Indramayu – Surat permohonan pengunduran diri dan pernyataan berhenti Lucky Hakim dari jabatan Wakil Bupati Indramayu telah diajukan ke pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu.
Lucky beralasan mundur dari jabatannya di tahun kedua ini karena merasa gagal sebagai Wakil Bupati Indramayu.
Surat tertanggal 8 Februari 2023 dengan Nomor : 132/335/Tapem itu tertanda Wabup Lucky Hakim, yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu.
” Bersama ini Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2021-2026 terhitung mulai tanggal ditandatanganinya surat pengunduran diri ini. Hal ini berkaitan dengan ketidakmampuan Saya mengemban amanah sebagai Wakil Bupati Indramayu, ” demikian tertulis di alinea paragraf pertama dalam surat tersebut.
” Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Saya berharap pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu menindaklanjuti permohonan pengunduran diri dan berhenti atas permintaan sendiri ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, ” lanjut tulisan surat dalam paragraf kedua.
“Saya ucapkan terimakasih atas kesempatan dan kepercayaan serta dukungan dari masyarakat Indramayu yang telah memilih Saya sebagai Wakil Bupati Indramayu. Di samping itu Saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu terdapat banyak kekurangan dan kelemahan, ” demikian tulisan didalam surat pada paragraf ketiga
Dengan dikirimnya surat tersebut, Lucky Hakim tidak serta merta bisa menanggalkan jabatannya. Ada sejumlah tahapan yang harus ditempuh Lucky sebelum menjadi warga sipil.
Hal ini sebagaimana diatur pengunduran diri sebagai kepala daerah tercantum dalam Undnag- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Alasan pengunduran diri Lucky Hakim sebagai Wakil Bupati Indramayu telah diungkapkan berdasarkan keinginan sendiri. Dalam UU Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1) pengunduran diri tersebut dibenarkan.
Isi Pasal 78 ayat (1) menyebut ada 3 alasan kepala daerah atau wakil kepala daerah mengundurkan diri, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri dan atau diberhentikan.
Tata cara pengunduran diri untuk Lucky Hakim dijelaskan pada Pasal 79. Pengumuman pengunduran diri Lucky Hakim harus dilakukan oleh Pimpinan DPRD Indramayu dalam rapat paripurna.
Kemudian, Pimpinan DPRD Indramayu akan mengusulkan pemberhentian Lucky Hakim kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat. Usulan ini agar Lucky Hakim mendapatkan penetapan pemberhentian sebagai Wakil Bupati Indramayu.
Namun, jika Pimpinan DPRD Indramayu tidak mengusulkan pemberhentian Lucky Hakim, maka usulan tersebut akan diajukan Gubernur Jawa Barat yang akan memberhentikannya sebagai wakil dari pemerintahan pusat.
Namun jika, Gubernur Jawa Barat sebagai wakil dari pemerintah pusat tidak mengusulkan pemberhentian Lucky Hakim, maka pemberhentian dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Editor : Pahmi Alamsah