Home / Terpopuler / Indramayu / Sorotan

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:20 WIB

‘Mirip Ormas, Bukan Birokrasi!’ PKSPD Kritik Gaya Pemerintahan Lucky–Syaefudin

Suaradermayu.com – Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) menilai arah pemerintahan Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin telah bergeser dari prinsip birokrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : PKSPD Bongkar Seleksi Dewan Pengawas PDAM Indramayu

Direktur PKSPD, Ushj Dialambaqa, yang akrab disapa Oo, menyampaikan bahwa pola kepemimpinan daerah saat ini dinilai lebih menyerupai pola kerja relawan dan organisasi kemasyarakatan (ormas) dibandingkan sistem pemerintahan yang terstruktur, profesional, dan berbasis aturan.

“Dalam pandangan PKSPD, pemerintahan Lucky–Syaefudin dinilai cenderung berpola relawan–ormas, bukan pola birokrasi pemerintahan yang sistematis sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Oo, Jumat  (19/12/2025).

Menurut Oo, Bupati Lucky Hakim dinilai tidak lagi tampil optimal sebagai kepala daerah yang menjalankan fungsi pemerintahan secara utuh, melainkan lebih tampak sebagai figur relawan. Sementara itu, Wakil Bupati Syaefudin juga dinilai tidak menjalankan peran strategis sebagai pendamping kepala daerah.

Baca juga  Antrean Panjang Warga di Kantor Samsat Indramayu, Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Baca Juga : PKSPD Bongkar Rangkap Jabatan di RSUD Indramayu: Kepala Bappeda & Kepala Inspektorat Dinilai Tak Independen?

“Peran Wakil Bupati justru lebih terlihat seperti pengurus Karang Taruna, bukan sebagai unsur pimpinan daerah yang memiliki tanggung jawab strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

PKSPD menilai kondisi tersebut mencerminkan ketidakjelasan arah pemerintahan daerah dan berpotensi berdampak serius terhadap kualitas kebijakan publik serta tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu.

Selain menyoroti arah kepemimpinan daerah, PKSPD juga mengaitkan kondisi tersebut dengan berbagai persoalan tata kelola, termasuk dalam proses seleksi pejabat strategis di lingkungan pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah.

Baca Juga : PKSPD Tantang Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu

PKSPD sebelumnya juga menyoroti proses seleksi calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Darma Ayu yang dinilai bermasalah sejak tahap awal. Menurut Oo, jabatan Dewan Pengawas merupakan posisi strategis yang menuntut kompetensi keilmuan yang kuat, terutama dalam bidang tata kelola dan keuangan.

Baca juga  Tanpa Seleksi dan SK, Perangkat Desa Singajaya Indramayu Ngantor 2 Bulan: Terima Gaji Bisa Dipidana

“Calon Dewan Pengawas idealnya berasal dari latar belakang manajemen, ekonomi, atau akuntansi. Tanpa dasar keilmuan tersebut, akan sulit memahami laporan keuangan, neraca, serta menganalisis efektivitas dan efisiensi biaya operasional,” ujarnya.

Baca Juga : PKSPD Bongkar Pengangkatan Salman: Bupati Lucky Hakim Dinilai Langgar Aturan dan Abaikan Regulasi!

PKSPD menilai calon Dewan Pengawas yang tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut berpotensi hanya menjadi beban anggaran dan tidak memberikan kontribusi nyata terhadap perbaikan kinerja perusahaan daerah.

Baca juga  Kemenag RI Usulkan Insentif Guru Honorer Madrasah Naik Jadi Rp400 Ribu per Bulan

Lebih lanjut, PKSPD juga mempertanyakan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh pejabat struktural daerah. Menurut Oo, proses seleksi akan kehilangan substansi apabila penguji tidak memiliki kompetensi empiris dan keilmuan yang relevan.

“Jika seleksi hanya bersifat formalitas administratif, maka fungsi pengawasan tidak akan berjalan optimal dan pada akhirnya merugikan pelayanan publik,” tegasnya.

PKSPD menegaskan bahwa seluruh pejabat daerah, baik kepala daerah maupun pejabat pada badan usaha milik daerah, seharusnya kembali berpegang pada sumpah jabatan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam setiap pengambilan kebijakan publik.

Baca Juga : PKSPD Sebut Direksi Baru PDAM Indramayu Hasil Nepotisme

“Jika ketentuan undang-undang tidak dipahami atau diabaikan, maka seharusnya kembali belajar. Jangan sampai Indramayu semakin dirugikan akibat kebijakan publik yang menyimpang dari aturan,” pungkas Oo. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Indramayu

Edukasi

Ganti Kepala Desa (Kuwu), Langsung Sapu Bersih Pamong Desa? Ini Aturan Hukumnya

Indramayu

Dugaan Malpraktik Persalinan di RSUD MA Sentot Indramayu Dilaporkan ke Polisi

Terpopuler

Yayasan Griya Aswaja Indramayu Berbagi Kebahagiaan dengan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H

Ekonomi

Lucky Hakim: Indramayu Itu Daerah Seksi, Kita Lobi Berbondong-bondong Investor Datang

Indramayu

Demo ke PBNU, PCNU Indramayu Tegaskan Tidak Terlibat dan Murni Ditumpangi Oknum

Indramayu

LPS : Banyaknya BPR Bangkrut karena Dimaling Sama yang Punya

Sorotan

Kontroversi Staf Khusus Bupati Indramayu: Pengangkatan Salman Dinilai Langgar Aturan