Suaradermayu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjebloskan ke tahanan Direktur Utama (Dirut) BPR Karya Remaja Indramayu, Sugiyanto (S) dan Dadan Hamdani (DH) selaku debitur pada Senin (5/12/2022) lalu.
Keduanya ditetapkan tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pemberian kredit di BPR Karya Remaja Indramayu selama kurun waktu 2020 – 2021. Kasus tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp 34 miliar.
” Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung 5 Desember sampai 24 Desember 2022, ” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono dikutip suaradermayu.com, Selasa (6/12/2022).
Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Indramayu, O’ushj Dialambaqa menanggapi penetapan tersangka direktur utama dan salah satu debitur BPR Karya Remaja Indramayu oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dia meminta Kejati Jabar agar menuntaskan kasus itu serta tidak hanya fokus kepada kedua tersangka saja. Menurutnya minimal 13 orang bisa dijadikan tersangka dalam kasus ini.
” Jika hanya dua orang saja yang dijadikan tersangka, publik akan berspekulasi liar dengan mengajukan pertanyaan ada apa dengan Kejati, ” katanya, Minggu (11/12/2022).
Menurut O’o yang biasa disapa menjelaskan, jika melihat konstruksi pemanggilan terhadap 5 pejabat utama BPR Karya Remaja dan 1 Anggota Dewan Pengawas (Dewas) beberapa waktu lalu.
Model konstruksi hukum seperti yang tercermin dalam pemeriksaan tersebut, maka Kejati Jabar tentu akan merekonstruksi kasusnya untuk menetapkan calon tersangka, alias siapa yang akan ditetapkan statusnya sebagai tersangka utama dan yang paling bertanggungjawab serta paling memiliki otoritas kebijakan dalam BPR Karya Remaja, soal pemberian kredit pada debitur.
Dalam hal ini Kejati Jabar telah menetapkan tersangka utama, tentu adalah Dirut BPR Karya Remaja Indramayu. Setelah itu tentunya akan menyusul tersangka berikutnya.
” Soal begini bisa kita analisis dari surat Kejati yang dikirim tertanggal 13 September 2022, dengan Nomor B-10/M.2.5/,Fd.1/09/2022. Pidsus 5 B, perihal Bantuan Pemanggilan. Lantas siapa saja yang diperiksa Kejati, dan mereka yang diperiksa pegang jabatan apa di BPR Karya Remaja Indramayu, ” kata dia.
Menurutnya ternyata surat panggilan Kejati dengan Nomor B-04/M.2.5/Fd.1/09/2022 untuk Direktur Operasional inisial BS. Surat Nomor B-05/M.2.5/Fd.1/09/2022, untuk Anggota Dewan Pengawas (Dewas) DM Surat Nomor B-06/M.2.5/Fd.1/09/2022. Untuk Kabag Kredit inisial Swn. Surat Nomor B-07/M.2.5/Fd.1/09/2022. Untuk Kabag Umum Swt. Surat Nomor B-08/M.2.5/Fd.1/09/2022 .untuk Kasubag Umum VAKC, dan Surat Nomor B-09/M.2.5/Fd.1/09/2022. Untuk Kabag Keuangan TS.
”Dari konstruksi pemeriksaan itu sangat jelas untuk menetapkan siapa tersangka selanjutnya. Karena keenam pejabat itu, berdasarkan tupoksinya pasti tahu, dan itu semua menjadi tanggung jawab kerjanya. Maka Kejati harus mendapatkan informasi dan penjelasan dari mereka, karena tidak mungkin mereka tidak tahu soal itu, ” jelasnya.
Dia menyebut, jika dilihat dari konstruksi pemanggilan mereka semua tentu tahu ketentuan kredit dalam perbankan, yaitu konstruksi hukum dari prinsip 5C dan atau 7C dalam pemberian kredit, agar tidak terjadi kerugian negara.
“Jadi cukup jelas konstruksinya. Pertanyaan berikutnya, adalah siapa saja yang bakal menjadi tersangka selanjutnya ? Jika Kejati tidak melokalisir pemeriksaan kasusnya, tentu dilihat dari konstruksi kasusnya sampai macet dan atau rugi Rp300 miliar, maka minimal Kejati harus bisa mentersangkakan terhadap 13 orang, ” ujarnya.
Dia menjelaskan, jika berdasarkan tupoksi dan otoritasnya minimal 6 orang yang terperiksa tersebut layak jadi tersangka utama. Memang secara hirarkis, tentu tidak hanya anggota dewan pengawas (dewas) saja, tetapi harus sampai pada Ketua Dewas yang ex ofusio yaitu Asisten Daerah (ASDA) 2. Karena Kewenangan Asda 2 membawahi tanggung jawab semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
”Jadi jika anggota dewan pengawas 3 orang, maka menjadi 4 orang. Karena ditambah ketua dewan pengawas. Mengapa? sebab, jika dewan pengawas waras, tentu mereka bekerja sesuai tupoksinya dan kredit macet bisa terhindarkan, dan artinya potensi kerugian negara tidak terjadi, ” katanya.
Lantas siapa lagi yang berdasarkan konstruksi hukum dan tupoksi yang terlibat, lanjut O’o serta untuk bisa dijadikan tersangka? Mereka adalah para Auditor Inspektorat. Sebab, menurutnya jika Inspektorat nya benar mengemban tupoksi dan tanggung jawabnya, kredit macet dan atau kerugian keuangan negara tidak akan terjadi. Karena mereka dengan cermat, dan cepat akan menghasilkan temuan fraud.
” Dalam rekomendasi Inspektorat. Baik diberikan kepada Bupati sebagai Kuasa Penyertaan Modal (KPM), maupun kepada Direktur Utama (Dirut) BPR Karya Remaja untuk menindaklanjuti temuannya, sebagai peran dan fungsi pencegahan dan untuk tidak terjadinya tindak pidana korupsi di BUMD, khususnya di BPR Karya Remaja, ” jelasnya.
Masih O’o menyampaikan, selanjutnya yang harus bisa dijadikan tersangka juga adalah Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), karena tiap tahun BPR Karya Remaja dan atau BUMD, termasuk BPR Karya Remaja, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu (PD-BWI), adalah menjadi bagian dari obyek pemeriksaan BPK dalam audit tahunan terhadap tata kelola pemerintahan, dan audit atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD oleh bupati.
Menurutnya Inspektorat maupun BPK fungsi utamanya adalah, untuk melakukan pencegahan atas perkorupsian, sehingga tidak sampai terjadi adanya kerugian keuangan negara. Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, maka harus merekomendasikanya ke Aparat Penegak Hukum(APH).
” Jika hal itu telah dilakukan, tidak akan membengkak kerugian negaranya. Jika itu hanya bersifat administratif, maka diberi waktu 60 hari kerja untuk menindak lanjuti temuan tersebut. Jika lewat waktu 60 hari, memberi rekomendasi ke APH, maka itu sudah menjadi temuan hukum, ” ujar dia.
” Jadi bila melihat kredit macet yg fantastik itu, auditor Inspektorat maupun auditor BPK harus bisa dijadikan tersangka, karena tidak menjalankan tupoksinya secara profesional. Indikasi kuatnya ada main mata, atau pagar makan tanaman, kemudian modus pura-pura tidak tahu, karena profesionalitasnya terbunuh oleh mentalitas yg bobrok sebagai auditor, untuk melakukan pencegahan terjadinya kerugian keuangan negara. Masih adakah yang harus dan bisa dijadikan tersangka, tentu masih cukup banyak untuk dijadikan calon atau tersangka, ” imbuhnya.
Dia menambahkan melihat konstruksi hukum serta merekonstruksi persoalan kredit macet yang ratusan miliar itu, maka menurutnya para debitur nakal, yang definisinya menyalah gunakan kredit dan bukan untuk kepentingan usahanya atau yang uangnya dipinjamkan lagi ke orang lain, dan mengakal-akali pemberian kredit yg melanggar ketentuan prinsip 5C dan atau 7C itu sehingga terjadi kerugian negara, maka para debitur nakal juga harus dijadikan tersangka.
Menurut O’o sejak tahun 2019 -2020 pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Indramayu (Supendi) yang dilakukan KPK, terungkap fakta pada persidangan Tipikor di Bandung. Bahwa manajemen BPR Karya Remaja Indramayu diduga mengabaikan prinsip perbankan yang namanya 5 C dan atau 7 C. Akan tetapi, diduga karena kuatnya daya tarik politik, maka upaya pembenahan terkesan diabaikan.
Untuk itu, kata O’o kasus kredit macet di BPR Karya Remaja Indramayu yang ditangani Kejati ini, harus dikawal ketat oleh publik. Jika publik berdiam diri kasusnya bisa tenggelam.
” Seperti kasus PDAM yang statusnya sudah ada tersangka, namun hilang bak di telan bumi. Begitu juga kasus Corporat Sosial Responsipbility (CSR) senilai Rp 15 miliar yang statusnya sudah tersangka, tapi tenggelam juga di sungai Cimanuk, ” pungkasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum BPR Karya Remaja Indramayu, Toni RM mengaku baru diberikan surat kuasa oleh Direktur Operasional Bambang Supena. Dia diberikan kuasa untuk para debitur yang diduga macet dan berpotensi merugikan negara. Toni menegaskan akan melakukan langkah-langkah salah satunya melayangkan surat somasi kepada para debitur tersebut.
” Pada 8 Desember 2022 kemarin, saya secara resmi menjadi Kuasa Hukum BPR KR Indramayu untuk menyelesaikan permasalahan pada BPR KR Indramayu. Kepada Debitur- Debitur yang nanti menerima surat dari saya dimohon kooperatif agar segera menyelesaikan kewajibannya, jangan sampai saya melakukan tindakan hukum lebih jauh baik pidana maupun perdata, ” kata Toni, Minggu (11/12/2022).
Menurutnya, keberadaan Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu yang merupakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indramayu harus dipertahankan. Karena selain modalnya bersumber dari uang negara yang harus dijaga, uang nasabah yang menabung dan investasi deposito di BPR KR Indramayu pun harus dijaga pula agar aman.
Tercatat sejumlah 201 debitur Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu mengalami pembayaran macet nilainya mencapai Rp 141 miliar, padahal sudah lewat jatuh tempo atau jangka waktu kreditnya sudah habis namun belum juga melunasi.