Suaradermayu.com – Polisi menggelar razia di sejumlah warung remang-remang yang diketahui tempat penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Indramayu.
Berdasar laporan warga yang resah dengan aktivitas penjualan miras. Polisi menyasar di dua lokasi yakni di Desa Teluk Agung Indramayu dan Desa Lobener Jatibarang.
“Dari hasil razia total ada 130 botol miras berbagai merek, “kata Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi, Jumat (10/3/2023).
Polisi melakukan pendataan dan pembinaan terhadap penjual miras agar tidak lagi melakukan transaksi miras. Razia ini dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan.

























