Suaradermayu.com –Polemik keberadaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Bos Korea di Kelurahan Lemah Abang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, semakin menjadi sorotan publik. Lembaga ini diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dan menempati bangunan milik warga tanpa izin dari pemilik sah.
Isu tersebut tidak hanya memunculkan keresahan di masyarakat, tetapi juga menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran oleh instansi terkait. Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah daerah, khususnya Disnaker Indramayu, segera bertindak tegas menutup operasional lembaga yang melanggar ketentuan perundang-undangan ini.
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (Lattastrans) Disnaker Indramayu, Rasito, mengonfirmasi bahwa LPK Bos Korea belum mengantongi izin operasional yang sah. Menurutnya, setiap lembaga pelatihan yang membuka cabang di daerah, wajib memiliki rekomendasi teknis dari Disnaker sebagai salah satu syarat pengajuan izin resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami minta LPK Bos Korea segera mengurus izin cabang sesuai aturan. Jangan sampai keberadaan mereka justru merugikan peserta pelatihan karena tidak ada jaminan legalitas,” tegas Rasito, Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut, Rasito menyatakan bahwa apabila sebuah LPK beroperasi tanpa izin, maka keberadaan dan aktivitasnya dianggap ilegal. Dalam kondisi seperti ini, Disnaker tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan perlindungan kepada peserta pelatihan.
“Kalau mereka beroperasi tanpa izin dan terjadi masalah, kami tidak bisa intervensi karena secara administrasi keberadaan mereka tidak tercatat,” tambahnya.
Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, memberikan pernyataan keras atas kasus ini. Ia menilai Disnaker Indramayu telah lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga pelatihan kerja.
Menurut Pahmi, informasi yang diperoleh dari Disnaker sendiri menunjukkan bahwa LPK Bos Korea sudah beroperasi selama lebih dari delapan bulan tanpa izin resmi.
“Ini sangat janggal. Mengapa bisa dibiarkan selama itu? Jangan-jangan kami menduga ada permainan antara oknum Disnaker dan pihak LPK. Jika benar, ini sangat merugikan masyarakat,” ujar Pahmi.
Ia menyebutkan bahwa operasional LPK tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap lembaga pelatihan kerja swasta wajib memiliki izin dari instansi terkait. Jika melanggar, pelaku dapat dipidana hingga 4 tahun atau didenda hingga Rp400 juta.
“Ini bukan hanya soal izin, tapi soal keadilan dan keselamatan masyarakat. Banyak warga berharap bisa kerja ke luar negeri lewat pelatihan ini, tapi nyatanya lembaga ini tidak punya legalitas,” tandasnya.
Tak hanya bermasalah secara administratif, keberadaan LPK Bos Korea juga diduga melanggar hukum pidana karena menempati rumah milik warga secara sepihak. Rumah tersebut, yang saat ini dijadikan kantor operasional LPK, merupakan milik Yayah Pujiyanah, yang secara resmi telah memberikan kuasa hukum kepada LBH Ghazanfar.
Pahmi menjelaskan bahwa rumah tersebut dikuasai oleh Chaerun Najib, Kepala Cabang LPK Bos Korea Indramayu, tanpa izin dari pemilik sah. Hal ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Indramayu.
“Ini bentuk penguasaan tanpa hak. Kasus ini sudah kami laporkan dan saat ini dalam proses penyelidikan. Ini pelanggaran serius,” ungkap Pahmi.
Menurut Pahmi, Disnaker tidak hanya memiliki kewenangan administratif, tetapi juga otoritas hukum untuk menghentikan bahkan menutup kegiatan LPK yang tidak memiliki izin. Hal ini berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 18 ayat (2): LPK wajib memiliki izin dari instansi pemerintah.
Pasal 62: Pelanggaran terhadap Pasal 18 dapat dipidana kurungan 4 tahun atau denda Rp400 juta.
2. PP Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
Pasal 14: Penyelenggara pelatihan kerja swasta wajib memperoleh izin operasional.
Pasal 20 ayat (2): Instansi berwenang dapat menghentikan sementara atau mencabut kegiatan pelatihan.
3. Permenaker Nomor 17 Tahun 2016
Pasal 16 ayat (1): LPK tanpa izin dilarang melakukan pelatihan.
Pasal 17: Instansi Disnaker berwenang melakukan penghentian terhadap LPK yang melanggar.
“Disnaker seharusnya menjalankan fungsi pengawasan secara tegas. Berdasarkan ketentuan tersebut, lembaga pelatihan yang beroperasi tanpa izin wajib dihentikan kegiatannya,” ujar Pahmi. “Pembiaran justru bisa menjadi bentuk kelalaian yang berbahaya.”
Sebagai bentuk tindakan lebih lanjut, Pahmi menyatakan akan segera melayangkan laporan pengaduan dan kronologi kasus ini secara langsung kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pembiaran dari jajaran birokrasi bawah.
“Bupati harus turun tangan. Saya akan sampaikan langsung agar beliau bisa menertibkan jajaran di bawahnya, terutama Disnaker. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban pembiaran seperti ini,” ujarnya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu turut membenarkan bahwa LPK Bos Korea belum pernah mengajukan izin resmi.
“Mereka belum pernah datang langsung ke kantor kami. Pernah tanya soal OSS, tapi hanya sebatas akun yang lupa password, tidak ada tindak lanjut,” jelas Udi, petugas pelayanan perizinan.
Sebagai penutup, LBH Ghazanfar mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu memeriksa legalitas lembaga pelatihan kerja sebelum bergabung.
“Cek legalitasnya dulu ke Disnaker. Jangan asal daftar, karena kalau terjadi apa-apa, tidak ada perlindungan hukum untuk peserta. Ini harus jadi pelajaran bersama,” pungkas Pahmi.


























