Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Selasa, 2 Juni 2026 - 03:34 WIB

LBH Ghazanfar Sebut CCTV “Sampah” Diputar Tanpa Labfor & Izin Resmi di Sidang Paoman

Suaradermayu.com – Fakta persidangan kasus pembunuhan Paoman, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi verbal lisan dari personil Polres Indramayu, satu dari INAFIS dan dua dari unit Jatanras di persidangan Terdakwa Priyo Bagus Setiawan.

Terungkap ada pemutaran rekaman CCTV yang dicolok di laptop hakim dijelaskan oleh petugas INAFIS dan pengunjung sidang hanya mendengarkan penjelasan isi rekaman CCTV.

Hakim mempertanyakan kepada salah satu saksi verbal Jatanras siapa yang memotong isi rekaman, saksi verbal pun menjawab bahwa diperolehnya seperti demikian.

“Kalau rekaman itu potong-potong itu domainnya digital forensik,” tanya hakim.

“Kami mendapatkannya sudah terpotong,” jawab personil Jatanras itu.

“Punya rekaman CCTV utuhnya?” hakim kembali bertanya.

“Ada (punya),” jawab saksi verbal Jatanras.

Ketua LBH Ghazanfar Pahmi Alamsah menyoroti pertanyaan hakim dan jawaban saksi verbal dari Penyidik yang menangani kasus Priyo dan Ririn pada tahap penyidikan di Polres Indramayu.

“Saya melihat percakapan hakim dan saksi verbal ini, tertawa sendiri. Jujur saya katakan hakim kalau bukan di ruang sidang mungkin dia tertawa. Karena barang bukti digital prosedurnya sangat ketat, itu tidak asal comot lalu dijelaskan oleh orang seenaknya sendiri,” kata Pahmi.

“Ini fakta ngambilnya rekaman CCTV tanpa surat izin tertulis penyitaan Ketua PN Indramayu, tidak masuk Lab digital Polda/ Mabes Polri, dihadirkan JPU di sidang, dicolok di laptop hakim, lalu dijelaskan oleh INAFIS Polres Indramayu. Serba instan, mirip makan cabai lalu rasa pedas, kan ngaco,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Pahmi menjelaskan apa yang sering digembar-gemborkan di media massa oleh Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Arwin Bahar, bahwa penyidik mendapatkan barang bukti secara Scientifik Crime Investigation dan teruji secara ilmiah.

“Jelas fakta di persidangan mempertontonkan oleh anak buah Kasat Reskrim sendiri bertolak belakang apa yang sering diucapkan. Nol besar! Menurut kaidah Scientifik Crime Investigation (SCI) serta doktrin Ilmu Laboratorium Forensik (Digital Forensics),” jelas Pahmi.

Pahmi menegaskan setelah melihat dan menganalisa fakta-fakta persidangan yang sudah berlangsung dan mendengar isi rekaman CCTV oleh saksi verbal, INAFIS Polres Indramayu.

“Munculnya 3 rekaman CCTV ini, setelah Priyo merubah keterangan dan mengaku bahwa Ririn yang menghabisi Budi di tokonya dengan palu, serta istri, dua anak, dan bapaknya Budi dihabisi Ririn di rumahnya,” ungkap Pahmi.

Menurut Pahmi, muncul banyak pertanyaan-pertanyaan terkait lokasi CCTV ini, yang pengakuan penyidik kepada majelis hakim baru didapat. Ada tidak surat tertulis izin penyitaan dari Ketua PN Indramayu? Karena menurut KUHAP, kalau benar baru disita di tengah-tengah jalannya persidangan (Mei 2026) wajib pakai surat izin penyitaan dari ketua pengadilan setempat.

Benarkah CCTV itu baru disita penyidik? Seperti pengakuan saksi verbal (penyidik) ke majelis hakim. Atau CCTV itu sudah lama disita (diambil) oleh penyidik sejak olah TKP di rumah korban (September 2025)?

Baca juga  Patung Soekarno Viral Ditutup Kain Putih, Bupati Lucky Hakim: Karena Rusak, Akan Kami Perbaiki Secara Utuh

Lebih lanjut Pahmi, benarkah kondisi 3 CCTV itu sudah dalam kondisi terpotong-potong dari pemilik CCTV? Atau memang sengaja dipotong-potong isi rekaman agar menguatkan dakwaan JPU?

Kemudian, kenapa 3 CCTV itu tidak diuji laboratorium digital forensik dulu? Atau takut ketahuan adanya rekayasa manipulasi isi rekaman CCTV?

Kenapa yang menjelaskan isi rekaman CCTV itu INAFIS Polres Indramayu bukan Ahli Digital Forensik? JPU tahu tidak INAFIS itu tidak berkompeten menjelaskan isi CCTV? Atau memang JPU sengaja mengelabui pengunjung sidang atau publik?

“Sebenarnya ada satu CCTV lagi yaitu di toko material yang diambil oleh penyidik saat olah TKP di dekat rumah korban. Menurut pengakuan pemilik CCTV semua isi rekaman dari 28-29 Agustus 2025 sudah diambil semua oleh penyidik. Pemilik cuma diberikan potongan rekaman pukul 05.01 yang isinya beberapa detik, setelah kejadian pembunuhan Jumat (29/8/2025),” ungkap Pahmi.

Pahmi menyebutkan menurut kaidah Scientific Crime Investigation (SCI), seluruh rangkaian pemutaran rekaman CCTV yang dipaparkan di persidangan 25 Mei 2026 itu memenuhi kriteria Cacat Mutlak secara Ilmiah dan Prosedural.

Lebih lanjut Pahmi menjelaskan berdasarkan standar internasional forensik digital (ISO/IEC 27037), data digital bersifat sangat rentan direkayasa atau diubah (fragile). Rekaman CCTV yang dihadirkan di sidang tersebut telah melanggar seluruh prinsip sains forensik.

Pahmi menyampaikan, fakta-fakta persidangan yang sudah berlangsung dan dari keterangan saksi verbal INAFIS yang menjelaskan isi 3 rekaman CCTV yang dicolok di laptop hakim tanpa ada yang tahu isi rekaman itu, kecuali hakim, JPU, Terdakwa Priyo Bagus Setiawan dan penasehat hukumnya, Ruslandi.

INAFIS itu menjelaskan secara jelas isi rekaman dimulai dari menyebut menit, jam, dan tanggal serta menyebutkan nama jelas orang yang ada di rekaman tersebut.

Disebutkan INAFIS dalam isi rekaman, bahwa korban Budi Awaludin dan Ririn Rifanto sedang berjalan menuju toko milik Budi, dibelakangnya ada terdakwa Priyo Bagus Setiawan membuntuti dari belakang menggunakan sepeda motor. Saat kembali lagi berdua tidak bersama korban Budi. INAFIS ini menyimpulkan bahwa rekaman CCTV itu jadi di toko itulah Budi dihabisi Ririn.

“Pertanyaan saya sangat-sangat sederhana sekali. Saat Budi dan Ririn berjalan beriringan, Ririn membawa palu atau tenteng palu enggak?” tanya Pahmi.

“Mereka bertiga, Budi, Ririn dan Priyo masuk ke toko enggak? Kalau mereka masuk ke toko, jam dan menit berapa? Ririn dan Priyo keluar dari toko, jam menit berapa? Ririn dan Priyo keluar dari toko tekstur tubuhnya bagaimana, panik atau biasa saja?” Pahmi kembali bertanya.

Pahmi menegaskan, pertanyaan itu semua tidak ada keterangan apapun dalam penjelasan INAFIS saat melihat rekaman CCTV.

“Ya begitulah adanya rekayasa CCTV tanpa uji labfor dipotong-potong demi sesuaikan dakwaan jaksa. Karena secara Scientifik Crime Investigation itu sangat fatal sekali. Rekaman CCTV, Budi dan Ririn ngobrol sambil berjalan dibuntuti Priyo gunakan sepeda motor, lalu disimpulkan Budi dibunuh Ririn di toko,” ungkap Pahmi.

Baca juga  Miris! TKI Indramayu Koma 3 Bulan di RS Jepang, Butuh Perhatian Pemerintah

Menurut Pahmi, mungkin bagi yang tidak mengetahui dan memahami alur investigasi Polri di seluruh Indonesia pasti menggunakan Scientifik Crime Investigation serta uji digital forensik mempercayai semua keterangan INAFIS itu. Memang tujuan Jaksa dan Penyidik sengaja “memframing” semua itu membidik orang yang terancam hukuman mati.

Kemudian, masih INAFIS itu menjelaskan, terpantau dari rekaman isi CCTV bahwa pada pukul 22:30 – 23:00, Ririn dan Priyo masuk ke rumah korban Budi. INAFIS menyimpulkan setelah membunuh Budi di tokonya, Ririn menghabisi keluarga Budi, istri, kedua anaknya dan bapaknya Budi, H. Sahroni.

Lalu ada rekaman lain di CCTV bolak-baliknya mobil pikap dari rumah Budi ke tokonya. INAFIS itu menjelaskan bahwa di dalam mobil tidak terpantau itu siapa yang mengendarainya. Tapi menyimpulkan yang mengendarai itu Ririn.

“Kembali saya bertanya, adakah rekaman CCTV, Ririn dan Priyo menggotong jenazah Budi lalu diletakan di mobil pikap? Kalau mau jujur itu harus ada. Kenapa, karena INAFIS itu menjelaskan Budi dan Ririn sambil ngobrol berjalan ke toko, seharusnya harus ada tuh. Ririn dan Priyo keluar dari toko sambil menggotong jenazah ke mobil pikap,” terang Pahmi.

“Jangankan ada rekaman Ririn dan Priyo sedang menggotong jenazah Budi, wajah yang ada di mobil pikap itu kata INAFIS tidak jelas karena tidak turun dari mobil, INAFIS itu menyimpulkan itu Ririn yang di dalamnya. Kenapa dipotong saat turunnya? Dan saya yakin rekaman kalau tidak dipotong itu yang turun dari mobil pikap itu Budi, dia kan bolak-balik bukan waktu atau sesudah pembunuhan, tapi sebelum-sebelumnya hari karena Budi sering bolak-balik dari rumah ke toko, apalagi zaman sekarang ada AI,” lanjutnya.

Penjelasan itu di depan hakim, JPU, terdakwa Priyo dan penasehat hukumnya, Ruslandi. Priyo dan penasehat hukumnya diam, tak berkomentar dan mengiyakan semuanya penjelasan INAFIS tersebut.

“Awas loh! Ini persidangan terdakwa Priyo, agenda menghadirkan saksi verbal. Berarti dari penyidik Satreskrim Polres Indramayu saat menangani, dari pemeriksaan dan seterusnya. Priyo diam, tak berkomentar, tak menyangga justru mengiyakan semua, bahkan Ruslandi mengiyakan semua. Justru bumerang bagi Priyo sendiri, berarti dakwaan Jaksa sudah bisa menjerat Priyo,” jelas Pahmi.

Pahmi menegaskan, jika JPU ingin membuktikan secara materil di persidangan seharusnya prosedur harus ditempuh dan bukan merekayasa dan memanipulasi CCTV dengan menggunakan tangan penyidik. Seharusnya jaksa dan penyidik harus tahu memotong-memotong CCTV malah melemahkan pembuktian materil.

“CCTV itu bukti petunjuk sangat kuat di persidangan, sangat krusial untuk mengungkap fakta kejahatan. Tapi kalau prosedurnya tidak jelas dan memanipulasi menabrak aturan ya pembuktian materilnya cacat prosedural tentunya dikesampingkan oleh majelis hakim,” jelasnya.

“Faktanya, menyita CCTV tanpa ada surat izin penyitaan dari Ketua PN Indramayu, tidak diuji labfor digital, dijelaskan di sidang oleh INAFIS yang bukan kompetensinya, seharusnya ahli digital forensik Polda/Mabes Polri,” tambahnya.

Baca juga  Dedi Mulyadi Tolak Hentikan Program Panca Waluya Meski Dikritik, Ada Apa di Baliknya?

Pahmi mengutip keterangan penasehat hukum Ririn, Toni RM, yang berulang-ulang kali menjelaskan kronologi di media massa maupun di podcast YouTube Deni Sumargo dan Dedi Mulyadi, sebelum adanya CCTV ini.

Menurut Toni, Korban Budi dan Ririn saling mengenal sebagai teman kerja saat di Bank BJB. Toni menjelaskan pada malam tragis itu menurut keterangan dari Ririn dan Priyo saat itu sedang melintas naik sepeda motor lalu di tengah jalan ada Budi, Ririn menyapa Budi dengan menekan klakson. Budi pun memberhentikan mereka berdua.

Budi lalu menyampaikan kepada Ririn, bahwa nanti ada Aman Yani akan datang ke rumah Budi ingin menagih utang. Budi meminta kepada Ririn agar datang antara 22:00 – 23:00 WIB. Ririn kenal dengan Aman Yani karena pernah menikah dengan tantenya, Saminah.

Pahmi juga mengutip keterangan Toni RM (jauh-jauh hari sebelum CCTV ini diputar di laptop hakim) dari keterangan Ririn dan Priyo, setelah ketemu di jalan depan toko Budi dan diminta Budi datang ke rumahnya. Ririn dan Priyo datang ke rumah Budi sekitar pukul 22.30 WIB.

Masih Toni menerangkan, di dalam ruang tamu sudah ada Aman Yani sedang bicara dengan Budi dan satu orang lagi bernama Joko. Kata Toni, menurut Priyo dan Ririn, Budi dan Aman Yani sedang membicarakan bisnis, berupa sembako.

Berselang waktu kemudian, Joko mengajak Ririn ke Asrama Penganjang (Aspeng) awalnya Ririn tidak mau, namun Aman Yani menyuruh Ririn mengikuti ajakan Joko ke Aspeng. Lalu keduanya keluar rumah menuju Aspeng. Tinggallah di ruang tamu, ada Aman Yani, Priyo dan korban Budi.

Masih Toni menjelaskan, dari keterangan Priyo di berbagai platform media, setelah Joko dan Ririn pergi ke Aspeng. Datanglah dua orang yang diketahui Hardi dan Yoga, masing-masing membawa tas ransel yang isinya belakangan diketahui palu.

Menurut keterangan Priyo, Aman Yani menagih utang ke Budi. Budi mengaku tidak punya uang, di situlah Hardi mengambil palu dari tas dihantamkan ke kepala Budi hingga mati. H. Sahroni mendengar keributan keluar, Yoga yang membawa tas ransel langsung menghabisi H. Sahroni, istri Budi, dan dua anaknya yang berusia 7 tahun dan balita masih berumur 10 bulan ditenggelamkan di bak mandi.

Kemudian setelah kejadian Priyo ditinggal sendirian, berselang waktu kemudian Ririn dan Joko kembali ke rumah Budi. Di dalamnya tidak ada Aman Yani dan Budi hanya Priyo. Menurut Joko Budi dan Aman Yani sedang keluar lagi ada urusan bisnis. Ririn saat itu sempat mengirimkan pesan singkat ke Budi dan Aman Yani, tapi dilihat di WA ceklis satu menandakan HP itu tidak sedang aktif. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Pelantikan Ketua dan Anggota DPRD PAW Indramayu, Lucky Hakim Ingatkan Dewan Jadi Mitra Strategis

Indramayu

Dilaporkan Bupati Indramayu ke Polisi, Carkaya: Saya Tidak Gentar Sama Sekali

Indramayu

Yayasan Griya Aswaja Apresiasi Terbitnya Perbup Nomor 42 Tahun 2025: Tonggak Pengakuan Resmi Pesantren di Indramayu

Indramayu

Audit Dana Desa Indramayu: Terbongkar Fakta Mengejutkan

Terpopuler

Operasi Ketupat Lodaya 2023 di Indramayu, 768 Personel Siap Amankan Mudik

Kriminalitas

Sidang Mantan Polisi Bakar Pacar di Indramayu, Jaksa Tolak Semua Eksepsi

Terpopuler

Tolong! Negara Diminta Segera Pulangkan 13 Pelaut WNI, Selamat dari Perang Kini Tertahan di Azerbaijan

Sorotan

Desa Disegel Warga: Ketika Kepercayaan pada Pemimpin Menguap di Sukaslamet