Home / Indramayu / Politik

Senin, 20 Februari 2023 - 03:53 WIB

Lucky Hakim Tak Bisa Langsung Mundur dari Wabup Indramayu, Begini Mekanismenya

Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPRD Indramayu, Senin (10/10/2022).

Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPRD Indramayu, Senin (10/10/2022).

Indramayu – Surat permohonan pengunduran diri dan pernyataan berhenti Lucky Hakim dari jabatan Wakil Bupati Indramayu telah diajukan ke pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu.

Lucky beralasan mundur dari jabatannya di tahun kedua ini karena merasa gagal sebagai Wakil Bupati Indramayu.

Surat tertanggal 8 Februari 2023 dengan Nomor : 132/335/Tapem itu tertanda Wabup Lucky Hakim, yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu.

” Bersama ini Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2021-2026 terhitung mulai tanggal ditandatanganinya surat pengunduran diri ini. Hal ini berkaitan dengan ketidakmampuan Saya mengemban amanah sebagai Wakil Bupati Indramayu, ” demikian tertulis di alinea paragraf pertama dalam surat tersebut.

Baca juga  Bupati Lucky Desak Menteri PUPR Segera Bangun Tol Indrajati, Janjikan Masa Depan Cerah untuk Indramayu

” Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Saya berharap pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu menindaklanjuti permohonan pengunduran diri dan berhenti atas permintaan sendiri ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, ” lanjut tulisan surat dalam paragraf kedua.

“Saya ucapkan terimakasih atas kesempatan dan kepercayaan serta dukungan dari masyarakat Indramayu yang telah memilih Saya sebagai Wakil Bupati Indramayu. Di samping itu Saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu terdapat banyak kekurangan dan kelemahan, ” demikian tulisan didalam surat pada paragraf ketiga

Dengan dikirimnya surat tersebut, Lucky Hakim tidak serta merta bisa menanggalkan jabatannya. Ada sejumlah tahapan yang harus ditempuh Lucky sebelum menjadi warga sipil.

Baca juga  ASN di Satuan Pendidikan Wajib Ikuti Aturan Lima Hari Sekolah di Indramayu

Hal ini sebagaimana diatur pengunduran diri sebagai kepala daerah tercantum dalam Undnag- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Alasan pengunduran diri Lucky Hakim sebagai Wakil Bupati Indramayu telah diungkapkan berdasarkan keinginan sendiri. Dalam UU Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1) pengunduran diri tersebut dibenarkan.

Isi Pasal 78 ayat (1) menyebut ada 3 alasan kepala daerah atau wakil kepala daerah mengundurkan diri, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri dan atau diberhentikan.

Tata cara pengunduran diri untuk Lucky Hakim dijelaskan pada Pasal 79. Pengumuman pengunduran diri Lucky Hakim harus dilakukan oleh Pimpinan DPRD Indramayu dalam rapat paripurna.

Baca juga  Masih Ingat Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu? Kini Masuk Meja Hijau

Kemudian, Pimpinan DPRD Indramayu akan mengusulkan pemberhentian Lucky Hakim kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat. Usulan ini agar Lucky Hakim mendapatkan penetapan pemberhentian sebagai Wakil Bupati Indramayu.

Namun, jika Pimpinan DPRD Indramayu tidak mengusulkan pemberhentian Lucky Hakim, maka usulan tersebut akan diajukan Gubernur Jawa Barat yang akan memberhentikannya sebagai wakil dari pemerintahan pusat.

Namun jika, Gubernur Jawa Barat sebagai wakil dari pemerintah pusat tidak mengusulkan pemberhentian Lucky Hakim, maka pemberhentian dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Editor : Pahmi Alamsah

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Usai Diamankan Polisi, Puluhan Gangster Motor XTC Pelajar Indramayu Resmi Bubarkan Diri

Indramayu

Tagih Janji Lucky Hakim, Warga Eretan Wetan Blokade Jalur Pantura: “Cukup Sudah Janji Tanpa Bukti!

Indramayu

Eks Anggota DPRD Indramayu, Robiin, Selamat Kembali ke Tanah Air Setelah Jadi Korban TPPO di Myanmar

Indramayu

7.891 Penari Topeng Kelana Pecahkan Rekor MURI, Hari Jadi Indramayu ke-495 Pecah Semangat Budaya!

Indramayu

Kakek 75 Tahun di Indramayu Ditemukan Meninggal Membusuk di Kamar

Indramayu

Dandim Indramayu Berangkat Haji Bareng Warga, Wakil Bupati Syaefudin: Doakan Daerah Kita Maju dan Religius!

Indramayu

Dugaan Malpraktik Persalinan, Dirut RSUD MA Sentot : Penanganan Sudah Sesuai SOP

Indramayu

Kejagung Perintahkan Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 20 Miliar di Bawaslu Indramayu