Home / Indramayu / Kriminalitas

Kamis, 19 Desember 2024 - 01:18 WIB

Oknum Polisi Indramayu Diduga Peras Puluhan Pedagang Miras Jadi Buronan Propam

Kantor Polres Indramayu

Kantor Polres Indramayu

Suaradermayu.com – Seorang oknum polisi berinisial H, yang bertugas di Polsek Patrol, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Propam Polres Indramayu. H diduga terlibat dalam pemerasan puluhan pedagang minuman keras (miras) dan rokok ilegal.

Kasus ini mencuat setelah Warcito (36), warga Desa Tugu, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polres Indramayu. Menurut Warcito, H bekerja sama dengan seorang oknum polisi lainnya berinisial C dari Polsek Sukagumiwang, serta tiga warga sipil.

Kedua oknum polisi dan tiga warga sipil tersebut diduga menggunakan modus berpura-pura melakukan razia terhadap barang dagangan ilegal. Mereka kemudian menyita barang seperti miras dan rokok ilegal dan meminta uang dari pedagang untuk menghindari proses hukum.

Baca juga  Toni RM Minta Bripda Alvian Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Warcito mengungkapkan peristiwa pada Rabu (13/11/2024) pukul 23.00 WIB, ketika warungnya didatangi para pelaku yang mengaku sebagai anggota Polda Jabar. Setelah melakukan penggeledahan, mereka menyita tiga dus miras.

Warcito dan juru masaknya, Lilis, dipaksa masuk ke mobil berpelat nomor B-1033. Dalam perjalanan, Lilis diturunkan di Pasar Terisi, sementara Warcito dibawa berkeliling hingga Kamis dini hari. Ia kemudian dipaksa menarik uang Rp10 juta dari sebuah agen BRILink di Desa Kertajaya. Setelah menyerahkan uang tersebut, Warcito diturunkan di Kecamatan Patrol.

Baca juga  Kejaksaan Agung Catat Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp310,61 Triliun pada 2024

Total kerugian yang dialami Warcito mencapai Rp19,5 juta, termasuk uang tunai dan barang yang disita. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Indramayu.

Kasie Propam Polres Indramayu, AKP Enjang, menyatakan bahwa oknum polisi berinisial C telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara H melarikan diri dan kini menjadi DPO.

“Untuk oknum tersebut, akan dilakukan sidang etik. Hal lainnya bisa ditanyakan ke bagian Humas,” ujar AKP Enjang pada Rabu (18/12/2024).

Terkait pelarian H, Enjang memastikan pengejaran terus dilakukan. “Itu DPO (oknum H). Polisi nggak kemana-mana. Kalau gak masuk-masuk, nanti juga akan dipecat,” tambahnya.

Baca juga  Polisi Ringkus 2 Pemuda Edarkan Barang Haram di Indramayu

Seorang pedagang lainnya, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa aksi pemerasan ini telah menimpa banyak pedagang.

“Banyak yang menjadi korban, tapi mereka takut melapor,” ungkapnya kepada Suaradermayu.com.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan aparat yang seharusnya melakukan penindakan hukum terhadap penjual miras ilegal dan rokok ilegal. Namun malah menyalahgunakan wewenangnya dengan memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi dengan melanggar hukum.

Polres Indramayu sedang gencar melakukan razia miras yang merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Lodaya 2024 yang mendukung Program Kerja Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Musik Keras Berujung Maut: Motif Mengejutkan di Balik Pembunuhan IRT Krangkeng Indramayu

Indramayu

Dipepet dan Diancam Celurit 1,5 meter, Remaja Jadi Korban Begal – Pelakunya Akhirnya Ditangkap

Indramayu

Kepala Satpol PP Indramayu Minta Perda Larangan Nol Mihol Diganti 10 Persen, LBH Ghazanfar: Aroma Cukong Menyengat!

Indramayu

Disdik Indramayu : Diduga Memalsukan & Mark-up Data Peserta Didik, Siapa Jadi Tersangka?

Indramayu

Lucky Hakim Resmi Nakhodai Partai NasDem Indramayu

Indramayu

Kakek Nenek Gugat Cucu SD di Indramayu, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Lengkap hingga ke Meja Hijau

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Anjatan, Puluhan Rumah Warga Rusak

Indramayu

Ditemukan Rp 300 Juta, Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegas Tindak Kuwu Desa Sukaslamet