang mengaku sebagai wartawan ditangkap polisi setelah melakukan pemerasan terhadap seorang pria di sebuah hotel di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Para pelaku mengancam akan memviralkan korban jika tidak memberikan uang dalam jumlah besar.
Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fanni Athar, menjelaskan bahwa komplotan ini memang sering menginap di hotel-hotel Jakarta untuk mencari target.
“Mereka mengaku sebagai wartawan dan sering menginap di hotel-hotel untuk mencari korban. Begitu menemukan target, mereka membuntuti korban lalu mengancam akan menyebarkan informasi negatif jika tidak diberi uang,” ujar Fanni Athar, Rabu (12/2/2025).
Korban dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial SA (42), seorang karyawan swasta. Pelaku awalnya mengira korban adalah seorang jaksa, lalu memanfaatkan kesalahpahaman ini untuk menekan dan memeras korban.
Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, pemerasan ini dimulai ketika korban diajak keluar rumah oleh seorang wanita di Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/1) pukul 15.30 WIB. Tak lama, enam pelaku datang dan mulai mengancam korban.
Pelaku menunjukkan foto mobil korban yang terparkir di garasi hotel sebagai bukti. Mereka menuntut uang Rp30 juta, dengan ancaman akan menyebarkan informasi ke 30 media jika korban menolak membayar.
“Pelaku berkata, ‘Ini kami dari media, mau kita ramaikan sekarang atau ada kebijaksanaan?’ Salah satu pelaku juga menyebut, ‘Abang jaksa kan?’ dan korban menjawab ‘bukan’, tetapi mereka tetap tidak percaya dan terus menekan korban,” jelas Ressa.
Karena terus ditekan, korban akhirnya mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku. Sisanya dijanjikan akan ditransfer dalam tiga minggu ke depan.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dengan bantuan rekaman CCTV. Berkat analisis mendalam, polisi akhirnya berhasil menangkap keenam pelaku di enam lokasi berbeda pada 7 Februari 2025.
Daftar Nama Pelaku Wartawan Gadungan:
1. MS (40)
2. FFH (63)
3. DP (57)
4. HPS (52)
5. MN (52)
6. JP (43)
Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke pihak berwajib.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap wartawan gadungan yang melakukan pemerasan. Dengan modus mengancam memviralkan korban, mereka berhasil mengelabui dan memeras sejumlah orang. Oleh karena itu, penting untuk selalu memverifikasi identitas wartawan sebelum memberikan informasi atau merespons ancaman semacam ini.

























