Home / Indramayu / Politik

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Hari Ini Anggi Noviah Jalani Sidang Etik BK DPRD Indramayu dan Pemeriksaan Polda Aceh

Kolase Foto : Anggi Noviah bersama suami saat menghadiri pelantikan Anggota DPRD Indramayu periode 2024-2029 dan Kantor DPRD Indramayu

Kolase Foto : Anggi Noviah bersama suami saat menghadiri pelantikan Anggota DPRD Indramayu periode 2024-2029 dan Kantor DPRD Indramayu

Suaradermayu.com – Anggota DPRD Indramayu, Anggi Noviah, hari ini, Selasa (21/10/2025), dijadwalkan menghadiri dua agenda penting sekaligus — sidang etik di Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu dan pemeriksaan oleh penyidik Polda Banda Aceh terkait dugaan pelanggaran Qanun Jinayat Aceh tentang khalwat dan ikhtilath.

Kuasa hukum IR, Khalimi, menegaskan bahwa kedua agenda tersebut menunjukkan proses hukum dan etik terhadap Anggi Noviah terus berjalan dan tidak mandek seperti yang sempat beredar di beberapa pemberitaan.

“Hari ini menjadi momentum penting. Klien saya, IR, menerima surat undangan resmi dari Polda Aceh untuk hadir dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana khalwat dan ikhtilath, dan pada waktu hampir bersamaan, BK DPRD juga menjadwalkan sidang etik terhadap Anggi Noviah,” ujar Khalimi, Selasa (20/10/2025).

Dugaan Pelanggaran Etik dan Hukum Jinayat

Menurut Khalimi, penyelidikan Polda Aceh dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur larangan dan sanksi atas perbuatan khalwat dan ikhtilath.

Baca juga  Hasil Rekapitulasi KPU, Lucky-Syaefudin Unggul di Seluruh Wilayah Indramayu

Jika terbukti, kata dia, pelaku khalwat diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling banyak 10 kali atau denda 100 gram emas murni, atau penjara maksimal 10 bulan.

Sedangkan ikhtilath, dapat dijatuhi hukuman uqubat cambuk hingga 30 kali, atau denda 300 gram emas murni, atau penjara paling lama 30 bulan.

“Bukti panggilan dari Polda Aceh sudah kami terima. Proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Tidak benar jika dikatakan perkara ini berhenti,” tegas Khalimi.

Apa Itu Khalwat dan Ikhtilath?

Dalam hukum Aceh:

Khalwat adalah perbuatan berada bersama di tempat tersembunyi antara pria dan wanita yang bukan mahram, tanpa ikatan pernikahan dan dengan kerelaan kedua belah pihak, yang berpotensi mengarah pada perbuatan zina. Misalnya, berduaan di rumah atau hotel tanpa tujuan resmi.

Baca juga  Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi kepada Empat Komisioner Bawaslu Indramayu

Ikhtilath adalah perbuatan bermesraan secara fisik antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri, baik di tempat terbuka maupun tertutup, termasuk berpelukan, berciuman, atau bersentuhan tubuh, dengan kerelaan kedua belah pihak.

“Tindakan seperti ini tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik, apalagi anggota DPRD. Jika terbukti, secara etik dapat berujung pemberhentian dari jabatan,” tegas Khalimi.

Sorotan Etika dan Moral Pejabat Publik

Khalimi menegaskan pentingnya membedakan urusan rumah tangga dengan pelanggaran moral pejabat publik.

Menurutnya, pertengkaran suami-istri adalah hal wajar, tetapi perjalanan pribadi yang mengarah pada dugaan pelanggaran moral dan dilakukan di luar tugas kedinasan DPRD merupakan pelanggaran etik yang berat.

“BK DPRD Indramayu memiliki kewenangan untuk menelusuri, memverifikasi, dan mengklarifikasi setiap laporan pelanggaran kode etik anggota dewan,” ujarnya.

Khalimi menambahkan, IR berencana mengajukan permohonan talaq ke Pengadilan Agama Bekasi, sementara Anggi Noviah disebut telah lebih dulu menggugat cerai.

Baca juga  Polda Jabar Selidiki Kebakaran di Desa Lobener Lor, Rumah Diduga Jadi Tempat Produksi Petasan

“Kalau keduanya sepakat berpisah, tinggal menunggu proses hukum mana yang lebih dulu berjalan,” jelasnya.

Tanggapan Soal Tuduhan KDRT

Menanggapi klaim Anggi Noviah yang menyebut dirinya korban KDRT, Khalimi menilai hal itu sebagai upaya “playing victim” untuk membangun simpati publik.

Menurutnya, justru IR yang menjadi korban kekerasan rumah tangga.

“Luka akibat KDRT masih ada, tapi IR tidak pernah melaporkannya. Sedangkan tuduhan KDRT yang dilayangkan AN ke Polda Jabar diduga hanya cara untuk mengalihkan isu dari perkara dugaan khalwat dan ikhtilath,” kata Khalimi.

Ia juga menantang pihak Anggi Noviah untuk membuktikan laporan KDRT tersebut secara medis.

“Kalau memang ada bukti visum, silakan tunjukkan. Kalau tidak, jangan menutupi dugaan pelanggaran moral dengan drama,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Indramayu, Sutaryono, belum bisa dimintai keterangan. Suaradermayu.com masih berupaya untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait sidang etik yang dijadwalkan hari ini. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

TP PKK Desa Tambi Lor Budidayakan Melon Jepang Premium, Dukung Ketahanan Pangan Lokal

Sorotan

Kapolsek Karangampel AKP Warmad Dimutasi Usai Dilaporkan ke Propam: Kebetulan?

Indramayu

Pemkab Indramayu Respons Cepat Bantu Korban Banjir di Desa Cikawung

Indramayu

Satu Rumah Roboh di Indramayu Akibat Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Indramayu

TKW Indramayu Hilang Kontak 11 Tahun di Arab Saudi

Indramayu

Pemkab Indramayu Segel Bangunan Milik PLN di Losarang

Indramayu

Jalan Rusak Akibat Dump Truck Galian Tanah Merah, Wabup Indramayu Tinjau Lokasi

Indramayu

Selly Andriany Pantau Penyaluran BLT BBM dan Sembako di Indramayu, Minta Tak Ada Pungutan