Home / Ekonomi / Indramayu

Senin, 16 Februari 2026 - 23:16 WIB

Siap-Siap! Tunggak 2 Bulan, Air PDAM Indramayu Langsung Diputus Tanpa Peringatan

Kantor PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu

Kantor PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu

Suaradermayu.com – Pelanggan layanan air bersih di Kabupaten Indramayu diimbau lebih disiplin membayar tagihan bulanan. Pasalnya, sambungan air dari PDAM Tirta Darma Ayu dapat diputus tanpa pemberitahuan apabila pelanggan menunggak selama dua bulan berturut-turut.

Baca Juga : Dituding Selewengkan Dana Rp 2 Miliar, Dirut PDAM Indramayu Buka Fakta Sebenarnya

Puluhan Saksi Dimintai Keterangan, Kejari Indramayu Masih Selidiki Aliran Dana Gelap PDAM Indramayu Rp2 Miliar

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pelayanan Air Minum, yang memberikan kewenangan kepada perusahaan daerah untuk melakukan pemutusan sambungan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menjaga keberlangsungan layanan bagi pelanggan lainnya.

Baca juga  Dedi Mulyadi Larang Pungutan di Sekolah, Termasuk Study Tour dan Renang

Humas PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Sutoni, melalui keterangan tertulis, menegaskan bahwa pemutusan tanpa peringatan merupakan bagian dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi daerah.

“Dalam aturan tersebut dijelaskan, sambungan air dapat diputus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila pelanggan menunggak pembayaran selama dua bulan berturut-turut atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan layanan,”katanya, Senin (16/2/2026)

Baca juga  Bikin Merinding! WNA Iran Tembak Buaya Pakai Senpi Ilegal, Polisi Temukan 125 Peluru

Baca Juga : DPRD Indramayu Bongkar Kejanggalan Seleksi Dewan Pengawas PDAM: Dugaan Pelanggaran Prosedur Mencuat

DPRD Indramayu Bongkar Keterlibatan Salman di Tim Seleksi Dewas PDAM, Legalitasnya Dipertanyakan

Selain tunggakan, pemutusan juga dapat dilakukan atas permintaan pelanggan sendiri maupun akibat pelanggaran penggunaan layanan air minum.

Mengacu pada Peraturan Bupati Indramayu Nomor 47 Tahun 2020, tindakan pemutusan dapat dilakukan melalui pencabutan meter air, pemutusan pada pipa distribusi, serta kewenangan petugas memasuki pekarangan pelanggan untuk pelaksanaan pemutusan.

“Penyambungan kembali hanya dapat dilakukan setelah pelanggan melunasi tunggakan, membayar denda, serta biaya penyambungan ulang sesuai ketentuan,”ujar dia.

Baca juga  Mengaku Tak Ada Anggaran Bangun Ruang Kelas SD Ambruk, LBH Ghazanfar: Bupati Lucky Hakim Memang Tidak Becus, Padahal Ada Dana Darurat Puluhan Miliar

Baca Juga : Ushj Dialambaqa (Oo) Tuding Direksi Baru PDAM Produk Nepotisme, Bupati Lucky: Laporkan Saja

PDAM Tirta Darma Ayu Dinilai Jadi “Tong Sampah” Manajemen, Oo Kritik Transparansi Pemerintah Indramayu

Pelanggan diimbau membayar rekening air sebelum tanggal 20 setiap bulan untuk menghindari denda maupun risiko pemutusan sambungan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pembayaran sekaligus menjaga stabilitas distribusi air bersih bagi masyarakat Indramayu. (Nadzif)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Gubernur Lemhanas RI Undang Kang Ade, Bahas Bentuk LSP

Terpopuler

Postingan Pengacara Toni RM Soal Menu MBG Ubi–Apel Berbuah Sanksi, BGN Hentikan SPPG Krangkeng Indramayu

Indramayu

Wabup Syaefudin Apresiasi UPZ Desa Mundakjaya dan Jatisura sebagai Pengumpul Zakat Maal Terbanyak

Indramayu

Adik H. Sahroni Minta Semua Pelaku Diburu, Soroti Harta Korban Pembunuhan Paoman Dikelola Pihak Lain

Indramayu

Demi Temui Warga, Lucky Hakim Rela Terobos Banjir

Indramayu

Terungkap! Ini Janji Bupati Lucky Hakim Saat Tinjau RSUD MIS Krangkeng Indramayu

Hukum

LBH Ghazanfar Bongkar Skandal Oknum Penyidik dan Jaksa Fabrikasi Alat Bukti Sidik Jari Demi Tuntutan Mati di Sidang Paoman

Indramayu

Habibi Ariyanto: Wajah Baru Desa Singaraja, Memuliakan Guru Ngaji dan Madrasah untuk Masa Depan Gemilang