Suaradermayu.com – Kasus dugaan penipuan proyek pemerintah yang menyeret nama seorang makelar bernama Erpandi alias Bayu, warga Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, memasuki babak baru.
Perkara Naik Penyidikan
Polres Indramayu telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sp.Sidik/180/VII/2025/Sat Reskrim, tertanggal 22 Juli 2025. Sprindik yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Mochammad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K. itu menjadi dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan setelah dinilai terdapat bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga : Makelar Proyek Diduga Seret Oknum DPC PDIP Indramayu
Dua Kali Mangkir dari Panggilan
Meski status perkara sudah naik penyidikan, Erpandi alias Bayu tidak memenuhi panggilan penyidik meski dua kali dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Ketidakhadiran ini menimbulkan kecurigaan publik, terlebih kasus ini disebut-sebut melibatkan oknum pengurus partai politik di Indramayu.
Bermula dari Laporan Warga
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Rohmat ke Polres Indramayu, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh Erpandi. Ia menyerahkan uang sebesar Rp60 juta dengan janji akan mendapatkan proyek pemerintah. Namun, proyek tidak pernah terealisasi, dan uang korban hingga kini belum dikembalikan.
Baca Juga : Polres Indramayu Terbitkan Sprindik Dugaan Kasus Makelar Proyek Pemerintah, Tersangka Segera Ditetapkan
Peristiwa disebut terjadi pada 14 Februari 2022 di Jalan Ibu Tien, Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu. Setelah proses mediasi gagal, korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Indramayu.
Dugaan Keterlibatan Oknum PDIP Indramayu
Dalam proses mediasi, terlapor diduga mengaku telah menyerahkan Rp25 juta kepada seorang oknum pengurus DPC PDIP Indramayu untuk memuluskan proyek tersebut. Dugaan ini memicu perhatian publik karena menyeret nama partai politik besar di daerah itu.
Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, yang mendampingi korban, menegaskan proses hukum harus berjalan.
“Janji pengembalian uang korban tidak pernah ditepati, sehingga penyidik melanjutkan proses hukum hingga gelar perkara,” tegasnya.
Penyidik Polres Indramayu memastikan gelar perkara akan segera dilakukan sebagai tahap akhir penetapan tersangka.
“Gelar perkara segera dilakukan sesuai prosedur,” ujar salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Respons DPC PDIP Indramayu
Sementara sebelumnya, Ketua DPC PDIP Indramayu, Sirojudin, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya dugaan keterlibatan oknum pengurus partainya dalam kasus ini.
“Saya baru tahu masalah ini. Pengurus PDIP yang mana?” katanya. Setelah identitas oknum disebut, Sirojudin enggan berkomentar lebih lanjut.
Istri Erpandi Tolak Terima Surat Panggilan
Menurut keterangan aparat Pemerintah Desa Tugu, Tursani, surat panggilan penyidik untuk Erpandi sempat dititipkan melalui desa, namun pihak keluarga menolak menerima.
“Waktu diberikan surat panggilan, istri Erpandi menolak menerima. Surat dikembalikan ke desa. Kata istrinya, suaminya kabur,” ujar Tursani.
Hingga berita ini ditayangkan, Suaradermayu.com telah berupaya menghubungi Erpandi alias Bayu untuk meminta tanggapan. Namun panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan belum direspons.
























