Home / Terpopuler

Sabtu, 15 Februari 2025 - 03:13 WIB

Enam Wartawan Gadungan Ditangkap Usai Memeras Korban di Hotel

Polisi tangkap 6 wartawan gadungan di Jakarta

Polisi tangkap 6 wartawan gadungan di Jakarta

Suaradermayu.com – Enam pria yang mengaku sebagai wartawan ditangkap polisi setelah melakukan pemerasan terhadap seorang pria di sebuah hotel di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Para pelaku mengancam akan memviralkan korban jika tidak memberikan uang dalam jumlah besar.

Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fanni Athar, menjelaskan bahwa komplotan ini memang sering menginap di hotel-hotel Jakarta untuk mencari target.

“Mereka mengaku sebagai wartawan dan sering menginap di hotel-hotel untuk mencari korban. Begitu menemukan target, mereka membuntuti korban lalu mengancam akan menyebarkan informasi negatif jika tidak diberi uang,” ujar Fanni Athar, Rabu (12/2/2025).

Korban dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial SA (42), seorang karyawan swasta. Pelaku awalnya mengira korban adalah seorang jaksa, lalu memanfaatkan kesalahpahaman ini untuk menekan dan memeras korban.

Baca juga  Toni RM Bongkar Dugaan Perampasan Motor oleh Oknum Polisi, Kurang 24 Jam Dikembalikan

Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, pemerasan ini dimulai ketika korban diajak keluar rumah oleh seorang wanita di Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/1) pukul 15.30 WIB. Tak lama, enam pelaku datang dan mulai mengancam korban.

Pelaku menunjukkan foto mobil korban yang terparkir di garasi hotel sebagai bukti. Mereka menuntut uang Rp30 juta, dengan ancaman akan menyebarkan informasi ke 30 media jika korban menolak membayar.

Baca juga  Air Mata di Balik Kursi Dewan: Anggi Noviah Gugat Cerai Usai Diduga Disakiti Suami

“Pelaku berkata, ‘Ini kami dari media, mau kita ramaikan sekarang atau ada kebijaksanaan?’ Salah satu pelaku juga menyebut, ‘Abang jaksa kan?’ dan korban menjawab ‘bukan’, tetapi mereka tetap tidak percaya dan terus menekan korban,” jelas Ressa.

Karena terus ditekan, korban akhirnya mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku. Sisanya dijanjikan akan ditransfer dalam tiga minggu ke depan.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dengan bantuan rekaman CCTV. Berkat analisis mendalam, polisi akhirnya berhasil menangkap keenam pelaku di enam lokasi berbeda pada 7 Februari 2025.

Daftar Nama Pelaku Wartawan Gadungan:

Baca juga  Satu Langkah Tegas Lawan Korupsi: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Akhir 2026

1. MS (40)

2. FFH (63)

3. DP (57)

4. HPS (52)

5. MN (52)

6. JP (43)

Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke pihak berwajib.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap wartawan gadungan yang melakukan pemerasan. Dengan modus mengancam memviralkan korban, mereka berhasil mengelabui dan memeras sejumlah orang. Oleh karena itu, penting untuk selalu memverifikasi identitas wartawan sebelum memberikan informasi atau merespons ancaman semacam ini.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Komitmen Laksanakan Tugas, Kapolres Indramayu Tandatangani Pakta Integritas

Terpopuler

Kemensos Bangun Kampung Impian di Indramayu! Bupati Lucky: Ini Berkah Besar untuk Rakyat

Terpopuler

MUI Indramayu Dukung Visi “REANG” untuk Kemaslahatan Umat

Terpopuler

Wakil Bupati Indramayu Panen Perdana Padi di Lahan Tadah Hujan Desa Sukaslamet

Indramayu

Kontradiksi Ucapan Bupati Indramayu: Larang Miras Setetespun, Tapi 3.800 Botol Barang Bukti Senilai Rp500 Juta Dikembalikan ke Bandar

Daerah

KDM Sebut Khotibul Umam dan BJB Ketipu Ririn, LBH Ghazanfar: Tanpa Mereka Dapen Aman Yani Tak Akan Bobol

Terpopuler

Kader Copot Atribut, Ketua DPD Nasdem Indramayu Mengaku Dimintai Mahar Rp 3,5 Miliar Untuk Nyaleg

Terpopuler

Mengenal Kode P18, P19, dan P21 dalam Proses Hukum di Indonesia