Suaradermayu.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil meringkus pengedar pil koplo ditengah area pesawahan di Desa Sudimampir Kidul, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Polisi berhasil menyita 1.280 pil koplo dari tangan pelaku berinisial AW (42) warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, pada sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (1/12/2023).
“Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti 1.280 butir obat terlarang, ponsel milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp 115 ribu yang diduga hasil penjualan obat terlarang,” kata Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Sabtu (2/12/2023).
Otong mengatakan, pengungkapan kasus peredaran pil koplo tersebut berawal dari laporan masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan ditemukan pelaku hendak melakukan transaksi di tengah areal pesawahan. Polisi mengamati gerak gerik pelaku langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Indramayu untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.
Otong menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberantas segala bentuk kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Indramayu.
“Kami berharap tindakan tegas membuat efek jera bagi para pelaku serta mencegah kembali terjadi peredaran narkotika dan obat terlarang,” harapnya.