Home / Indramayu

Senin, 3 Oktober 2022 - 17:35 WIB

Disnaker Indramayu Berhasil Pulangkan 3 Calon TKW Ilegal yang Gagal Diberangkatkan ke Arab Saudi

Kepala Dinas Tenaga Kerja Indramayu, Erpin Marunda pulangkan calon TKW Ilegal ke rumah masing-masing, Senin (3/10/2022).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Indramayu, Erpin Marunda pulangkan calon TKW Ilegal ke rumah masing-masing, Senin (3/10/2022).

Suaradermayu.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi warga dari praktik pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri. Tiga calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indramayu berhasil dipulangkan setelah sebelumnya dicegah keberangkatannya ke Arab Saudi secara non prosedural.

Baca Juga : Butuh Rp 40 Miliar untuk Bebaskan TKW Susanti dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Ketiga calon TKW tersebut yakni Karlina (Desa Purwajaya, Kecamatan Krangkeng), Isa (Desa Pabean Udik, Kecamatan Indramayu), dan Darmini (Desa Kertasemaya, Kabupaten Indramayu). Mereka dijemput langsung oleh tim dari Disnaker Indramayu di Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.

Baca juga  PKSPD Sebut Direksi Baru PDAM Indramayu Hasil Nepotisme

“Ketiganya merupakan bagian dari 161 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang berhasil digagalkan oleh BP2MI di salah satu penampungan di Kota Bekasi,” ujar Kepala Disnaker Indramayu, Erpin Marunda, Senin (3/10/2022).

Calon TKW Akan Dikirim Sebagai Asisten Rumah Tangga

Menurut Erpin, para calon PMI tersebut sebelumnya dijanjikan akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun proses keberangkatan mereka tidak melalui prosedur resmi dan berisiko tinggi terhadap keselamatan maupun hak-hak mereka sebagai pekerja migran.

Baca Juga : Polres Indramayu Tangkap 3 Pelaku Perdagangan TKW ke Timur Tengah

Pada saat penjemputan, Disnaker juga memberikan bantuan kepada ketiga perempuan tersebut sebagai bentuk perhatian dan dukungan agar mereka tidak kembali tergoda oleh tawaran pekerjaan ilegal.

Baca juga  SMSI Indramayu Gelar UKW Perdana, 68 Wartawan Siap Ikuti Ujian Kompetensi Bersertifikat

“Kami tidak hanya memulangkan, tapi juga memberikan motivasi agar mereka kembali ke keluarga dan berdaya di daerah sendiri,” tambah Erpin.

BP2MI Bongkar Penampungan PMI Ilegal

Sebelumnya, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan penggerebekan terhadap sebuah penampungan PMI non prosedural di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Jumat (30/9/2022). Dalam penggerebekan itu, ditemukan 161 perempuan berusia antara 45 hingga 50 tahun yang berasal dari berbagai daerah, seperti Lampung, Jawa Timur, Jawa Barat, NTB, dan Banten.

“Mereka rencananya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, terutama Arab Saudi, sebagai pekerja rumah tangga,” kata Kepala BP2MI, Benny Ramdhani, seperti dikutip dari detik.com.

Baca juga  Ridwan Kamil Dorong Inovasi Perahu Listrik Tenaga Surya untuk Nelayan Indramayu

Disnaker Imbau Warga Hindari Jalur Ilegal

Melalui kasus ini, Disnaker Indramayu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur oleh iming-iming gaji besar dari calo atau agen tidak resmi. Warga yang ingin bekerja di luar negeri harus melalui jalur resmi dan mendapatkan pembekalan serta perlindungan hukum yang jelas.

Baca Juga : Terbesar di Indonesia, 25 Ribu Warga Indramayu Jadi TKW dan TKI

“Keamanan dan hak para pekerja hanya bisa dijamin jika mereka berangkat melalui jalur prosedural,” tutup Erpin.

Share :

Baca Juga

Indramayu

SMSI : Roadmap Transformasi Digital Indramayu: Kolaborasi Pemerintah, Media, dan Masyarakat

Indramayu

Juni-Agustus 2023 Polres Indramayu Tangkap 33 Tersangka Narkoba

Terpopuler

VIRAL! MBG di RA Indramayu Hanya Tirisan Ubi dan Apel, Pengacara Toni RM Desak Klarifikasi SPPG

Indramayu

Ahok Duga Kebakaran Kilang Pertamina Balongan 2021 Sengaja Dibakar

Indramayu

Polres Indramayu Musnahkan Belasan Ribu Miras dan Jutaan Petasan

Indramayu

Dor! Residivis Pelaku Curanmor di Indramayu Ditembak, 12 Pelaku Dimankan

Terpopuler

Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara bagi Terdakwa Priyo Bagus Setiawan di Sidang Paoman — LBH Ghazanfar: Alat Bukti Terkunci

Indramayu

PKSPD Tantang Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu