Home / Politik

Senin, 20 Februari 2023 - 03:53 WIB

Lucky Hakim Tak Bisa Langsung Mundur dari Wabup Indramayu, Begini Mekanismenya

Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPRD Indramayu, Senin (10/10/2022).

Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPRD Indramayu, Senin (10/10/2022).

Indramayu – Surat permohonan pengunduran diri dan pernyataan berhenti Lucky Hakim dari jabatan Wakil Bupati Indramayu telah diajukan ke pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu.

Lucky beralasan mundur dari jabatannya di tahun kedua ini karena merasa gagal sebagai Wakil Bupati Indramayu.

Surat tertanggal 8 Februari 2023 dengan Nomor : 132/335/Tapem itu tertanda Wabup Lucky Hakim, yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu.

” Bersama ini Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2021-2026 terhitung mulai tanggal ditandatanganinya surat pengunduran diri ini. Hal ini berkaitan dengan ketidakmampuan Saya mengemban amanah sebagai Wakil Bupati Indramayu, ” demikian tertulis di alinea paragraf pertama dalam surat tersebut.

Baca juga  Lucky Hakim Diserang Akun Palsu Gunakan Deepfake untuk Penipuan

” Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Saya berharap pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu menindaklanjuti permohonan pengunduran diri dan berhenti atas permintaan sendiri ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, ” lanjut tulisan surat dalam paragraf kedua.

“Saya ucapkan terimakasih atas kesempatan dan kepercayaan serta dukungan dari masyarakat Indramayu yang telah memilih Saya sebagai Wakil Bupati Indramayu. Di samping itu Saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu terdapat banyak kekurangan dan kelemahan, ” demikian tulisan didalam surat pada paragraf ketiga

Dengan dikirimnya surat tersebut, Lucky Hakim tidak serta merta bisa menanggalkan jabatannya. Ada sejumlah tahapan yang harus ditempuh Lucky sebelum menjadi warga sipil.

Baca juga  Penguatan Sistem Sertifikasi: Lemdiklat Polri dan BNSP Fokus pada Manajemen Mutu

Hal ini sebagaimana diatur pengunduran diri sebagai kepala daerah tercantum dalam Undnag- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Alasan pengunduran diri Lucky Hakim sebagai Wakil Bupati Indramayu telah diungkapkan berdasarkan keinginan sendiri. Dalam UU Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1) pengunduran diri tersebut dibenarkan.

Isi Pasal 78 ayat (1) menyebut ada 3 alasan kepala daerah atau wakil kepala daerah mengundurkan diri, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri dan atau diberhentikan.

Tata cara pengunduran diri untuk Lucky Hakim dijelaskan pada Pasal 79. Pengumuman pengunduran diri Lucky Hakim harus dilakukan oleh Pimpinan DPRD Indramayu dalam rapat paripurna.

Baca juga  Aksi Kemanusiaan di Haurgeulis: Donasi Rp50 Juta untuk Palestina dalam Tiga Hari

Kemudian, Pimpinan DPRD Indramayu akan mengusulkan pemberhentian Lucky Hakim kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat. Usulan ini agar Lucky Hakim mendapatkan penetapan pemberhentian sebagai Wakil Bupati Indramayu.

Namun, jika Pimpinan DPRD Indramayu tidak mengusulkan pemberhentian Lucky Hakim, maka usulan tersebut akan diajukan Gubernur Jawa Barat yang akan memberhentikannya sebagai wakil dari pemerintahan pusat.

Namun jika, Gubernur Jawa Barat sebagai wakil dari pemerintah pusat tidak mengusulkan pemberhentian Lucky Hakim, maka pemberhentian dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Editor : Pahmi Alamsah

 

Share :

Baca Juga

Politik

Pusat Tabulasi Data Paslon Lucky Syaefudin Klaim Peroleh 602 Ribu Suara

Politik

Abdul Rohman : Lucky Hakim Bukan Seorang Negarawan, Dia Licik

Politik

Sekretariat DPRD Indramayu Sebut Surat Pengunduran Diri Lucky Hakim Diduga Non Prosedural

Politik

Bupati Lucky Hakim Jelaskan Pembongkaran Tulisan Puspawangi di Alun-Alun Indramayu

Politik

Bupati Indramayu Lucky Hakim Siap Ikuti Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

Politik

Lucky Hakim Sebut Ada Skenario Sengaja Dibenturkan dengan Kuwu

Politik

Ridwan Kamil Akhirnya Bertemu Lucky Hakim

Politik

Berikut Hasil Pertemuan Ridwan Kamil dengan Bupati Nina di Tasikmalaya