Suaradermayu.com — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar Pahmi Alamsah menegaskan, begitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyodorkan lembaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DNA Darah di toko korban Budi pada agenda penuntutan sidang tanggal 17 Juni 2026 mendatang.
Maka Penasehat Hukum Terdakwa Ririn Rifanto wajib segera mengajukan Interupsi demi Hukum dan menyampaikan dasar penolakan yang tegas dan jelas.
Menurut Pahmi Alamsah, langkah yang dilakukan jaksa tersebut melanggar Asas Keterbukaan Bukti (Pre-Trial Discovery of Evidence). Pasal-pasal dalam pembaruan KUHAP Baru Tahun 2025 mewajibkan seluruh penegak hukum untuk membuka dan menyerahkan salinan lengkap dari setiap alat bukti kepada terdakwa sejak tahap pra-persidangan dimulai
“Menyembunyikan LHP DNA darah selama seluruh proses pembuktian berlangsung, lalu baru mengeluarkannya secara mendadak tepat pada tahap penuntutan, adalah taktik yang dikenal sebagai Trial by Ambush, sekaligus merupakan pelanggaran berat terhadap hak membela diri dan prinsip peradilan yang adil atau Fair Trial. Akibatnya, dokumen tersebut wajib dikesampingkan demi hukum,” tegasnya.
Pahmi Alamsah melanjutkan, Penasehat Hukum Terdakwa Ririn Rifanto juga harus menegaskan kepada Majelis Hakim bahwa dokumen tanpa kehadiran ahlinya bukanlah alat bukti yang sah, sesuai ketentuan Pasal 235 KUHAP Baru.
“Lembaran kertas LHP ini hanya berstatus sebagai alat bukti surat biasa. KUHAP Baru secara tegas menegaskan bahwa dokumen yang memuat kesimpulan ilmiah tidak memiliki nilai pembuktian yang sempurna dan sah jika tidak dikonfirmasi serta dijelaskan langsung oleh pembuatnya”
Di depan sidang, nyatakan dengan tegas: ‘Kami menolak dokumen ini kecuali Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ahli Biologi Forensik yang menandatanganinya ke dalam persidangan, agar kami dapat melakukan pengujian silang atau Cross‑Examine. Sebuah lembar kertas tidak bisa bersaksi di bawah sumpah!’”
Selanjutnya, Penasehat Hukum Terdakwa Ririn Rifanto wajib menyampaikan Asas Eksklusi Bukti Ilegal (Admissibility of Evidence), mengingat KUHAP Baru memperketat aturan mengenai cara memperoleh dan menyimpan materi biologis.
“Penasehat Hukum harus secara tegas menuntut kejelasan kepada Jaksa: ‘Di mana surat ketetapan izin sita khusus yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri untuk sampel darah pembanding milik korban yang disimpan di RS Bhayangkara Indramayu sejak bulan September 2025?’
“Jika tidak ada surat izin sita yang sah untuk pengambilan dan penyimpanan sampel tersebut, maka bukti ini masuk dalam kategori Fruit of the Poisonous Tree, yaitu bukti yang diperoleh melalui cara melanggar hukum, sehingga wajib dikeluarkan sepenuhnya dan tidak dijadikan pertimbangan dalam persidangan,” ungkapnya.
Pahmi Alamsah menambahkan, jika Majelis Hakim mengizinkan Penasehat Hukum Terdakwa Ririn Rifanto memeriksa langsung lembaran dokumen tersebut, lakukan pengecekan secara teliti dan tunjukkan fakta ilmiah yang meruntuhkan keabsahannya.
“Penasehat Hukum harus menggugat validitas sampel pembanding dengan menanyakan adanya proses ekshumasi. Lihat bagian ‘Bahan yang Diperiksa’ di dalam LHP. Jika tertulis hasilnya menyatakan bahwa bercak darah di lantai toko memiliki kecocokan dengan DNA korban yang sudah dikubur sejak September 2025, maka segera minta diperlihatkan dokumen Berita Acara Ekshumasi atau pembongkaran makam,” paparnya.
Di depan sidang, Penasehat Hukum Terdakwa Ririn Rifanto dapat menyampaikan:
“Sains forensik adalah ilmu perbandingan yang membutuhkan sampel yang terjaga kualitasnya. Tubuh korban sudah dikubur selama 8 bulan dan telah mengalami proses pembusukan secara alami. Secara ilmiah, jaringan lunak dan darah sudah hancur total, sehingga DNA pembanding yang andal hanya bisa diambil dari jaringan keras seperti tulang atau gigi melalui prosedur ekshumasi resmi yang dilakukan oleh Dokter Spesialis Forensik.
Karena tidak pernah ada proses pembongkaran makam yang tercatat antara tanggal 19 Mei hingga hari ini, maka angka kecocokan DNA yang tertulis di kertas ini hanyalah hasil rekayasa data yang dibuat di atas meja tanpa dasar ilmiah apa pun!”
Langkah berikutnya adalah menyerang kelemahan dari sisi kompetensi dan kewenangan instansi yang menerbitkan dokumen tersebut.
“Periksa bagian bawah surat, siapa yang menandatangani LHP ini. Jika dokumen ditandatangani oleh penyidik Reskrim Polres Indramayu atau petugas INAFIS Polres Indramayu, maka Penasehat Hukum Terdakwa Ririn Rifanto sampaikan dengan tegas:
‘INAFIS Polres Indramayu hanya memiliki kewenangan terbatas untuk melakukan identifikasi fisik seperti pemeriksaan sidik jari dan foto, sama sekali tidak memiliki wewenang maupun fasilitas untuk menganalisis struktur biokimia DNA. Menurut standar laboratorium forensik Kepolisian Republik Indonesia, dokumen hasil uji DNA yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mutlak harus diterbitkan serta ditandatangani oleh Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Barat atau Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Oleh karena itu, LHP ini sudah cacat kewenangan dan kompetensi sejak awal pembuatannya!’”
Pahmi Alamsah juga mengingatkan agar Penasehat Hukum Terdakwa Ririn Rifanto menuntut kelengkapan dokumen secara teknis.
“Penasehat Hukum harus meminta lembar cetakan grafik asli dari mesin penguji. Laporan hasil uji DNA yang sah tidak boleh hanya berisi deretan angka hasil ketikan biasa di program pengolah kata. Dokumen yang benar wajib melampirkan Grafik Elektroferogram, yaitu cetakan langsung yang keluar dari mesin Genetic Analyzer,” ungkap Pahmi Alamsah.
” Jika lampiran grafik ini tidak ada, maka nyatakan: ‘Kertas ini hanyalah tulisan administratif biasa yang bisa disusun dan diubah secara sepihak. Tidak ada bukti otentik yang membuktikan bahwa mesin laboratorium benar-benar beroperasi dan memeriksa sampel yang diambil dari lokasi kejadian.’” lanjut Pahmi Alamsah.
Lebih lanjut, Pahmi alamsah menilai penyelundupan LHP DNA ini merupakan bagian dari Skenario Pengkondisian Kasus (Malicious Prosecution), yang sengaja dilakukan hanya untuk menutupi kelemahan dan cacat hukum dari alat bukti lainnya yang sudah diajukan sebelumnya.
“Ada setidaknya empat bukti utama yang sudah terbukti cacat sejak awal,” ujarnya.
Pertama, kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah rusak mutlak.
“Berdasarkan Locard’s Exchange Principle atau Asas Pertukaran Jejak, masuknya puluhan orang ke dalam toko pada September 2025 telah menghancurkan kemurnian lokasi tersebut,”kata Pahmi Alamsah.
Secara ilmu biologi forensik, paparan udara lembap, suhu panas, bakteri pembusuk, serta debu dan kotoran di lantai selama rentang waktu 8 bulan dari September 2025 hingga Mei 2026 pasti menyebabkan terjadinya kerusakan atau Degradasi Total pada struktur DNA. Pengujian DNA menggunakan metode Short Tandem Repeats (STR) membutuhkan untaian DNA yang masih utuh untuk dapat diperbanyak melalui reaksi Polymerase Chain Reaction (PCR).
“Sampel yang sudah terkontaminasi dan rusak hanya akan menghasilkan Mixed DNA Profile atau campuran berbagai jenis DNA yang tidak dapat dipisahkan. Mengklaim masih bisa menemukan profil DNA tunggal yang utuh dan bersih dari lantai yang sudah terkontaminasi parah adalah hal yang bertentangan dengan fakta ilmiah,” paparnya.
Kedua, bukti palu yang tidak memiliki nilai hukum.
“Benda palu berlumpur yang diajukan ke persidangan kondisi bersih dimasukkan tanpa disertai laporan hasil uji laboratorium forensik yang membuktikan tidak adanya sidik jari atau sisa darah korban. Sebuah benda mati tanpa adanya ikatan hasil pemeriksaan ilmiah tidak memiliki korelasi hukum apa pun dengan dugaan kejahatan yang didakwakan,” tegasnya.
Ketiga, rekaman CCTV yang ilegal.
“Rekaman dari kamera pengawas di dalam toko dan di depan rumah korban ternyata terpotong-potong, tidak utuh, serta tidak disertai laporan hasil pemeriksaan dari Ahli Digital Forensics. Hal ini secara tegas melanggar Pasal 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai syarat keutuhan dan keaslian data, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU‑XIV/2016,” lanjutnya.
Keempat, keterangan sidik jari yang tidak memiliki dasar hukum.
“Kesaksian lisan dari petugas INAFIS Polres Indramayu mengenai hasil pemeriksaan sidik jari tanpa didukung dokumen tertulis resmi dari Bareskrim Polri atau Polda Jawa Barat, secara langsung melanggar Pasal 235 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru,” jelas Pahmi Alamsah.
” Berdasarkan ketentuan tersebut, keterangan ahli hanya sah jika disampaikan oleh orang yang memiliki kompetensi dan sertifikasi keahlian resmi. Sementara itu, petugas INAFIS di tingkat Polres Indramayu tidak memiliki sertifikasi keahlian daktoloskopi forensik yang diakui secara nasional, sehingga tidak memiliki kapasitas ilmiah untuk menjamin keakuratan hasil pemeriksaan sidik jari yang seringkali dalam kondisi rusak atau tidak sempurna,” sambung Pahmi Alamsah.
Pahmi Alamsah menuturkan, kepanikan jaksa yang menyelundupkan dokumen LHP DNA ini di menit-menit akhir persidangan adalah bukti nyata bahwa mereka sadar betul alat bukti utama seperti palu, sidik jari, dan rekaman CCTV semuanya mengandung cacat formil maupun materiil.
“Dokumen dadakan ini dipaksakan untuk dikeluarkan hanya semata-mata demi mencocokkan cerita pengakuan yang disampaikan secara sepihak oleh terdakwa Priyo Bagus Setiawan,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

























