Home / Hukum / Indramayu / Politik / Terpopuler

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:18 WIB

Apakah Ketua Fraksi Parpol di DPRD Indramayu Turut Terlibat Pusaran Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah dan Transportasi 18 Miliar?

Suaradermayu.com — Kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 18 miliar menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan, kini semakin meluas.

Setelah penetapan tiga tersangka utama, pertanyaan besar pun muncul: apakah para Ketua Fraksi Partai Politik juga memiliki andil dalam kebijakan yang melanggar aturan tersebut?

Pahmi Alamsah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, memberikan analisis hukum mendalam untuk menjawab pertanyaan krusial ini. Ia menegaskan bahwa penilaiannya didasarkan sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Perkara ini hingga saat ini masih berada dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan belum masuk ke ruang sidang pengadilan,” jelas Pahmi.

Ia menyebutkan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus telah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah Syaefudin, mantan Ketua DPRD Indramayu, Iman Hadirokhman, Plt. Sekretaris Dewan periode 2021–2022; serta Ali Fikri, Sekretaris Dewan periode 2022–2025.

Untuk mengumpulkan bukti yang kuat, tim penyidik melakukan dua kali penggeledahan penting. Pertama di Kantor Sekretariat DPRD Indramayu pada 10 Juni 2026, kemudian dilanjutkan pada 13 Juni 2026 di Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.

“Dari dokumen-dokumen yang disita, kini perhatian penyidik mulai mengarah pada peran politik di balik pengesahan anggaran. Di sinilah posisi Ketua Fraksi menjadi titik sorotan utama,” tegasnya.

Baca juga  Dugaan Dana Desa Diselewengkan, Bupati Lucky Hakim Copot Kuwu Wanantara

Secara struktur kelembagaan, fraksi merupakan perpanjangan tangan resmi partai politik di parlemen. Meskipun secara teknis bukan alat kelengkapan dewan yang menyusun anggaran, Pahmi menegaskan tidak mungkin kebijakan bernilai miliaran rupiah dapat disetujui tanpa restu kekuatan politik.

“Pimpinan dewan tidak akan berani meloloskan rancangan belanja yang jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tanpa adanya jaminan dukungan dari para Ketua Fraksi. Mereka bukan saksi pasif, melainkan aktor pengendali komando politik di tingkat hulu,” serangnya.

Menurut Pasal 3 UU Tipikor, unsur penyalahgunaan kedudukan dapat diterapkan jika seseorang memanfaatkan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Ketua Fraksi memiliki wewenang memimpin rapat internal, menyusun pandangan umum fraksi, hingga mengeluarkan arahan yang mengikat seluruh anggotanya — peran yang dikenal sebagai party whip.

“Jika ditemukan bukti bahwa pengaruh itu digunakan untuk mengarahkan anggota agar menyetujui tunjangan yang melebihi batas kewajaran, maka unsur pidana telah terpenuhi. Ini bukan soal teknis administrasi, melainkan soal penyalahgunaan kekuasaan politik,” tegasnya.

Lebih jauh, hukum pidana juga mengatur tanggung jawab bagi pihak yang tidak langsung melaksanakan, namun menjadi penggerak. Sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, peran sebagai penganjur atau uitlokker juga dapat dijerat hukum.

“Hukum tidak hanya menangkap tangan yang menandatangani, tetapi juga mulut yang memberi perintah dan kekuasaan yang memaksa. Meski tidak duduk di Badan Anggaran, Ketua Fraksi dapat ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti menjadi dalang persetujuan anggaran tersebut,” jelasnya.

Baca juga  DPR Setujui Anggaran Rp460 Miliar, Warga Eretan Indramayu Akhirnya Bisa Bernapas Lega

Dokumen hasil penggeledahan menjadi kunci utama pembuktian. Risalah rapat, nota kesepakatan, atau memo koordinasi yang ditandatangani Ketua Fraksi memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP.

“Jika di dalamnya tercantum persetujuan atas besaran tunjangan yang melanggar aturan, maka hal itu menjadi bukti nyata adanya niat jahat atau mens rea. Dokumen itu berfungsi mengunci jejak peran mereka,” ujar Pahmi.

Ia juga menyoroti benturan kepentingan nyata atau conflict of interest yang dihadapi. Di satu sisi, mereka berperan sebagai penentu arah kebijakan; di sisi lain, sebagai anggota dewan aktif, mereka juga menjadi penerima langsung dana tunjangan sebesar Rp 30 juta hingga Rp 35 juta per bulan.

“Dari aliran dana yang tercatat di rekening masing-masing, terpenuhi unsur memperkaya diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Secara hukum, uang tersebut berstatus objek hasil kejahatan yang wajib dikembalikan, dan saat ini posisi mereka adalah saksi material,” tambahnya.

Meski Pasal 4 UU Tipikor menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, sikap selama penyidikan akan sangat menentukan nasib hukum mereka. Ada dua jalur yang terbuka lebar.

Baca juga  Ririn Bantah BAP & Ngaku Disiksa Penyidik, Ruslandi Tak Terima Langsung Emosi di Ruang Sidang

“Jika terbukti aktif menggerakkan kebijakan dan bersikap menolak atau menunda pengembalian dana, maka penyidik dapat menerbitkan surat perintah baru, menetapkan status tersangka, melakukan penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP, serta menyita aset pribadi berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor untuk pemulihan aset atau asset recovery,” jelasnya.

“Namun jika terbukti tidak terlibat dalam pengarahan kebijakan dan bersikap kooperatif dengan mengembalikan seluruh dana yang diterima, maka Kejaksaan dapat menerapkan prinsip keadilan pemulihan atau Restorative Justice, sehingga statusnya cukup dipertahankan sebagai saksi material,” lanjutnya.

Jika berkas perkara nantinya lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, konsekuensi hukum administrasi dan politik akan berjalan otomatis sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Begitu berstatus terdakwa, jabatan sebagai anggota dewan dan Ketua Fraksi otomatis diberhentikan sementara. Jika putusan bersalah telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka diberhentikan secara tetap melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu dan kehilangan seluruh hak normatif jabatan,” tegasnya.

Pahmi Alamsah menutup pernyataannya dengan penegasan tegas.

“Jawaban atas pertanyaan apakah mereka terlibat atau tidak, masih bergantung pada kelengkapan bukti. Namun satu hal pasti: masa penyidikan yang masih berlangsung adalah kesempatan terakhir. Dokumen mengunci peran di hulu, rekening mengungkapkan penerimaan di hilir. Seberapa cepat dan jujur mereka memulihkan kerugian negara, akan menjadi penentu apakah nama mereka selanjutnya ikut masuk dalam daftar tersangka,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Berikut Hasil Pertemuan Ridwan Kamil dengan Bupati Nina di Tasikmalaya

Indramayu

Lucky Hakim Sebut Tunjangan Makan Wakil Bupati Capai Rp 100 Juta Per Bulan

Terpopuler

KPK Ungkap Chat Harun Masiku: Diminta Rendam HP Sebelum Kabur

Edukasi

Kurang dari 12 Jam, Polisi Tangkap 4 Anak Punk Perkosa Bocah SD di Indramayu

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Hadiri Pelantikan Hj Idah Ketua Tim Penggerak PKK Indramayu 2025–2030

Indramayu

Pabrik Sepatu Raksasa di Indramayu Siap Serap 18.000 Pekerja, Bupati Lucky: Prioritaskan Warga Lokal!

Indramayu

Polres Indramayu Buka Layanan Pengaduan Premanisme, Laporkan ke Nomor Ini!

Indramayu

Polres Indramayu Gagalkan Tawuran Remaja Live Instagram