Suaradermayu.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) membongkar dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.
Temuan tersebut kini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan proyek pengadaan jasa sertifikasi halal yang dijalankan BGN diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, kewajiban pemenuhan sertifikasi halal seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN secara langsung.
“Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG, bukan BGN. Terlebih SPPG telah mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari,” ujar Wana dalam keterangannya pada Sabtu, (9/5/2026).
Selain menyoroti dasar hukum pengadaan, ICW juga menemukan dugaan praktik pemecahan proyek menjadi empat tahap berbeda. Cara tersebut diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme tender dan seleksi resmi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut ICW, pola seperti itu berpotensi mengaburkan tanggung jawab serta membuka celah penyimpangan anggaran.
Dalam dokumen pengadaan, BGN menetapkan anggaran sertifikasi halal sebesar Rp141,79 miliar untuk 4 ribu sertifikat halal.
Namun berdasarkan analisis ICW yang mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum BPJPH, biaya maksimal sertifikasi halal untuk satu perusahaan kategori usaha menengah hanya sekitar Rp23 juta, termasuk pelatihan dan sertifikasi penyelia halal.
Jika menggunakan tarif tersebut, total kebutuhan anggaran untuk mengurus 4 ribu sertifikat halal diperkirakan hanya mencapai Rp92,2 miliar.
Dari perhitungan itulah ICW menduga terdapat selisih anggaran sekitar Rp49,5 miliar yang berpotensi menjadi indikasi penggelembungan biaya atau mark up proyek.
ICW juga menyoroti perusahaan pemenang pengadaan yang disebut tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) resmi. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya praktik “pinjam bendera” atau pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang memiliki status LPH. Menurut Wana, praktik semacam itu berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas dan pelaksanaan kontrak pengadaan pemerintah.
Atas temuan tersebut, ICW menilai terdapat indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, ICW mendesak KPK segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap proyek sertifikasi halal di BGN tahun 2025.
“Kami mendesak agar KPK segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025,” kata Wana. (Moh. Ali)

























