Suaradermayu.com — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan bahwa sains tidak mengenal kompromi dan tidak bisa dipesan untuk mendukung sebuah pengakuan sepihak.
Landasan utama dari Scientific Crime Investigation (SCI) atau penyelidikan ilmiah kejahatan dimulai dari cara penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagai sumber bukti utama di toko milik korban Budi, Paoman, Kabupaten Indramayu.
“Klaim penemuan bercak darah yang sah dari toko korban Budi itu runtuh total karena dua hukum alam yang mutlak: Hukum Pertukaran Locard dan Hukum Degradasi Organik,” kata Pahmi Alamsah.
Ia menjelaskan kehancuran total rantai penjagaan bukti (chain of custody) terjadi akibat kontaminasi massal. Berdasarkan Asas Pertukaran Locard (Locard’s Exchange Principle), setiap orang yang memasuki suatu lingkungan pasti akan meninggalkan jejak biologis sekaligus membawa pergi jejak dari lingkungan tersebut.
Ketika toko didobrak dan dimasuki oleh Zulhelpi, Pengacara Hary Reang, serta puluhan orang lainnya pada 12 September 2025 — tanpa tindakan sterilisasi maupun pemasangan garis polisi (police line) — maka terjadilah kontaminasi silang materi biologis secara besar-besaran.
Puluhan orang itu meludah saat berteriak, melepaskan ribuan sel epitel kulit, ketombe, rambut, hingga keringat yang jatuh ke lantai dan dinding toko.
“Jika memang ada bercak darah sejak kejadian itu, darah tersebut pasti sudah terinjak, bergeser, dan molekul biologisnya tertutup serta bercampur dengan tumpukan DNA dari puluhan orang asing,” jelas Pahmi Alamsah.
Secara ilmu biologi forensik, ketika sampel baru diambil pada 19 Mei 2026 — atau delapan bulan kemudian — alat laboratorium tidak mungkin mendeteksi profil DNA tunggal yang bersih. Hasil yang jujur seharusnya menunjukkan Mixed DNA Profile (Profil DNA Campuran).
“Jika dalam sidang tanggal 16 Juni 2026 Jaksa membawa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan ditemukan bercak darah dengan profil DNA tunggal, murni, dan 100 persen cocok dengan korban, maka dokumen itu secara nyata melanggar hukum alam biologi forensik,” tegasnya.
Pahmi Alamsah menegaskan mustahil struktur DNA bisa bertahan utuh di ruang terbuka selama delapan bulan. DNA (Deoxyribonucleic Acid) yang ada di dalam sel darah putih adalah senyawa organik yang sangat rentan terhadap kerusakan lingkungan.
Di wilayah tropis seperti Indramayu dengan kelembapan tinggi dan suhu hangat, bercak darah yang dibiarkan terbuka dari September 2025 hingga Mei 2026 akan mengalami dua proses penghancuran: hidrolisis kimiawi dan pembusukan biologis oleh mikroba.
Uap air dan oksigen memutus ikatan hidrogen pada rantai ganda DNA, menyebabkannya terpecah menjadi potongan pendek yang rusak (highly degraded DNA). Di sisi lain, bakteri dan jamur akan menguraikan protein hemoglobin serta memakan sel darah putih.
“Metode standar yang dipakai Laboratorium Forensik Polri adalah analisis Short Tandem Repeats (STR), yang membutuhkan untaian DNA panjang dan utuh agar bisa diperbanyak oleh mesin Polymerase Chain Reaction (PCR),” ujarnya.
“Menghasilkan cetakan profil DNA lengkap sebanyak 16 hingga 24 lokus dari sampel yang membusuk selama delapan bulan di lantai toko yang kotor adalah kebohongan ilmiah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, pada tahap pengujian di laboratorium — dari 19 Mei hingga menjelang sidang 16 Juni 2026, atau hanya 28 hari — indikasi rekayasa administrasi makin terlihat jelas melalui prosedur pencocokan DNA yang tidak logis.
Inti dari tes DNA forensik adalah perbandingan. Laboratorium tidak bisa menyimpulkan “darah ini milik korban” tanpa dua sampel yang dibandingkan: Sampel A dari bercak di lantai, dan Sampel B berupa contoh DNA murni dari tubuh korban.
“Karena kelima korban sudah meninggal dan dikubur sejak September 2025, maka untuk mendapatkan Sampel B yang sah, hukum forensik mewajibkan dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam secara resmi,” kata Pahmi Alamsah.
Setelah delapan bulan dikubur, jaringan lunak dan darah pasti sudah hancur sepenuhnya. Dokter spesialis forensik pun harus mengambil bagian dalam tulang paha atau gigi geraham untuk mendapatkan DNA inti yang masih terlindung di dalam kalsium tulang.
“Jika sepanjang Mei hingga Juni 2026 tidak pernah ada ekshumasi dan tidak ada berita acara pembongkaran makam, lalu dari mana Laboratorium Forensik mendapatkan data DNA korban sebagai pembanding?” tanyanya.
Bahkan jika penyidik berdalih menggunakan sampel darah lama yang pernah disimpan di RS Bhayangkara Indramayu pada September 2025, hal itu tetap melanggar aturan hukum acara.
“Rumah sakit tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyimpan sampel biologis jenazah selama delapan bulan tanpa surat perintah penyitaan resmi dari pengadilan untuk keperluan perkara ini,” tegasnya.
Tanpa dokumen penyitaan yang sah, maka sampel pembanding itu masuk kategori barang bukti ilegal yang diperoleh secara melawan hukum (fruit of the poisonous tree).
“Kecepatan penerbitan LHP hanya dalam 28 hari untuk sampel yang diketahui rusak parah juga menunjukkan indikasi kuat adanya rekayasa backdating atau sekadar menyalin data DNA korban yang sudah ada, lalu disusun menjadi laporan seolah-olah baru ditemukan di lokasi kejadian,” paparnya.
“Manipulasi ini mencapai puncaknya di ruang sidang pada 16 Juni 2026,” lanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum yang tiba-tiba mengajukan LHP pada agenda pembacaan tuntutan — tanpa pernah memberitahukan sejak tahap pembuktian saksi dan tanpa menghadirkan ahli forensik pembuat laporan — telah melakukan pelanggaran berat terhadap KUHAP Baru.
“Di bawah aturan KUHAP Baru, sistem peradilan Indonesia menerapkan asas keterbukaan bukti (pre-trial discovery of evidence),” jelas Pahmi Alamsah.
Setiap alat bukti ilmiah, baik laporan laboratorium maupun keterangan ahli, wajib diserahkan kepada terdakwa dan penasihat hukum sejak awal pemeriksaan untuk menjamin hak pembelaan yang adil (fair trial).
“Menyembunyikan LHP dan baru mengeluarkannya di akhir sidang adalah taktik menyelundupkan bukti guna menghindari debat ilmiah yang seharusnya berlangsung,” katanya.
“Lembaran kertas LHP yang dibawa Jaksa tanpa kehadiran ahli yang bersumpah untuk menjelaskannya tidak memiliki kekuatan pembuktian penuh (probative value),” tambahnya.
Dokumen itu hanyalah tulisan belaka yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: bagaimana cara pengambilan sampelnya, jenis mesin PCR yang dipakai, hingga perhitungan statistik kecocokannya.
Jika Penasihat Hukum Terdakwa Ririn Rifanto, Toni RM, memeriksa dokumen itu di meja hakim, kecacatan rekayasanya akan langsung terlihat dari dua hal:
Pertama, cacat wewenang pada tanda tangan. Jika LHP hanya ditandatangani penyidik Satreskrim atau petugas INAFIS Polres Indramayu, maka dokumen itu wajib ditolak. INAFIS hanya berwenang mengamati TKP dan mengambil sidik jari, tidak memiliki laboratorium tersertifikasi untuk mengeluarkan hasil analisis DNA.
“Laporan yang sah hanya bisa diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Barat atau Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. Kedua, tidak ada lampiran grafik hasil pemindaian mesin,” jelasnya.
Laporan DNA yang valid secara internasional harus melampirkan lembar hasil pemindaian dari mesin Genetic Analyzer yang menampilkan grafik puncak-puncak alel pada setiap lokus STR.
Jika yang ada hanya berupa tabel angka yang diketik biasa menggunakan Microsoft Word, maka dokumen itu tidak memiliki keabsahan ilmiah dan patut diduga disusun semata-mata untuk menyelaraskan cerita yang diinginkan.
Lebih jauh, Pahmi Alamsah menegaskan bahwa pengajuan LHP DNA secara mendadak itu adalah langkah darurat oknum penyidik dan Jaksa untuk menutupi kegagalan pembuktian sebelumnya.
Ada tiga bukti lain yang sudah cacat sejak awal:
– Palu: Diajukan sebagai senjata pembunuhan tanpa melalui uji forensik, sehingga tidak ada jejak sidik jari atau darah yang mengaitkannya dengan korban maupun terdakwa.
– Rekaman CCTV: Disajikan dalam kondisi terpotong dan tidak utuh, tanpa laporan ahli forensik digital, sehingga melanggar Pasal 6 UU ITE serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.
– Keterangan sidik jari: Hanya disampaikan secara lisan tanpa dokumen resmi, melanggar Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025; petugas INAFIS tidak memiliki sertifikasi sebagai ahli daktiloskopi.
Menyadari ketiga bukti itu tidak memiliki nilai hukum dan pasti akan ditolak hakim, maka dibuatlah LHP DNA dadakan ini sebagai “peluru pamungkas palsu” untuk menciptakan kesan seolah-olah “sains telah membuktikan” adanya darah korban di toko tersebut.
“Seluruh rangkaian pembuktian ini penuh dengan pelanggaran hukum alam biologi forensik, manipulasi administrasi, serta pelanggaran berat terhadap hukum acara. Oleh karena itu, LHP tersebut wajib dinyatakan tidak sah, tidak bernilai ilmiah, dan batal demi hukum,” tegas Pahmi Alamsah.
Sebagai langkah nyata di persidangan, Penasihat Hukum wajib menolak pembacaan dokumen tersebut dan meminta Majelis Hakim mencatat keberatan resmi ini ke dalam Berita Acara Sidang. (Tim Redaksi)

























