Suaradermayu.com — Dugaan kejanggalan dalam proses transfer dana Rp2 miliar di PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu kembali mengemuka setelah munculnya sebuah kuitansi yang disebut-sebut menjadi dasar perubahan tujuan transfer. Dokumen tersebut dinilai tidak lazim, sebab bukan hanya bentuknya yang menyerupai kuitansi pembayaran biasa, tetapi juga karena kuitansi asli justru tersimpan di bank, bukan di PDAM sebagai lembaga yang menerbitkannya.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar Mengguncang PDAM Indramayu, Dirut Nurpan Janji Beri Klarifikasi
Dituding Selewengkan Dana Rp 2 Miliar, Dirut PDAM Indramayu Buka Fakta Sebenarnya
Sumber Suaradermayu.com yang mengetahui proses transaksi di Bank Syariah Indonesia mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula ketika perwakilan PDAM datang ke bank untuk melakukan transfer Rp2 miliar kepada PT TNS, perusahaan yang selama ini dikaitkan dengan penyediaan air curah, pengembangan infrastruktur, dan rencana investasi.
Namun saat berada di lokasi, terjadi perubahan mendadak. Menurut sumber tersebut, instruksi dari pimpinan mengarahkan agar tujuan transfer dialihkan kepada PT Berkah Ramadhan Sejahtera—perusahaan yang diketahui bergerak di penjualan daging dan disebut-sebut sudah tidak lagi beroperasi aktif.
“Awalnya bank menerima permohonan untuk transfer ke PT TNS. Tapi ketika staf PDAM sudah di bank, ada instruksi supaya uangnya dialihkan ke PT BRS. Perubahan ini dianggap janggal karena tidak sesuai dengan dokumen awal,” ujar sumber tersebut.
Baca Juga : Nanang K Mahasastra Bongkar Dugaan Black Transfer Rp2 Miliar di PDAM Tirta Darma Ayu, Ada Sandera Politik?
PDAM Indramayu Telusuri Kebocoran Data Internal, Pelaku Terancam Dipecat
Karena perubahan tujuan transfer dilakukan secara tiba-tiba, pihak bank meminta bukti tertulis yang dapat memastikan bahwa instruksi tersebut benar berasal dari pimpinan. Bank menilai perubahan sebesar itu tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan penyampaian lisan.
“Bank pasti minta bukti. Apalagi nilai Rp2 miliar dan berasal dari lembaga publik. Tanpa dokumen resmi yang sesuai prosedur, bank tidak akan berani mengeksekusi,” kata sumber tersebut.
Di titik inilah, menurut sumber Suaradermayu.com, diduga Direktur Utama PDAM Indramayu, Nurpan, kemudian mengeluarkan kuitansi tersebut untuk meyakinkan pihak bank bahwa perubahan perintah transfer benar merupakan instruksi dari pimpinan.
“Setelah bank meminta bukti, muncul kuitansi yang katanya ditandatangani Dirut. Itu yang kemudian jadi dasar bank melakukan transfer,” ujarnya.
Posisi dokumen itu juga menimbulkan tanda tanya besar. Kuitansi asli—yang digambarkan sebagai bukti internal PDAM—justru berada di tangan bank, bukan di PDAM atau pihak penerima seperti lazimnya dokumen pembukuan. Selain itu, bentuk kuitansi sendiri tidak dikenal dalam sistem perbankan sebagai dokumen sah untuk mengalihkan tujuan transfer dana publik.
Baca Juga : PDAM Tirta Darma Ayu Dinilai Jadi “Tong Sampah” Manajemen, Oo Kritik Transparansi Pemerintah Indramayu
Seorang sumber lain menilai hal itu tidak biasa. “Bank itu hanya mau menerima dokumen resmi seperti memo, surat tugas, atau instruksi pembayaran. Kuitansi bukan dokumen yang dipakai untuk mengubah tujuan transfer. Ini aneh,” jelasnya
Prosedur Bank untuk Transfer Dana Rp2 Miliar
Dalam transaksi lembaga publik, bank umumnya mewajibkan adanya surat perintah pembayaran yang ditandatangani pejabat berwenang, dicocokkan dengan specimen tanda tangan, serta didukung dokumen seperti kontrak, invoice, atau berita acara pekerjaan. Setiap perubahan penerima dana harus dibuat dalam dokumen resmi yang sesuai praktik keuangan daerah.
Sumber Suaradermayu.com menjelaskan, “Untuk transaksi miliaran, bank menjalankan pengecekan anti-fraud dan pencucian uang. Perubahan tujuan transfer tanpa dasar dokumen resmi akan ditolak.”
Baca Juga : PKSPD Sebut Direksi Baru PDAM Indramayu Hasil Nepotisme
Pada 19 November 2025, Suaradermayu.com berupaya meminta penjelasan langsung kepada Dirut PDAM Indramayu, Nurpan. Saat dikonfirmasi, Nurpan menyatakan bahwa ia sudah menjelaskan persoalan tersebut dalam konferensi pers sebelumnya.
“Kemarin sudah konpress mas dan sudah saya ceritakan semuanya mas,” ujarnya melalui pesan singkat.
Ketika Suaradermayu.com meminta wawancara langsung, Nurpan menyatakan bersedia. “Oh boleh, nanti ketemu saya untuk jelaskan semuanya,” katanya.
Namun hingga berita ini diturunkan, permintaan penjadwalan wawancara langsung belum kembali direspons.
Suaradermayu.com juga masih berupaya mengonfirmasi pihak BSI mengenai keberadaan kuitansi tersebut, prosedur verifikasi yang dilakukan, serta alasan dokumen itu berada dalam penguasaan bank. Hingga kini klarifikasi resmi dari BSI belum diterima. (Tim Redaksi)


























