Suaradermayu.com –Pengangkatan Salman sebagai Staf Khusus Bupati Indramayu Lucky Hakim menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Isu tersebut ramai dibahas karena menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait dasar hukum dan alasan pengangkatan.
Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Ushj Dialambaqa, yang akrab disapa Oo, menilai bahwa persoalan pengangkatan tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
Menurutnya, sebagian pihak mencurigai Salman sebagai bagian dari praktik nepotisme yang dibawa oleh Lucky Hakim, mengingat yang bersangkutan sebelumnya disebut pernah menjadi tenaga ahli saat Lucky Hakim masih menjabat di parlemen Senayan.
Namun, Oo menegaskan bahwa masalah yang lebih prinsip adalah soal dasar hukum pengangkatan Salman sebagai staf khusus.
“Dalam regulasi yang ada tidak ada pembenaran pengangkatan tersebut. Semestinya Lucky Hakim harus mengerti tata kelola pemerintahan, karena tidak ada ruang di dalam undang-undang soal pengangkatan staf khusus bagi kepala daerah,” tegas Oo.
Ia merujuk pada pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengangkat staf khusus di luar ASN.
Menurut Oo, apa yang disampaikan Kepala BKN seharusnya menjadi catatan penting bagi Bupati Indramayu, namun tampaknya diabaikan.
Oo menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 Pasal 69, yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang dilantik setelah 20 Februari 2025 dilarang mengangkat staf ahli atau staf khusus.
“Ada yang mencoba mengakali peraturan dengan dalih presiden dan kementerian boleh mengangkat staf khusus, kenapa kepala daerah tidak boleh? Kalau begitu, seharusnya Lucky Hakim bukan jadi bupati, tapi jadi presiden,” ujar Oo dengan nada sindiran.
Ia menambahkan, presiden dan kementerian memang diperbolehkan mengangkat staf ahli atau staf khusus karena ada nomenklatur yang jelas dalam pasal 69. Sementara bagi kepala daerah, tidak ada nomenklatur yang mengatur atau membolehkan penggunaan anggaran untuk membayar staf khusus dari APBD.
Oo menilai, apa yang dilakukan Bupati Lucky Hakim dengan mengangkat Salman sebagai staf khusus yang mendapatkan honor dari APBD adalah tindakan yang melanggar aturan.
“Kalau mau secara pribadi mengangkat Salman, boleh saja sebatas hubungan personal, tapi digaji dari pendapatan pribadi Bupati Lucky Hakim, bukan dari APBD,” tegasnya.
Lebih lanjut, Oo menilai bahwa Lucky Hakim tampak kurang memahami tata kelola pemerintahan.
“Mungkin Lucky Hakim mempunyai keterbatasan atau memang malas sebagai bupati untuk mengetahui dan memahami perkembangan peraturan pemerintahan,” ujarnya.
Oo juga menyoroti kebiasaan Lucky Hakim yang dinilainya mudah mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan, termasuk untuk Tim Percepatan Pembangunan.
Menurutnya, bidang tersebut sudah ada di struktur pemerintahan daerah seperti Bappeda Litbang, Asda, dan berbagai staf ahli ASN yang membidangi sektor ekonomi, sosial, dan lainnya.
“Tidak ada alasan bagi Bupati Lucky Hakim mengangkat Salman jadi staf khusus, apalagi konon Salman juga masuk dalam Tim Percepatan Pembangunan Indramayu. SK pengangkatan Salman sebagai staf khusus maupun SK Tim Percepatan Pembangunan Indramayu melanggar peraturan perundang-undangan,” tandas Oo.
Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim saat dimintai tanggapan mengenai pernyataan Direktur PKSPD tersebut, memilih menanggapi singkat.
“Baiknya dilaporkan ke kejaksaan saja kalau melanggar undang-undang,” ujarnya.(Pahmi)

























