Home / Edukasi

Senin, 8 Desember 2025 - 02:52 WIB

Kuwu Berganti: Bisakah Pamong Desa Diganti Seenaknya?

Ilustrasi perangkat desa atau pamong desa

Ilustrasi perangkat desa atau pamong desa

Suaradermayu.com – Setiap selesai Pemilihan Kepala Desa atau Kuwu  muncul pertanyaan di masyarakat: “Apakah kuwu terpilih boleh langsung mengganti pamong desa?” Kekhawatiran ini wajar, karena banyak perangkat desa merasa nasibnya bisa berubah hanya karena berbeda pilihan politik dengan kuwu pemenang.

“Kemenangan Pilwu tidak memberi kepala desa atau kuwu kekuasaan absolut. Perangkat desa bukan jabatan politis yang bisa dicopot sesuka hati,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum GHAZANFAR, Pahmi Alamsah, Senin (8/12/2025).

Perangkat desa, mulai dari Sekretaris Desa hingga Kepala Dusun, adalah ujung tombak pemerintahan desa. Mereka menjalankan tugas administratif dan pelayanan publik yang harus berjalan lancar tanpa intervensi politik.

“Mereka bukan tim sukses yang bisa diganti karena pilihan politik berbeda. Setiap tindakan pergantian harus mengikuti aturan hukum yang berlaku,”ujar dia.

“Regulasi terbaru menegaskan hal ini,” imbuhnya.

Menurut dia, dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 26 ayat (2) huruf b, kepala desa hanya berwenang mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota. Keputusan final sepenuhnya berada di tangan bupati, dan setiap SK pemberhentian atau pengangkatan wajib melalui prosedur administratif lengkap agar sah secara hukum.

Baca juga  Tiga Balita Lawan Stunting, PWI Indramayu Hadirkan Harapan di Tengah Derita

Lebih lanjut, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 memperjelas mekanisme ini. Setiap pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa harus melalui proses penjaringan, penyaringan, konsultasi, dan rekomendasi tertulis dari camat. SK hanya bisa diterbitkan jika terdapat alasan yang sah, seperti batas usia, putusan pidana, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat jabatan, atau pelanggaran berat terhadap larangan perangkat desa.

“Pergantian tidak boleh dilakukan semata-mata atas suka atau tidak suka, agar keputusan memiliki kekuatan hukum dan tidak mudah dibatalkan,” ujar Pahmi.

Alasan pemberhentian perangkat desa sangat terbatas dan harus dibuktikan secara objektif. Mereka hanya bisa diberhentikan bila terbukti melanggar larangan perangkat desa, melakukan perbuatan tercela, tidak melaksanakan tugas, mencapai usia 60 tahun, atau terjadi perubahan struktur organisasi desa yang sah. Tidak ada ruang bagi pertimbangan politik atau dendam pribadi.

Baca juga  Bupati Indramayu Turun Tangan Tengahi Konflik Nelayan dan Kapal Tangker yang Berujung Damai

Meski demikian, di beberapa desa, kuwu baru masih tergoda mengganti pamong desa secara mendadak. Surat pemberhentian diterbitkan tanpa prosedur formal, kantor dikunci, atau stempel desa dipindahkan. Semua tindakan itu tidak sah secara hukum. Setiap tahap — pembinaan, teguran lisan dan tertulis, pemeriksaan formal, berita acara, usulan ke camat, rekomendasi camat, hingga keputusan bupati — wajib dilalui agar SK sah.

“Prosedur ini bukan untuk membatasi kuwu, tetapi untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa dan mencegah sengketa hukum,” kata Pahmi.

Aturan ini penting karena politik desa sering lebih panas dan personal dibandingkan di tingkat kabupaten atau provinsi. Perlindungan hukum bagi perangkat desa memastikan mereka tidak menjadi korban fluktuasi politik dan pelayanan publik tetap berjalan lancar. Desa tidak boleh menjadi arena balas dendam politik, dan semua langkah penyegaran organisasi harus melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

Baca juga  Perang Terbuka Lawan Geng Motor, Kapolda Jabar Kerahkan Seluruh Jajaran

Menurut Pahmi, jika terjadi pemberhentian sepihak, pamong desa memiliki jalur hukum: mengajukan keberatan ke camat, melapor ke bupati, menyampaikan aduan ke Ombudsman RI, atau menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Banyak kasus menunjukkan SK yang tidak sesuai prosedur akhirnya dibatalkan pengadilan, menegaskan bahwa hukum melindungi perangkat desa dari tindakan sewenang-wenang.

Di tengah panasnya Pilwu, kuwu memang simbol kemenangan politik. Namun setelah itu, mereka harus memimpin desa dengan prosedur dan hukum yang jelas. Penataan organisasi desa boleh dilakukan, tetapi semua langkah harus mengikuti mekanisme resmi. Pamong desa bukan jabatan politis, melainkan pilar birokrasi yang dijamin undang-undang. Pilwu boleh memanas, tetapi desa harus kembali stabil dan fokus pada pelayanan warga.

“Ketika politik selesai, yang tersisa hanyalah tanggung jawab pemerintahan. Dan itu hanya bisa berjalan baik jika semua pihak menghormati hukum yang berlaku,” tutup Pahmi Alamsah. (Mashadi)

Share :

Baca Juga

Edukasi

Tiga Pengedar Ganja di Indramayu Ditangkap, Polisi Amankan 582 Gram Barang Bukti

Edukasi

Kasus Dugaan Pelecehan Anak Mandek, Ibu di Indramayu Kecewa dengan Polres Indramayu

Edukasi

Polisi Indramayu Gerebek Rumah Persembunyian Pengedar Narkoba, Dua Orang Diamankan

Edukasi

Satgas Saber Pungli Indramayu Selidiki Dugaan Pungutan Liar di Program PTSL

Edukasi

Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Kafe di Indramayu, Pemilik Diamankan

Edukasi

Pelaku Pemerkosaan Bocah SD di Indramayu Bertambah Jadi 5 Orang

Edukasi

Satresnarkoba Polres Indramayu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Gabuswetan

Edukasi

Modus Penggandaan Uang, Pengusaha Balikpapan Tertipu Rp 600 Juta di Indramayu