Home / Ekonomi / Indramayu

Senin, 16 Februari 2026 - 23:16 WIB

Siap-Siap! Tunggak 2 Bulan, Air PDAM Indramayu Langsung Diputus Tanpa Peringatan

Kantor PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu

Kantor PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu

Suaradermayu.com – Pelanggan layanan air bersih di Kabupaten Indramayu diimbau lebih disiplin membayar tagihan bulanan. Pasalnya, sambungan air dari PDAM Tirta Darma Ayu dapat diputus tanpa pemberitahuan apabila pelanggan menunggak selama dua bulan berturut-turut.

Baca Juga : Dituding Selewengkan Dana Rp 2 Miliar, Dirut PDAM Indramayu Buka Fakta Sebenarnya

Puluhan Saksi Dimintai Keterangan, Kejari Indramayu Masih Selidiki Aliran Dana Gelap PDAM Indramayu Rp2 Miliar

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pelayanan Air Minum, yang memberikan kewenangan kepada perusahaan daerah untuk melakukan pemutusan sambungan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menjaga keberlangsungan layanan bagi pelanggan lainnya.

Baca juga  “Sat Set” Tanpa Drama! Dedi Mulyadi Turun Langsung Hentikan Penyapu Koin di Indramayu

Humas PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Sutoni, melalui keterangan tertulis, menegaskan bahwa pemutusan tanpa peringatan merupakan bagian dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi daerah.

“Dalam aturan tersebut dijelaskan, sambungan air dapat diputus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila pelanggan menunggak pembayaran selama dua bulan berturut-turut atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan layanan,”katanya, Senin (16/2/2026)

Baca juga  Indramayu dan Karawang Teken Kerja Sama Strategis: Bahas Inflasi dan Kualitas Udara

Baca Juga : DPRD Indramayu Bongkar Kejanggalan Seleksi Dewan Pengawas PDAM: Dugaan Pelanggaran Prosedur Mencuat

DPRD Indramayu Bongkar Keterlibatan Salman di Tim Seleksi Dewas PDAM, Legalitasnya Dipertanyakan

Selain tunggakan, pemutusan juga dapat dilakukan atas permintaan pelanggan sendiri maupun akibat pelanggaran penggunaan layanan air minum.

Mengacu pada Peraturan Bupati Indramayu Nomor 47 Tahun 2020, tindakan pemutusan dapat dilakukan melalui pencabutan meter air, pemutusan pada pipa distribusi, serta kewenangan petugas memasuki pekarangan pelanggan untuk pelaksanaan pemutusan.

“Penyambungan kembali hanya dapat dilakukan setelah pelanggan melunasi tunggakan, membayar denda, serta biaya penyambungan ulang sesuai ketentuan,”ujar dia.

Baca juga  PMI Asal Indramayu Tewas Dianiaya di Arab Saudi, Kementerian P2MI Kawal Proses Hukum

Baca Juga : Ushj Dialambaqa (Oo) Tuding Direksi Baru PDAM Produk Nepotisme, Bupati Lucky: Laporkan Saja

PDAM Tirta Darma Ayu Dinilai Jadi “Tong Sampah” Manajemen, Oo Kritik Transparansi Pemerintah Indramayu

Pelanggan diimbau membayar rekening air sebelum tanggal 20 setiap bulan untuk menghindari denda maupun risiko pemutusan sambungan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pembayaran sekaligus menjaga stabilitas distribusi air bersih bagi masyarakat Indramayu. (Nadzif)

Share :

Baca Juga

Indramayu

100 Hari Kerja, Lucky Hakim–Syaefudin Tuntaskan Plt Kepala Sekolah di Indramayu

Terpopuler

Korban Berjatuhan di Jalan Ir H Juanda Indramayu, Warga Tanami Pohon Palem, Pemkab Bisa Digugat

Indramayu

PMI Asal Indramayu Tewas di Hong Kong, Kecelakaan Tragis Saat Pulang dari Pasar

Indramayu

Pengosongan Kantor PDIP Indramayu Tuai Perlawanan, Ono Surono: Ini Kebijakan Diskriminatif

Ekonomi

Bupati Lucky Hakim Tinjau Pembangunan Pabrik Sepatu PT. SBL di Krangkeng, Siap Serap 18.000 Tenaga Kerja

Indramayu

Pemkab Indramayu Luncurkan 14 Program Percepatan demi Wujudkan Indramayu Reang, Ini Daftarnya

Indramayu

Marak Kost Per Jam Diduga Sarang Prostitusi, Warga Singajaya Geram, Pemdes Diminta Bertindak

Edukasi

Anak Bunuh Ayah Kandung di Indramayu, Mayat Dikubur di Pekarangan Rumah