Suaradermayu.com – Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) merupakan Perusahaan Daerah Pemiliknya adalah Rakyat Indramayu dan Bupati Mewakili Rakyat Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM)
BPR KR Indramayu selain mengejar Untung dari Usaha Jasa Perbankan juga Berfungsi Sosial yaitu bagaimana Rakyat bisa Meningkatkan Kesejahteraannya lewat Support simpan pinjam untuk Pengembangan Usahanya.
Fenomena Nasabah tidak bisa menarik Tabungan dan Depositonya; harus segera diselesaikan dengan cepat karena ini berkaitan dengan Permasalahan Sosial dan Kemanusiaan.
Proses Hukum terkait Kredit Fiktif harus tetap di dorong dengan Maksimal, tetapi seyogyanya dilakukan dengan cara Senyap karena berbicara Bisnis Jasa Perbankan berkaitan erat dengan Kepercayaan Publik.
Terkait Bupati sebagai KPM harus bertanggungjawab Penuh dengan cara memberikan solusi secara cepat kepada Nasabah; misal berikan Talangan Pihak Ketiga atau Penyertaan Modal seperti Saran OJK. bukan malah mengorek-ngorek Penyakit dan Menambah BPR KR semakin sakit.
Penulis adalah Wakil Ketua DPD REPDEM Jawa Barat, Carkaya