Suaradermayu.com – Pelanggan layanan air bersih di Kabupaten Indramayu diimbau lebih disiplin membayar tagihan bulanan. Pasalnya, sambungan air dari PDAM Tirta Darma Ayu dapat diputus tanpa pemberitahuan apabila pelanggan menunggak selama dua bulan berturut-turut.
Baca Juga : Dituding Selewengkan Dana Rp 2 Miliar, Dirut PDAM Indramayu Buka Fakta Sebenarnya
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pelayanan Air Minum, yang memberikan kewenangan kepada perusahaan daerah untuk melakukan pemutusan sambungan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menjaga keberlangsungan layanan bagi pelanggan lainnya.
Humas PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Sutoni, melalui keterangan tertulis, menegaskan bahwa pemutusan tanpa peringatan merupakan bagian dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi daerah.
“Dalam aturan tersebut dijelaskan, sambungan air dapat diputus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila pelanggan menunggak pembayaran selama dua bulan berturut-turut atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan layanan,”katanya, Senin (16/2/2026)
Baca Juga : DPRD Indramayu Bongkar Kejanggalan Seleksi Dewan Pengawas PDAM: Dugaan Pelanggaran Prosedur Mencuat
DPRD Indramayu Bongkar Keterlibatan Salman di Tim Seleksi Dewas PDAM, Legalitasnya Dipertanyakan
Selain tunggakan, pemutusan juga dapat dilakukan atas permintaan pelanggan sendiri maupun akibat pelanggaran penggunaan layanan air minum.
Mengacu pada Peraturan Bupati Indramayu Nomor 47 Tahun 2020, tindakan pemutusan dapat dilakukan melalui pencabutan meter air, pemutusan pada pipa distribusi, serta kewenangan petugas memasuki pekarangan pelanggan untuk pelaksanaan pemutusan.
“Penyambungan kembali hanya dapat dilakukan setelah pelanggan melunasi tunggakan, membayar denda, serta biaya penyambungan ulang sesuai ketentuan,”ujar dia.
Baca Juga : Ushj Dialambaqa (Oo) Tuding Direksi Baru PDAM Produk Nepotisme, Bupati Lucky: Laporkan Saja
Pelanggan diimbau membayar rekening air sebelum tanggal 20 setiap bulan untuk menghindari denda maupun risiko pemutusan sambungan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pembayaran sekaligus menjaga stabilitas distribusi air bersih bagi masyarakat Indramayu. (Nadzif)

























