Indramayu – Murtado (27), warga Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu tega membunuh ayah kandungnya, Casim (72) dan mengubur jasad nya 2 bulan lalu di pekarangan rumahnya.
Wakapolres Indramayu Kompol Arman Sahti mengatakan, kasus terungkapnya Murtado membunuh ayah kandungnya, Casim bermula dari laporan kakak kandung Murtado, FM ke polisi terkait adanya penganiayaan terhadap FM yang dilakukan pelaku (Murtado).
” FM ini seorang perempuan saudara kandung pelaku yang melaporkan adanya penganiayaan pelaku terhadap FM, ” kata Arman, Senin (28/11/2022).
Pelaku akhirnya diamankan polisi, dihadapan polisi pelaku mengaku telah membunuh dan mengubur janazah ayah kandungnya di pekarangan rumah.
” Berbekal pengakuan pelaku, anggota memeriksa sekitar rumah korban di Desa Eretan Kulon, Kandanghaur, Indramayu. Di pekarangan samping rumah pelaku ada gundukan tanah yang dicurigai tempat mayat korban (Casim) dikubur, ” ujar Arman.
Benar saja, tim forensik Polres Indramayu setelah menggali gundukan tanah tersebut mendapati janazah korban. Petugas pun langsung mengevakuasi janazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang untuk dilakukan autopsi.
” Petugas saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk mengetahui motif pelaku hingga membunuh ayah kandungnya sendiri, ” katanya.
Editor : Pahmi Alamsah
































