Home / Terpopuler / Indramayu / Sorotan

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:20 WIB

‘Mirip Ormas, Bukan Birokrasi!’ PKSPD Kritik Gaya Pemerintahan Lucky–Syaefudin

Suaradermayu.com – Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) menilai arah pemerintahan Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin telah bergeser dari prinsip birokrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : PKSPD Bongkar Seleksi Dewan Pengawas PDAM Indramayu

Direktur PKSPD, Ushj Dialambaqa, yang akrab disapa Oo, menyampaikan bahwa pola kepemimpinan daerah saat ini dinilai lebih menyerupai pola kerja relawan dan organisasi kemasyarakatan (ormas) dibandingkan sistem pemerintahan yang terstruktur, profesional, dan berbasis aturan.

“Dalam pandangan PKSPD, pemerintahan Lucky–Syaefudin dinilai cenderung berpola relawan–ormas, bukan pola birokrasi pemerintahan yang sistematis sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Oo, Jumat  (19/12/2025).

Menurut Oo, Bupati Lucky Hakim dinilai tidak lagi tampil optimal sebagai kepala daerah yang menjalankan fungsi pemerintahan secara utuh, melainkan lebih tampak sebagai figur relawan. Sementara itu, Wakil Bupati Syaefudin juga dinilai tidak menjalankan peran strategis sebagai pendamping kepala daerah.

Baca juga  Detik-Detik Mahasiswa Polindra Terhisap Pusaran Cimanuk: Saksi Mata Ceritakan Kepanikan di Bendungan Bangkir

Baca Juga : PKSPD Bongkar Rangkap Jabatan di RSUD Indramayu: Kepala Bappeda & Kepala Inspektorat Dinilai Tak Independen?

“Peran Wakil Bupati justru lebih terlihat seperti pengurus Karang Taruna, bukan sebagai unsur pimpinan daerah yang memiliki tanggung jawab strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

PKSPD menilai kondisi tersebut mencerminkan ketidakjelasan arah pemerintahan daerah dan berpotensi berdampak serius terhadap kualitas kebijakan publik serta tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu.

Selain menyoroti arah kepemimpinan daerah, PKSPD juga mengaitkan kondisi tersebut dengan berbagai persoalan tata kelola, termasuk dalam proses seleksi pejabat strategis di lingkungan pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah.

Baca Juga : PKSPD Tantang Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu

PKSPD sebelumnya juga menyoroti proses seleksi calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Darma Ayu yang dinilai bermasalah sejak tahap awal. Menurut Oo, jabatan Dewan Pengawas merupakan posisi strategis yang menuntut kompetensi keilmuan yang kuat, terutama dalam bidang tata kelola dan keuangan.

Baca juga  Pemprov Jabar Setop BPMU, Sekolah Swasta Tak Terima Bantuan Lagi Mulai 2026

“Calon Dewan Pengawas idealnya berasal dari latar belakang manajemen, ekonomi, atau akuntansi. Tanpa dasar keilmuan tersebut, akan sulit memahami laporan keuangan, neraca, serta menganalisis efektivitas dan efisiensi biaya operasional,” ujarnya.

Baca Juga : PKSPD Bongkar Pengangkatan Salman: Bupati Lucky Hakim Dinilai Langgar Aturan dan Abaikan Regulasi!

PKSPD menilai calon Dewan Pengawas yang tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut berpotensi hanya menjadi beban anggaran dan tidak memberikan kontribusi nyata terhadap perbaikan kinerja perusahaan daerah.

Baca juga  Dedi Mulyadi Kaget, PMI Indramayu Depresi 5 Tahun Tanpa Pengobatan Meski Sudah Dilaporkan ke BP3MI

Lebih lanjut, PKSPD juga mempertanyakan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh pejabat struktural daerah. Menurut Oo, proses seleksi akan kehilangan substansi apabila penguji tidak memiliki kompetensi empiris dan keilmuan yang relevan.

“Jika seleksi hanya bersifat formalitas administratif, maka fungsi pengawasan tidak akan berjalan optimal dan pada akhirnya merugikan pelayanan publik,” tegasnya.

PKSPD menegaskan bahwa seluruh pejabat daerah, baik kepala daerah maupun pejabat pada badan usaha milik daerah, seharusnya kembali berpegang pada sumpah jabatan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam setiap pengambilan kebijakan publik.

Baca Juga : PKSPD Sebut Direksi Baru PDAM Indramayu Hasil Nepotisme

“Jika ketentuan undang-undang tidak dipahami atau diabaikan, maka seharusnya kembali belajar. Jangan sampai Indramayu semakin dirugikan akibat kebijakan publik yang menyimpang dari aturan,” pungkas Oo. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Edukasi

Kejari Indramayu Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Air Terjun Buatan Bojongsari

Indramayu

Kuwu Singajaya Indramayu Keluarkan Surat Edaran Iuran Kelola Sampah, LBH Ghazanfar Sebut Pungli

Indramayu

Protes Banjir Rob, Warga Eretan Kandanghaur Bentangkan Spanduk di Tengah Banjir

Edukasi

Polisi Gerebek Warung di Indramayu, Diduga Jadi Tempat Transaksi Pil Koplo

Terpopuler

KPK Ungkap Chat Harun Masiku: Diminta Rendam HP Sebelum Kabur

Indramayu

Operasi Zebra Lodaya 2022 Dimulai, Ini 7 Pelanggaran yang Disasar Polisi di Indramayu

Indramayu

Refleksi Hari Jadi ke-498: Ihsan Mahfudz Ajak Indramayu Jadi Daerah yang Benar-Benar “Reang”

Indramayu

Alhamdulillah! Para Relawan Bantu Lissa Penderita Gizi Buruk di Indramayu