Suaradermayu.com – Rapat Komisi III DPRD Indramayu memanas saat membahas proses seleksi Dewan Pengawas PDAM. Anggota DPRD menyoroti dugaan pelanggaran prosedur, inkonsistensi penilaian, dan potensi konflik kepentingan dalam tim seleksi.
Forum ini membuka berbagai kejanggalan yang kini berada di bawah pengawasan ketat DPRD untuk memastikan proses seleksi transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.
Proses seleksi Dewan Pengawas PDAM Indramayu kembali menjadi sorotan tajam. Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat audiensi marathon bersama Panitia Seleksi (Pansel), Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), serta pihak terkait, Rabu (28/01/2026) malam.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD, Kiki Arindi, berlangsung hingga dini hari dan diwarnai ketegangan. DPRD menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan serius yang mengarah pada cacat prosedur dan inkonsistensi dalam proses seleksi Dewan Pengawas PDAM Indramayu.
Sorotan utama muncul ketika Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggi Noviah, mempertanyakan legalitas salah satu anggota Tim UKK, Salman, yang juga menjabat Staf Khusus Bupati Indramayu.
“Tim UKK terdiri dari unsur perangkat daerah, unsur independen, dan/atau perguruan tinggi. Saudara Salman ini sebagai apa?” tegas Anggi.
Anggi menilai, jika Salman tidak memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai unsur independen dan bukan berasal dari perguruan tinggi, keikutsertaannya dalam Tim UKK patut dipertanyakan dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan Permendagri.
Salman hanya dapat menunjukkan slip gaji sebagai dasar klaim keterlibatannya, yang menurut Anggi tidak cukup secara hukum. “Seharusnya ada SK yang sah. Slip gaji tidak bisa dijadikan dasar hukum,” kata Anggi.
Menurut Anggi, kekeliruan dalam penetapan Tim UKK dan Dewan Pengawas telah terjadi sejak awal.
“Kalau saudara Salman tidak punya SK independen dan bukan dosen, maka tidak berhak masuk Tim UKK. Ini salah kaprah dari awal,”ujar Anggi.
Ketegangan meningkat saat Anggi menyinggung legitimasi publik. Ia menekankan bahwa anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat, sementara posisi Salman tidak melalui proses pemilihan publik.
Salman menyatakan keberatan atas cara penyampaian Anggi yang dinilai tidak beretika. Namun Anggi menegaskan bahwa dirinya tetap menjunjung adab dan etika dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD.
Kekecewaan Anggi juga muncul karena Salman terlambat hadir dalam rapat yang dijadwalkan pukul 19.00 WIB, baru datang sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut Anggi, keterlambatan tersebut menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap lembaga DPRD.
Komisi III DPRD Indramayu menemukan kejanggalan serius dalam tahapan penilaian seleksi. Terdapat perbedaan nilai signifikan antara dokumen resmi seleksi dengan laporan nilai yang disampaikan kepada DPRD.
“Dalam dokumen berbeda dengan nilai yang dilaporkan ke kami. Perbedaannya signifikan, itu yang kami pertanyakan,” tegas Kiki Arindi.
Perbedaan ini muncul pada tahapan ujian tertulis dan ujian makalah. Tim UKK berdalih adanya nilai susulan, namun DPRD menegaskan bahwa nilai dalam dokumen merupakan hasil akhir kolektif, sehingga menimbulkan keraguan terhadap transparansi dan akuntabilitas.
DPRD juga menyoroti kemungkinan keterlibatan peserta seleksi yang masih berstatus anggota partai politik. Dari sembilan peserta awal, hanya lima yang lolos.
Komisi III meminta agar KTP seluruh peserta diverifikasi ke KPU melalui SIPOL, karena surat pengunduran diri dari partai dinilai tidak cukup apabila secara administratif masih tercatat sebagai anggota partai.
“Kalau di SIPOL masih tercatat, maka itu bermasalah,” ujar Kiki.
Sekretaris Daerah Indramayu, Aep Surahman, selaku Ketua Pansel, menyatakan bahwa proses seleksi telah berjalan sesuai mekanisme dan Dewan Pengawas sudah sah serta mulai bekerja. Ia meminta semua pihak memberikan kesempatan bagi Dewan Pengawas untuk membuktikan kinerjanya.
Namun DPRD menilai pernyataan tersebut belum menjawab substansi persoalan, karena dugaan kejanggalan terjadi sejak tahap seleksi, bukan pada kinerja pascapenetapan.
Salman menyatakan bahwa dirinya bukan pihak yang berwenang menjawab seluruh pertanyaan dan menyebut penilaian bersifat subjektif dan merupakan hak Tim UKK.
Pernyataan ini justru memperkuat kekhawatiran DPRD terkait absennya standar penilaian yang baku dan potensi konflik kepentingan.
Rapat Komisi III DPRD Indramayu ini membuka berbagai kejanggalan serius dalam proses seleksi Dewan Pengawas PDAM Indramayu, mulai dari legalitas Tim UKK, inkonsistensi penilaian, dugaan keterlibatan partai politik, hingga sikap defensif Panitia Seleksi.
Sekedar informasi, Bupati Indramayu Lucky Hakim pada 21 Januari 2026 melantik Asep Abdul Mukti sebagai Ketua Dewan Pengawas dan dua anggota lainnya yakni Suhendrik serta Tauhid untuk Masa Jabatan 2026-2028. (Tim Redaksi)

























