Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Senin, 1 Juni 2026 - 06:47 WIB

Kartu SIM HP Diganti & Data Dihapus, LBH Ghazanfar: Sengaja Kubur “Bukti Emas” Ririn

Suaradermayu.com – Fakta persidangan terungkap 2 kartu SIM diganti dengan kartu SIM lain, akun WhatsApp tidak ada dan seluruh riwayat panggilan telepon terhapus semuanya yang merupakan milik terdakwa Ririn Rifanto, di sidang kasus pembunuhan satu keluarga Paoman di Pengadilan Negeri Indramayu.

Aksi saling lempar tanggung jawab pun terjadi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik Satreskrim Polres Indramayu.

Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menjelaskan lenyapnya data di HP milik terdakwa Ririn merupakan bentuk sabotase siber yang dilakukan secara sistematis dan termasuk tindakan perusakan bukti yang dilakukan oleh pihak berwenang.

“Kalau kita mengacu kepada kaidah Scientifik Crime Investigation (SCI) serta doktrin Ilmu Laboratorium Forensik (Digital Forensics) yang menjadi pedoman kerja seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia, maka akan terlihat jelas siapa yang sebenarnya melenyapkan data-data yang ada di dalam HP tersebut,” ungkapnya.

Pahmi menyampaikan bahwa Ririn sejak pertama kali ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Indramayu pada bulan September 2025, seluruh barang-barang yang ada dalam penguasaan Ririn pasti dilakukan proses penyitaan oleh penyidik, termasuk juga perangkat HP yang dimilikinya.

“Menurut kaidah dan aturan SCI, HP serta 2 kartu SIM asli milik Ririn wajib segera dimasukkan ke dalam kantong isolasi sinyal sejak menit pertama saat disita, lalu jaringannya dimatikan. Langkah ini wajib dilakukan demi menjaga Sterilitas Data agar HP tersebut tidak terhubung ke jaringan internet dan tidak bisa diakses atau dihapus seluruh isinya secara jarak jauh atau yang dikenal dengan istilah remote wiping,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pahmi menjelaskan bahwa tugas penyidik adalah melakukan penyitaan terhadap benda fisik tersebut serta mencatat nomor seri perangkat dan nomor telepon dari kartu SIM asli ke dalam Berita Acara Penyitaan Awal secara lengkap dan benar.

“Namun, rupanya oknum penyidik ini dengan sengaja tidak melakukan langkah isolasi sinyal sebagaimana mestinya sesuai prosedur siber forensik. HP tersebut justru dibiarkan tetap menyala dan terus terhubung dengan jaringan seluler, dan semua ini dilakukan di bawah penguasaan serta kendali penuh dari oknum penyidik tersebut,” katanya.

“Di fase inilah, saat berlangsungnya proses penyidikan, terjadi apa yang disebut sebagai ‘Ketakutan Forensik’ yang kemudian memicu dilakukannya tindakan sabotase siber yang terjadi tepat di dalam ruang penyimpanan barang bukti Polres Indramayu sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau tahap P21,” lanjutnya.

Menurut Pahmi, oknum penyidik tersebut membuka tempat penarikan kartu atau baki HP (SIM tray), mencopot kedua kartu SIM asli milik Ririn lalu membuangnya begitu saja. Sebagai pengganti kartu yang asli, mereka memasukkan dua buah kartu SIM lain yang tidak ada hubungannya atau kartu SIM liar ke dalam perangkat HP tersebut.

“Kenapa dua kartu SIM ini harus dilepas dan dibuang? Hal ini dikarenakan kartu SIM yang asli menyimpan nomor identitas siber yang bersifat unik, yaitu kode IMSI dan ICCID, yang mana kode ini berfungsi merekam seluruh jejak perpindahan dan pencarian sinyal menara telekomunikasi atau yang sering disebut dengan Cell-Tower Dump,” jelas dia.

Lebih lanjut, Pahmi menjelaskan bahwa oknum penyidik ini merasa sangat ketakutan jika kartu SIM yang asli itu dimasukkan ke dalam mesin atau alat penguji pelacakan BTS, karena matematika forensik akan membuktikan secara akurat dan jelas dalam bentuk data biner bahwa posisi geografis keberadaan Ririn tepat pada menit-menit terjadinya kematian para korban sedang berada di wilayah yang letaknya jauh di luar rumah korban, dan sama sekali tidak berada di dalam rumah yang dikenal sebagai rumah maut Paoman itu.

“Lenyapnya keberadaan kartu SIM asli ini sengaja dilakukan dan direkayasa semata-mata hanya untuk membungkam dan menutupi kebenaran mengenai bukti yang sangat kuat dan jelas bahwa saat kejadian Ririn sedang berada di tempat lain, sehingga mustahil melakukan tindak pidana tersebut,” ujar dia.

Kemudian, Pahmi juga menerangkan terkait dengan tindakan penghapusan akun WhatsApp dan seluruh catatan riwayat panggilan telepon, bahwa oknum penyidik telah mengakses sistem operasi yang ada di dalam HP tersebut secara langsung dan manual, lalu mengeksekusi perintah penghapusan akun atau delete account pada aplikasi WhatsApp, serta membersihkan secara total dan menyeluruh seluruh riwayat panggilan yang masuk maupun yang keluar.

“Terdakwa Ririn sebenarnya memiliki Bukti Emas yang sangat kuat bahwa dia tidak bersalah, berupa riwayat percakapan pesan yang aktif dilakukan sebelum, saat, maupun sesudah terjadinya peristiwa pembunuhan sadis itu,” katanya.

Menurutnya, catatan log ini akan membuktikan secara jelas dan akurat menurut logika ilmu kriminalistik bahwa Ririn sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat atas terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut.

Oknum penyidik didera rasa ketakutan yang luar biasa jika HP ini dikirim dan diperiksa ke Subbid Digital Forensics Puslabfor Mabes Polri atau di Laboratorium Forensik Polda Jabar, karena para ahli siber forensik tingkat pusat pasti akan melakukan metode pemulihan data yang disebut Data Carving, yaitu proses pengambilan kembali basis data biner yang sudah dihapus seperti file msgstore.db.

“Seluruh pesan WhatsApp yang isinya sangat jelas dan mampu membuktikan Ririn tidak bersalah tersebut pasti akan muncul kembali dan terbaca secara utuh di lembar resmi persidangan, serta akan meruntuhkan seluruh rekayasa skenario yang telah mereka buat, itulah sebabnya HP tersebut sengaja ditahan dan tidak dikirimkan dari Polres serta dihindarkan dari proses pengujian resmi di Laboratorium Forensik,” ungkapnya.

Kemudian setelah seluruh data siber berhasil dibersihkan dan kartu SIM yang asli sudah ditukar ganti dengan yang lain, barulah berkas perkara dinyatakan lengkap atau tahap P21 dan masuk ke tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II dari pihak Penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

“Pada tahap proses penyidikan berlangsung, para terdakwa Ririn dan Priyo memang diberikan hak yang seharusnya mereka dapatkan, yaitu didampingi oleh penasihat hukum yang biayanya ditanggung oleh negara, yaitu pengacara bernama Ruslandi dan beberapa orang lainnya,” kata Pahmi.

“Namun, tepat di tengah-tengah berjalannya proses persidangan, Priyo dan Ririn memutuskan untuk mencabut kuasa penasihat hukum dari Ruslandi, lalu berganti ke pengacara bernama Toni RM. Di saat itulah akhirnya terbongkar semuanya bahwa telah terjadi tindakan sabotase siber yang dilakukan secara sistematis dan terencana,” tambahnya.

Toni kemudian mempertanyakan langsung kepada JPU mengapa seluruh data yang ada di dalam HP milik Ririn lenyap semuanya dan tidak ada yang tersisa, JPU pun dengan lugas dan apa adanya menjelaskan bahwa sejak saat proses pelimpahan berkas, kondisi HP tersebut memang sudah seperti yang terlihat saat ini, yaitu kartu SIM aslinya sudah diganti dengan yang lain, akun WhatsApp dan seluruh riwayat panggilan telepon sudah terhapus semuanya.

Pengacara yang pernah menjadi bagian dari tim hukum Pergi Setiawan itu pun merasa tidak puas dan tidak menerima jawaban yang diberikan oleh JPU, sehingga di lain kesempatan mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Arwin Bachar untuk mempertanyakan dan meminta penjelasan mengenai kondisi HP milik Ririn tersebut.

Namun, Toni justru mendapatkan jawaban penegasan bahwa saat kondisi HP diserahkan dan dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum kondisinya masih utuh, lengkap dan baik-baik saja.

“Peristiwa saling lempar tanggung jawab pun akhirnya terjadi. Padahal data yang ada di dalam HP itu merupakan barang bukti yang nyata dan fisik, bukan barang yang bersifat gaib atau tidak nyata, masa iya dengan sendirinya kartu SIM bisa keluar dari tempatnya masing-masing, tanpa ada bantuan tangan manusia sama sekali, hal itu sangat mustahil terjadi! Dengan menggunakan metodologi apa pun yang dipakai untuk menelitinya, pasti akan terbukti bahwa ada tangan manusia yang bekerja di balik semua kejadian ini,” jelas Pahmi.

Menurut dia, jika isi data dalam HP tersebut dilakukan proses ekstraksi secara teliti dan cermat, catatan log waktu yang terekam secara otomatis oleh sistem akan membuktikan secara akurat menit dan tanggal terjadinya penghapusan akun WhatsApp yang terjadi saat HP tersebut masih dalam keadaan terkunci dan tersimpan rapi di dalam lemari penyimpanan barang bukti Polres, dan sama sekali bukan terjadi setelah barang bukti itu berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum menerima bungkusan berisi HP yang di dalamnya sudah berisi dua buah kartu SIM pengganti atau liar serta akun WhatsApp yang sudah kosong dan tidak ada isinya.

Berdasarkan ketentuan hukum dalam KUHAP, Jaksa bertugas dan berkedudukan sebagai Dominus Litis atau pengendali utama jalannya perkara yang mana wajib meneliti serta memeriksa keutuhan dan keaslian barang bukti.

Namun, bukannya menolak atau mengembalikan HP yang kondisinya sudah kosong data apapun dan berubah tersebut kepada pihak penyidik untuk dilakukan proses pemulihan data atau restorasi, tindakan itu tidak dilakukan.

“Jaksa justru melakukan tindakan pembiaran dan ikut serta berbohong di ruang sidang pengadilan dengan berani mengklaim dan menyatakan di hadapan Majelis Hakim bahwa HP tersebut ‘sudah diperiksa dan diteliti di Laboratorium Forensik’, hal ini disampaikan JPU pada saat persidangan tanggal 25 Mei 2026,” katanya.

“Tindakan ini dilakukan semata-mata hanya demi menyelamatkan nama baik dan muka institusi agar proses persidangan tetap berjalan lancar serta mendukung sepenuhnya dakwaan yang telah mereka buat,” tambahnya.

Lebih lanjut Pahmi menjelaskan bahwa berdasarkan urutan peristiwa yang terjadi mulai dari awal proses penyitaan hingga saat pelimpahan barang bukti, secara murni menurut kaidah sains kriminalistik dan hukum acara yang berlaku, telah terjadi pemutusan total rantai pengamanan barang bukti digital atau yang disebut Total Broken Digital Chain of Custody, dan hal ini terjadi akibat adanya tindakan sabotase yang dilakukan oleh aparat negara atau Spoliation of Evidence.

“Kombinasi antara peristiwa pelenyapan seluruh data yang ada di dalam HP ini, jika dipadukan dengan adanya bukti fisik berupa palu maut yang telah dirusak dan dicuci bersih sampai benar-benar hilang jejak serta DNA-nya pun musnah,” ungkapnya.

“Di tambah lagi dengan bukti lokasi toko yang kondisinya sudah terkontaminasi dan didobrak oleh warga, serta bukti sidik jari laten yang ternyata hanya berupa bualan dan penjelasan lisan semata tanpa disertai surat resmi hasil pemeriksaan dari laboratorium pusat, semuanya itu menghasilkan sebuah status yang disebut Kekosongan Bukti Ilmiah Secara Mutlak atau Total Void of Scientific Evidence,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

BKPRMI Indramayu Resmi Dilantik, Siap “Turun Gunung” Syiar Islam dan Makmurkan Masjid

Terpopuler

Toni RM Ungkap Dugaan Skenario Jahat Oknum Penyidik Narkoba Polres Kutai Timur, Kasus Feri Sarat Rekayasa

Ekonomi

Bupati Lucky Kunjungi PT Polytama, Ungkap Rencana Besar untuk Indramayu! Dorong Kolaborasi dengan BUMD demi Ekonomi Lokal

Terpopuler

Isu Politik Terkini : Ady Setiawan Masuk Bakal Cawabup Nina Agustina

Indramayu

Kapolres Indramayu Tegaskan Tidak Ada Perlindungan untuk Bripda Alvian

Indramayu

Usai Laporan Toni RM, Kadisdik Indramayu Cek Langsung Atap Kelas SMPN 2 Sindang yang Rusak

Indramayu

Bawaslu Jabar Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Paslon Nina-Tobroni

Indramayu

Viral! Jalan Rusak Diperbaiki Warga Sukawera Secara Swadaya, Kuwu Justru Menyalahkan