Home / Peristiwa

Senin, 3 April 2023 - 11:40 WIB

Sekda Akui Pemkab Indramayu Dilema Kasus BPR Karya Remaja

Kantor BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu

Kantor BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu

Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu dihadapkan situasi dilema soal penyelesaian kredit macet Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR).

Pasalnya, jumlah kredit macet di bank milik pemerintah daerah tersebut sangat fantastis tembus mencapai angka Rp 230 miliar. Sehingga berdampak terhadap uang tabungan dan deposito nasabah yang sulit dicairkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu sekaligus Ketua Satgas Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset BPR KR, Rinto Waluyo menyampaikan, pengembalian uang nasabah bisa saja dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal APBD.

Namun penyertaan modal tidak serta merta diberikan kepada nasabah. Sebab, penyertaan modal pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 tidak dialokasikan.

“Jika melalui mekanisme penyertaan modal prosesnya membutuhkan waktu lama, juga harus sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Prosesnya juga melibatkan DPRD Indramayu,” kata Rinto Waluyo melalui keterangan tertulis Diskominfo Indramayu, Jumat (1/4/2023).

“Bisa saja kami berikan penyertaan modal namun pastinya ada alokasi anggaran yang sudah disahkan APBD dikorbankan. Artinya, ini pasti akan menimbulkan masalah baru yakni pembangunan sektor lain tidak jalan,” lanjutnya.

Baca juga  Bolehkah Dirut PDAM Berkegiatan Politik Elektoral dan Berkampanye, untuk Bupati Nina Dua Periode?

Ia menyebut desakan para nasabah menarik uang di bank menyebabkan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada situasi dilematis. Menurutnya, masalah kredit macet yang ada di bank disebabkan oleh para debitur nakal.

“Kami sekarang pada situasi ‘simalakama’, padahal yang menikmati  bancakan uang nasabah yaitu para debitur nakal. Hal ini sudah berlangsung sejak lama jauh sebelum ibu Nina menjadi bupati,” kata dia.

Rinto mengatakan saat ini pemerintah daerah sedang fokus mengejar pembangunan infrastruktur. Alokasi anggaran yang dibutuhkan pun sangat besar yaitu sebesar Rp 600 miliar.

Menurutnya, jika dipaksakan anggaran dialihkan untuk menyelesaikan uang nasabah yang jumlahnya puluhan miliar, kata Rinto, maka dipastikan program pembangunan ada yang dikorbankan, misal infrastruktur.

Meski demikian, kata Rinto, jika kepala daerah mengizinkan pengalihan anggaran untuk penyelesaian uang nasabah pihaknya akan melaksanakan  sesuai dengan ketentuan.

“Oke. Atas seizin bupati kami siap mengalihkan anggaran (penyertaan modal) untuk bayar nasabah. Tetapi, nanti kalau jalan atau jembatan tidak bisa dibangun, nanti ibu bupati juga yang di bully, dijelek-jelekkan, bahkan di politisasi oleh orang atau kelompok tertentu,” pungkasnya.

Baca juga  Skandal BPR Karya Remaja Indramayu, Siapa Calon Tersangka Baru?

Sementara itu Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) menilai pernyataan Rinto Waluyo berlebihan soal penyertaan modal untuk nasabah menyebabkan program pembangunan terganggu.

“Sekda Indramayu beralasan jika anggaran dipakai untuk penyelesaian nasabah maka pembangunan infrastruktur tidak berjalan, tidak bisa dibangun atau terganggu. Itu alasan kedunguan. Silpa saja konon Rp 420 miliar dan kredit macet hanya Rp 230 miliar, ” kata Direktur PKSPD O,ushj Dialambaqa, Minggu (2/3/2023).

Oo yang biasa disapa menegaskan, pihak pemerintah maupun BPR KR semestinya terbuka jumlah uang tabungan maupun deposito nasabah. Sehingga penyelesaian pengembalian uang nasabah menjadi jelas dan terukur.

“Berapa besar dana nasabah dalam bentuk tabungan dan deposito? Itu harus transparaan dan jelas. Nanti penyelesaiannya menurut skala prioritas,” ujarnya.

Ia menyebut untuk menyelesaikan pengembalian uang nasabah ada di bupati serta melibatkan DPRD Indramayu. Menurutnya, kedua pejabat publik tersebut duduk bersama membahas pengembalian uang nasabah melalui  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga  Wartawan Demo Lucky Hakim, PKSPD : Apa yang Disampaikan Lucky Hakim Sesuai Fakta

“Bupati bersama dewan mesti mengambil langkah strategis soal pengembalian uang nasabah. Langkah itu melalui mekanisme penyertaan modal (sementara) APBD,” ujar dia.

Meski demikian, kata Oo, penyertaan modal dengan jaminan (sementara) APBD harus di masukan ke dalam APBD Perubahan sehingga tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Karena di dalam APBD 2023 dengan Perkada tidak dianggarkan untuk pengembalian uang nasabah.

“Dewan bersama bupati harus segera membuat pernyataan publik. Hal ini untuk meyakinkan bahwa ABPD-Perubahan menjamin sepenuhnya bisa diselesaikan paling lambat Desember 2023 akhir,” kata dia.

Menurut Oo, nasib nasabah tidak segera diselamatkan melalui mekanisme APBD Perubahan, bisa berdampak kepada IPM secara langsung maupun tidak langsung.

” Berdampak soal daya beli, pertumbuhan ekonomi daerah dan kesehatan, karena jika sakit yang membutuhkan biaya besar, karena ini jadi tidak bisa berobat,”ujarnya.

Ia menyindir pihak-pihak yang menolak maupun tidak setuju penyelesaian uang nasabah melalui mekanisme penyertaan modal APBD Perubahan. Ia menyebut pihak yang menolak agar belajar kembali.

 

Share :

Baca Juga

News

Gara-gara Salah Pakai Hijab, Perempuan di Iran Tewas di Pukuli Polisi

Peristiwa

Catat! Ini Nomor WA Pengaduan Polres Indramayu

Peristiwa

Diduga Prustasi, Kakek di Indramayu Nekat Gantung Diri

Peristiwa

Polytama Propindo Salurkan Bantuan dalam Pencarian ABK Hilang di Perairan Limbangan

Peristiwa

SMSI Indramayu Adukan Dugaan Korupsi Rp4,7 M Dinas PUPR di Hari Antikorupsi Sedunia ke Kejaksaan 

Peristiwa

Banjir Sungai Cimanuk di Indramayu Mulai Surut, BPBD Tetap Waspada

Peristiwa

LBH Ghazanfar Apresiasi Kinerja Polsek Balongan Indramayu Tangani Korban Ancaman Kekerasan

Peristiwa

Viral Wanita Indramayu Jadi Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan, SBMI Desak Pemulangan