Suaradermayu.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti membuat keributan atau meresahkan masyarakat akan menghadapi sanksi tegas berupa pembekuan badan hukum. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menindak tegas segala bentuk premanisme yang berkedok ormas, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Arahan Presiden sudah sangat jelas, badan hukumnya akan dibekukan. Hal ini tentu disampaikan kepada kami,” ujar Supratman kepada wartawan pada Rabu (14/5/2025).
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa pembekuan badan hukum ormas tidak dilakukan sepihak oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang memiliki tugas pengawasan terhadap aktivitas ormas di Indonesia.
“Kami di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) akan bertindak jika sudah ada rekomendasi dari Kemendagri. Sampai saat ini, kami masih menunggu keputusan tersebut,” jelasnya.
Pernyataan tegas Menkumham ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir organisasi yang menyalahgunakan status ormas untuk melakukan tindakan melanggar hukum dan menciptakan keresahan publik.
































