Suaradermayu.com – Puluhan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer dari berbagai instansi di Kabupaten Indramayu mendatangi kantor DPRD Indramayu, Selasa (27/9/2022). Mereka mengaku terancam kehilangan pekerjaan lantaran tidak tercatat dalam data administrasi pembangunan (adbang) yang menjadi dasar penetapan calon honorer atau pegawai non-ASN.
Sedikitnya 47 honorer dari sejumlah instansi pemerintah daerah menyuarakan keresahan mereka kepada para wakil rakyat. Mereka merasa telah memenuhi semua kriteria, bahkan sebagian besar telah mengabdi selama bertahun-tahun, namun hingga kini nama mereka tidak tercatat dalam sistem kepegawaian.
Kontrak Tidak Pernah Putus, Tapi Tak Diakui
Salah satu honorer dari Unit Reaksi Cepat (URC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Indramayu, Abdurahman, mengaku heran dengan kondisi tersebut. Menurutnya, sejak pertama kali bekerja di lingkungan BPBD, RS MIS Indramayu, hingga Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), kontraknya tidak pernah mengalami putus.
“Padahal saya sudah mengabdi bertahun-tahun, kontrak saya tidak pernah terputus. Tapi kenapa nama saya tidak masuk ke data adbang? Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan dinas terkait, tapi sampai sekarang belum ada jawaban yang pasti. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” ujar Abdurahman kepada awak media.
Data Sudah Diserahkan, Tapi Terkendala Regulasi?
Senada dengan Abdurahman, Wartoni, honorer dari Diskoperindag Indramayu, juga mengalami nasib serupa. Ia mengaku, seluruh data honorer di instansinya sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu. Namun entah kenapa, namanya tetap tidak tercantum dalam data adbang.
“Katanya sih karena terkendala regulasi. Tapi kami bingung, kan data sudah diserahkan ke BKPSDM. Kalau begini terus kami yang dirugikan,” ungkap Wartoni.
Ada yang Sudah Mengabdi Sejak 2005
Dari informasi yang dihimpun, mayoritas honorer yang tidak tercatat di adbang adalah mereka yang sudah bekerja lebih dari dua tahun. Bahkan, beberapa di antaranya telah mengabdi di lingkungan Pemkab Indramayu sejak tahun 2005.
Mereka khawatir jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, mereka akan kehilangan hak sebagai tenaga honorer, bahkan terancam tidak diakui sebagai bagian dari pegawai non-ASN.
DPRD Siap Panggil BKPSDM
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Edi Mulyadi, berjanji akan segera memanggil BKPSDM untuk meminta klarifikasi. Menurutnya, persoalan ini harus segera diluruskan agar tidak merugikan para honorer yang sudah lama mengabdi.
“Kami akan komunikasikan persoalan ini dengan BKPSDM. Kalau memang mereka memenuhi kriteria sesuai yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), seharusnya mereka bisa terverifikasi sebagai tenaga honorer non-ASN,” tegas Edi Mulyadi.
Ia juga meminta agar seluruh instansi terkait lebih transparan dalam proses pendataan pegawai, khususnya honorer yang sudah mengabdi lama.
“Kami tidak ingin ada honorer yang merasa dianaktirikan atau tidak diakui. Semua harus jelas dan adil,” tambahnya.
Harapan Akan Kepastian Status
Para honorer berharap, dengan adanya perhatian dari DPRD, persoalan ini segera mendapatkan titik terang. Mereka hanya ingin status mereka sebagai pegawai non-ASN diakui secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak menuntut macam-macam, hanya ingin diakui dan mendapatkan kepastian status. Apalagi kami sudah bertahun-tahun mengabdi untuk Kabupaten Indramayu,” pungkas Abdurahman.
























