Home / Terpopuler

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:33 WIB

Kontraktor CV Generasi Muda Karya Bikin Jalan Gadingan–Segeran Cepat Rusak: Harus Dibuang, Telah Rugikan Rakyat Secara Terang-terangan

Suaradermayu.com — Ini bukti nyata uang rakyat diobral tanpa rasa tanggung jawab. Proyek jalan SP Gadingan–Segeran senilai Rp1,91 miliar yang baru rampung dikerjakan akhir Juni 2026, kini sudah retak.

Pekerjaan yang dijalankan CV Generasi Muda Karya terbukti cacat total, merugikan keuangan daerah sekaligus mengkhianati harapan warga.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar menuding pekerjaan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan hasil kelalaian sengaja dan kecurangan yang sangat merugikan. Kualitas jalan yang jauh dari standar adalah bukti nyata kontraktor tak bekerja dengan tanggung jawab sedikit pun.

Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan tak ada alasan yang bisa menutupi kegagalan ini.

“Uang hampir Rp2 miliar dikumpulkan dari keringat rakyat Indramayu, tapi hasilnya rusak dalam hitungan hari setelah selesai. Ini penghinaan terhadap akal sehat dan pengkhianatan terhadap amanah warga,” tegasnya tajam.

“Dinas PUPR memegang kendali penuh atas pelaksanaan dan pengawasan proyek ini. Jika kontraktor dibiarkan bekerja asal jadi dan memotong spesifikasi, berarti pengawasan berjalan mati. PUPR wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu,” sambungnya.

Data resmi dari laman SPSE Kabupaten Indramayu mencatat proyek ini dikelola Dinas PUPR dengan pagu anggaran Rp1.999.976.800, dan secara resmi dimenangkan serta dikerjakan oleh CV Generasi Muda Karya dengan nilai kontrak akhir Rp1.919.317.778,71. Fakta ini tak bisa disangkal.

Hasil pengecekan langsung tim LBH Ghazanfar di lapangan membongkar dugaan manipulasi terencana. Secara standar teknik sipil, besi dowel pengikat wajib dipasang setiap jarak 5 meter. Namun di lokasi proyek, jarak pemasangan dibuat sengaja renggang hingga mencapai 10 bahkan 15 meter.

“Ini bukan kesalahan ukur, ini perbuatan curang yang terencana. Pemotongan material demi keuntungan sendiri jelas melanggar UU Jasa Konstruksi dan masuk ranah tindak pidana korupsi. Kami tantang Dinas PUPR buka seluruh dokumen kontrak jika merasa prosesnya bersih,” tegas Pahmi.

Merespons kerugian besar ini, LBH Ghazanfar mendesak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu segera mengambil langkah tegas, lakukan audit investigasi terbuka, jatuhkan sanksi bagi petugas yang lalai, serta segera buang CV Generasi Muda Karya dari daftar rekanan pemerintah selamanya.

Pihak kontraktor juga wajib memperbaiki atau membangun ulang seluruh jalan yang rusak secara cuma-cuma sesuai standar, serta mengganti seluruh kerugian yang telah diderita negara.

LBH Ghazanfar menegaskan tak akan berhenti di sini, bakal melaporkan dan meminta penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, memproses kasus ini secara menyeluruh. Segala bukti yang kami miliki akan diserahkan agar fakta terungkap terang benderang, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab.

“Langkah hukum ini akan kami tempuh supaya kasus kecurangan proyek seperti ini jangan sampai terulang lagi di kemudian hari. Rakyat berhak mendapatkan hasil pembangunan yang layak, bukan jalan yang rusak secepat kilat,” tambahnya tegas.

“Kontraktor yang tega merugikan rakyat dengan cara curang seperti ini harus dibuang dan dipertanggungjawabkan seadil-adilnya,” pungkas Pahmi.

LBH akan terus mengawal kasus ini hingga kejelasan mutlak tercapai dan keadilan ditegakkan. Hingga berita ini ditayangkan, Suaradermayu.com belum menerima tanggapan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
(Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

BAZNAS Bersama Forkopimda Indramayu Bagi-bagi Bantuan Rp 2,7 Miliar

Hukum

KPK Terus Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi, Ono Surono Diduga Terima Aliran Uang Sarjan

Indramayu

LBH Ghazanfar Bongkar Konspirasi Jaksa & INAFIS Polres Rekayasa Hasil Sidik Jari Puslabfor Polri/INAFIS Polda

Pendidikan

Atap SDN 2 Tugu Sliyeg Ambruk: Bangunan Sudah Lapuk, Dinas Pendidikan Indramayu Terbukti Abai dan Tak Becus Menjalankan Tugas Pengawasan

Indramayu

Polisi Terbitkan DPO Yusup Bin Sukardi: Oknum Guru Cabuli 22 Siswa di Anjatan Indramayu

Hukum

ICW Bongkar Dugaan Korupsi Rp49,5 Miliar di BGN, Kini Diusut KPK

Hukum

PBH Peradi SAI Indramayu Raya Bersinergi dengan Kejaksaan, Siap Dukung Penegakan Hukum

Edukasi

Kurang dari 12 Jam, Polisi Tangkap 4 Anak Punk Perkosa Bocah SD di Indramayu