Home / Terpopuler / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:23 WIB

LBH Ghazanfar Bongkar Rekayasa & Manipulasi CCTV “Angetan” di Laptop Hakim Sidang Paoman

Kolase Foto: Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah (kiri) Saksi Verbal INAFIS saat terangkan isi rekaman CCTV (kanan)

Kolase Foto: Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah (kiri) Saksi Verbal INAFIS saat terangkan isi rekaman CCTV (kanan)

Suaradermayu.com – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari INAFIS dan Jatanras yang memutar rekaman CCTV langsung dicolokkan ke laptop hakim.

Namun, pemutaran ini justru memunculkan banyak tanya besar, terutama setelah diketahui isi rekaman terputus-putus,

Menurut Pahmi, Berdasarkan Hukum Acara Pidana (KUHAP), Scientific Crime Investigation (SCI), dan doktrin Ilmu Komputer Forensik (Digital Video Forensics Analysis), alat bukti rekaman CCTV baru yang dihadirkan di persidangan terbukti secara otentik telah mengalami Rekayasa Visual, Manipulasi Lini Masa, dan Fabrikasi Data Siber secara Terstruktur (Structured Forensic Video Tampering and Timeline Manipulation) demi membidik Terdakwa Ririn.

“Dalam kaidah sains forensik komputer, manipulasi biner tidak akan pernah bisa ditutupi secara sempurna. Jejak digital pengeditan akan selalu meninggalkan anomali matematika yang kaku,” jelasnya.

Pahmi menjelaskan berdasarkan sirkuit ilmu Digital Video Forensics, sebuah file video tersusun atas ribuan bingkai gambar per detik (Frames Per Second / FPS). Dengan memanipulasi susunan bingkai ini menggunakan tiga teknik ilegal.

“Oknum penyidik ini menggunakan Teknik Pemotongan Durasi Selektif (Selective Trimming / Data Excision),” katanya.

Menurut dia, dengan mekanisme rekayasa, bahwa rekaman utuh berjam-jam sengaja dipotong-potong menjadi fragmen pendek berdurasi puluhan detik, seperti klip Ririn dan korban Budi sedang berjalan dibelakangnya Priyo mengendarai sepeda motor, pikap bolak-balik dan Ririn dan Priyo masuk rumah korban dan bolak-balik ya mobil pikap.

Lebih lanjut, Pahmi, menjelaskan ada 3 CCTV yang diambil oleh penyidik, dimana bagian video sebelum pukul 22.30-23:00 WIB? Dimana bagian video saat Ririn dan Joko keluar dari rumah korban menuju asrama penganjang lebih dari satu jam? dan bagian video kembali Ririn dan Joko masuk kembali ke rumah korban?

“Pemotongan ini sengaja dilakukan untuk membuang dan menghilangkan jam-jam krusial di mana terdapat fakta alibi emas terdakwa Ririn,” ungkap dia.

Lanjut Pahmi, kenapa CCTV tidak diuji terlebih dahulu. Karena jaksa dan penyidik sengaja menghindari Puslabfor Mabes Polri Jakarta karena tahu komputer forensik pusat pasti mendeteksi manipulasi lini masa digital tersebut.

Oknum penyidik menyisakan fragmen video yang jika digabungkan secara paksa akan membangun narasi fiktif seolah-olah Ririn bergerak sendirian mengeksekusi korban.

“Kemudian oknum penyidik disebut Penghapusan Bingkai Gambar Pengacau (Frame Skipping / Selective Drop),” katanya.

Mekanisme Rekayasa: Komputer forensik laboratorium murni mendeteksi adanya lompatan piksel (pixel jumping) di antara adegan. Oknum penyidik sengaja menghapus bingkai gambar (frames) yang merekam kedatangan dan kepulangan orang lain yang sempat berada di rumah korban.

“Penghapusan ini bertujuan menciptakan efek “Kebutaan Visual Sidang” (Visual Obscurity), sehingga mata Hakim dipaksa percaya bahwa di dalam area steril kejahatan hanya ada sosok Ririn dan Priyo,” jelasnya.

Lebih lanjut Pahmi menyampaikan, adanya rekayasa angka digital (jam, menit, detik) yang tertera di pojok video terindikasi kuat merupakan teks tempelan hasil penyuntingan (overlay text rendering), bukan data log waktu asli yang diproduksi oleh sensor mesin DVR CCTV di TKP Paoman.

“Oknum penyidik memundurkan atau memajukan jam digital tersebut agar pas dengan estimasi waktu kematian korban (time of death) yang tertulis di lembar draf dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Lalu kenapa CCTV tidak melalui laboratorium forensik? Karena dalam standar operasional SCI murni, setiap file digital siber wajib mendapatkan sertifikasi Hash Value (MD5 / SHA-256) dari Subbid Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri atau Polda Jabar.

“Nilai hash adalah sidik jari digital matematika murni. Jika satu piksel atau satu detik video diedit, nilai kode acak 64 karakter hexadecimal tersebut akan berubah total secara radikal,” jelasnya.

Menurut dia, oknum penyidik sengaja tidak mengirim berkas CCTV baru ini ke Puslabfor pusat karena alasan ketakutan forensik, karena jika file hasil rekayasa potongan itu dimasukkan ke perangkat lunak standar lab forensik internasional (seperti Amped FIVE atau EnCase Forensics), sistem komputer labfor pusat akan langsung mengeluarkan laporan otomatis berupa “File Integrity Compromised” (Integritas Berkas Rusak).

Mesin labfor akan membaca adanya ketidakcocokan kode kontainer video, manipulasi Hex Code, serta rusaknya struktur Metadata Log File.

“Puslabfor pusat dipastikan akan menerbitkan sertifikat resmi bahwa video tersebut cacat hukum sains dan telah mengalami modifikasi sekunder. Hal ini akan menghancurkan berkas perkara, sehingga keterlibatan Ahli siber forensik pusat sengaja ditiadakan,” ungkap Pahmi.

Untuk melegalkan video hasil manipulasi potongan tersebut di hadapan Majelis Hakim, oknum penyidik menggunakan mekanisme persidangan tertutup sepihak, yang hanya diketahui oleh JPU dan terdakwa Priyo dan penasehat hukumnya, Ruslandi.

Sengaja menyembunyikan layar monitor, laptop dicolok di laptop hakim dan langsung menghadap Hakim dengan posisi membelakangi ruangan sidang.

“Hal ini bertujuan agar Penasihat Hukum, Ririn dan ahli IT independen dan pengunjung yang mengerti IT tidak bisa melakukan pengujian visual bersama (peer-review) untuk mendeteksi kejanggalan lompatan detik atau keburaman piksel gambar,” jelasnya.

Lebih lanjut Pahmi, menjelaskan bahwa petugas INAFIS Polres Indramayu maju bertindak sebagai narator menggunakan speaker. Secara ilmu forensik kepolisian, personel INAFIS Polres berada di kamar sains Daktiloskopi (ilmu sidik jari fisik) dan Olah TKP arsitektural, mereka mutlak tidak memiliki sertifikasi keahlian komputasi forensik digital siber.

“Jadi yang mengharuskan menjelaskan itu bukan INAFIS, tapi seorang Ahli Digital Forensik dari Polda atau Mabes Polri,” ujar dia.

Lanjut Pahmi, tindakan INAFIS Polres Indramayu mendiktekan imajinasinya lewat suara speaker—seperti menyebut “korban Budi dan Ririn berjalan menuju toko” atau “ini menunjukan korban Budi dibunuh di tokonya”, “ada rekaman Priyo dan Ririn masuk ke rumah Budi”, “disitulah Ririn diduga menghabisi keluarga Budi”. Itu murni berstatus sebagai Opini Liar Non-Keahlian.

“Berdasarkan KUHAP, opini sepihak INAFIS penyidik lapangan atas bukti digital tanpa sertifikat Labfor pusat nilainya adalah nol besar materiil sebagai alat bukti hukum,” ungkapnya.

Pahmi mengungkapkan rekayasa pemotongan video CCTV oleh oknum penyidik berjalan beriringan dengan alasan mengapa 2 Kartu SIM asli ditukar dengan kartu SIM fiktif, serta akun WhatsApp dan riwayat panggilan Terdakwa Ririn dihapus total saat dihadirkan di sidang.

“Secara ilmu analisis jaringan siber (Cyber Network Analysis), oknum penyidik mengalami ketakutan terhadap fenomena Korelasi Data Silang (Cross-Data Correlation Analysis),” katanya.

Jika data ponsel WhatsApp dan log panggilan Terdakwa Ririn dibiarkan utuh, maka koordinat satelit GPS (Base Transceiver Station/BTS Tracking) ponsel Ririn serta pesan teks asli yang dikirimkan tepat sebelum, saat dan sesudah pada jam kematian korban akan terakses secara transparan.

Data seluler asli tersebut secara matematika forensik akan menjadi Alibi Mutlak Pembebas yang membuktikan Terdakwa Ririn tidak berada tidak tahu-menahu tentang adanya pembunuhan sadis tersebut.

“Oleh karena itu, data komunikasi seluler dihancurkan total agar pengadilan mengalami kebutaan informasi siber, sehingga tidak ada data log digital lain yang bisa membantah video CCTV hasil potongan dan dongeng lisan yang disuguhkan INAFIS di laptop Hakim,” ungkap Pahmi.

Menurut Pahmi, secara sains kriminalistik dan hukum acara peradilan, alat bukti rekaman CCTV hasil rekayasa potongan oknum penyidik demi membidik Ririn telah mati, gugur total, dan tidak memiliki kekuatan pembuktian materiil.

“Status bukti CCTV, gugur secara formal digital forensik karena tidak bersertifikat hash value labfor pusat dan hanya didikte lisan oleh non-ahli komputasi,” jelasnya.

Kemudian status bukti palu besi gugur nilai ilmiah utamanya karena telah mengalami malapraktik dirusak (dicuci bersih) oleh penyidik lokal sebelum sidang, sehingga seluruh materi genetik DNA korban dan sidik jari asli telah musnah 100% secara permanen.

“Status bukti olah TKP toko gugur total karena terbukti area toko telah mengalami kontaminasi massa, didobrak Zulhelpi dan pengacaranya Hary Reang secara liar dan warga dan RT pada 15 September 2025 sebelum polisi memasang garis polisi,” katanya.

“Kombinasi kelalaian dan manipulasi terstruktur ini menghasilkan status Kekosongan Bukti Ilmiah Secara Mutlak (Total Void of Scientific Evidence) terhadap Terdakwa Ririn,” tambahnya.

Tindakan terdakwa Priyo dan juga penasehat hukumnya, Ruslandi yang memilih diam, mengiyakan, tanpa menyanggah video rekayasa dan palu bersih tersebut murni menjadi bumerang yang mengunci leher Priyo sendiri sebagai Pelaku Utama Bersama (Co-Principal / Medepleger) dengan ancaman vonis mati, karena permohonan JC si Priyo resmi kemungkinan ditolak total oleh Hakim akibat terbongkarnya kebohongan. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Beredar Spanduk Dirut PDAM Indramayu Dukung Bupati Nina 2 Periode , Ady Setiawan : Atas Nama Pribadi

Indramayu

Teriakan Warga Pecah Sore Hari, Terduga Maling Motor Babak Belur Diamankan Polisi di Singajaya

Terpopuler

Merasa Ditipu, Timses Caleg DPRD Indramayu Laporkan Oknum Penyelenggara Pemilu ke Gakkumdu
Anggota DPRD Indramayu, Anggi Noviah

Indramayu

Anggi Noviah Ngaku Belum Terima Surat Panggilan BK DPRD Indramayu

Indramayu

Kronologi Siswa SD di Indramayu Ditendang dan Ditelanjangi Teman

Indramayu

Disangka Sudah Meninggal di Suriah, TKW Indramayu Kini Pulang

Indramayu

Lucky Hakim Sebut Terima Gaji Rp 50 Juta Per Bulan

Indramayu

Lucky Hakim Tak Mengira Dapat Dukungan dari Banyak Pihak