Home / Ekonomi / Indramayu

Senin, 16 Februari 2026 - 23:16 WIB

Siap-Siap! Tunggak 2 Bulan, Air PDAM Indramayu Langsung Diputus Tanpa Peringatan

Kantor PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu

Kantor PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu

Suaradermayu.com – Pelanggan layanan air bersih di Kabupaten Indramayu diimbau lebih disiplin membayar tagihan bulanan. Pasalnya, sambungan air dari PDAM Tirta Darma Ayu dapat diputus tanpa pemberitahuan apabila pelanggan menunggak selama dua bulan berturut-turut.

Baca Juga : Dituding Selewengkan Dana Rp 2 Miliar, Dirut PDAM Indramayu Buka Fakta Sebenarnya

Puluhan Saksi Dimintai Keterangan, Kejari Indramayu Masih Selidiki Aliran Dana Gelap PDAM Indramayu Rp2 Miliar

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pelayanan Air Minum, yang memberikan kewenangan kepada perusahaan daerah untuk melakukan pemutusan sambungan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menjaga keberlangsungan layanan bagi pelanggan lainnya.

Baca juga  Warga Apresiasi Satpol PP Indramayu Segel Bangunan Tak Kantongi Izin di Krangkeng

Humas PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Sutoni, melalui keterangan tertulis, menegaskan bahwa pemutusan tanpa peringatan merupakan bagian dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi daerah.

“Dalam aturan tersebut dijelaskan, sambungan air dapat diputus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila pelanggan menunggak pembayaran selama dua bulan berturut-turut atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan layanan,”katanya, Senin (16/2/2026)

Baca juga  Kasus Pembunuhan Paoman: LBH Ghazanfar Bongkar Rekayasa CCTV "Jenazah Budi" untuk Kriminalisasi

Baca Juga : DPRD Indramayu Bongkar Kejanggalan Seleksi Dewan Pengawas PDAM: Dugaan Pelanggaran Prosedur Mencuat

DPRD Indramayu Bongkar Keterlibatan Salman di Tim Seleksi Dewas PDAM, Legalitasnya Dipertanyakan

Selain tunggakan, pemutusan juga dapat dilakukan atas permintaan pelanggan sendiri maupun akibat pelanggaran penggunaan layanan air minum.

Mengacu pada Peraturan Bupati Indramayu Nomor 47 Tahun 2020, tindakan pemutusan dapat dilakukan melalui pencabutan meter air, pemutusan pada pipa distribusi, serta kewenangan petugas memasuki pekarangan pelanggan untuk pelaksanaan pemutusan.

“Penyambungan kembali hanya dapat dilakukan setelah pelanggan melunasi tunggakan, membayar denda, serta biaya penyambungan ulang sesuai ketentuan,”ujar dia.

Baca juga  Kemensos Bangun Kampung Impian di Indramayu! Bupati Lucky: Ini Berkah Besar untuk Rakyat

Baca Juga : Ushj Dialambaqa (Oo) Tuding Direksi Baru PDAM Produk Nepotisme, Bupati Lucky: Laporkan Saja

PDAM Tirta Darma Ayu Dinilai Jadi “Tong Sampah” Manajemen, Oo Kritik Transparansi Pemerintah Indramayu

Pelanggan diimbau membayar rekening air sebelum tanggal 20 setiap bulan untuk menghindari denda maupun risiko pemutusan sambungan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pembayaran sekaligus menjaga stabilitas distribusi air bersih bagi masyarakat Indramayu. (Nadzif)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Toni RM: Keluarga Putri Apriyani Tunggu Rilis Resmi Penangkapan Bripda Alvian

Indramayu

Polres Indramayu Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ada 12 Sasaran Pelanggaran

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Tidak Becus Awasi Proyek Jalan, Malah Berniat Utang Rp100 Miliar: LBH Ghazanfar Tantang Tunjukkan Satu Saja yang Sesuai RAB

Indramayu

Keramatnya Kiai Mustofa, Sang Ketua PCNU Indramayu Bisa Hentikan Hujan

Indramayu

Kapolres Indramayu Pimpin Langsung Berikan Bantuan ke Warga Nelayan di Karangsong

Indramayu

Keluarga Putri Apriyani Tuntut Hukuman Mati untuk Alvian Sinaga

Indramayu

Tersangka Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Segera Diumumkan Kejari

Indramayu

OJK Sebut Bupati Nina Berani Bongkar Praktik Curang di BPR Karya Remaja, Masyarakat Harus Memahaminya