Home / Hukum / Indramayu / Sorotan / Terpopuler

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:27 WIB

Bancakan Rp139 Miliar BPR Karya Remaja Indramayu: Rakyat Tak Lupa, Kasus Mandek di Kejaksaan Tinggi Jabar

Suaradermayu.com — Angin sore membawa debu menumpuk di kaca pintu dulunya sebagai kantor BPR Karya Remaja Indramayu. Tak ada lagi suara nasabah yang berdesakan, tak ada lagi denting mesin hitung uang yang memecah kesunyian.

Kantor sudah beralih fungsi, diam-diam menyimpan luka mendalam bagi ribuan warga yang menaruh harapan pada bank milik daerah ini.

Di balik tembok yang kini sunyi senyap itu, tersimpan kisah tentang bagaimana keringat, harapan, dan masa depan Indramayu dikumpulkan, dipungut, lalu dijadikan santapan lezat oleh sekelompok orang yang merasa kebal hukum.

Jejaknya sudah terang, buktinya sudah tertumpuk, namun berbulan-bulan hingga bertahun-tahun berlalu, keadilan masih terasa terikat kuat, tak berani melangkah jauh.

Tabir gelap di balik runtuhnya BPR Karya Remaja perlahan tersingkap, menyisakan kengerian yang tak disangka-sangka. Mantan Direktur Operasional bank ini, Bambang Supena, pernah memecah keheningan dengan satu pengakuan yang mengguncang seluruh tatanan kepercayaan publik, ada 16 orang koordinator kredit yang menjadi otak utama di balik tumpukan kerugian yang mencapai sekitar Rp141 miliar.

Nama-nama itu tertulis jelas hitam di atas putih: MC, ATS, Hlm, Ksw, AA, Kst, Srj, MS, MAA, ANH, DH, YS, RLW, Nhy, dan AL. Yang paling memilukan, salah satu nama di sana—Nhy—adalah anggota DPRD Indramayu, orang yang seharusnya memegang amanah menjaga uang rakyat, justru diduga menjadi pengendali utama pencurian uang itu sendiri.

Mereka bukan sekadar orang yang tak mampu membayar utang. Mereka adalah jaringan rapi yang terorganisir, membagi wilayah kekuasaan, menentukan target sasaran, dan mengatur setiap aliran dana dengan licik.

Sumber internal mantan pegawai bank itu bercerita dengan suara bergetar kepada Suaradernayu com.

“Satu orang saja bisa menguasai kredit sampai Rp 5-10 miliar, ada yang Rp25 miliar. Angka sebesar itu tak akan pernah didapat oleh petani, buruh, atau pedagang kecil sekalipun bekerja seumur hidup. Bagaimana mungkin satu tangan bisa menguasai uang yang bernilai masa depan ribuan orang?”

Cara mereka bekerja sungguh kejam dan penuh tipu daya. Mereka tak berani meminjam uang atas nama diri sendiri. Mereka mendatangi bawahan, kerabat, ibu rumah tangga, hingga pekerja yang berada di bawah pengaruh kekuasaannya—meminjam KTP dan identitas pribadi dengan iming-iming uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah saja, tergantung plafon kredit yang diajukan.

Nama warga biasa itulah yang dicantumkan di berkas pengajuan kredit, bekerja sama dengan oknum pegawai bank, sementara uang miliaran rupiah cair sepenuhnya ke tangan mereka. Warga yang namanya dipakai pun tak pernah tahu apa-apa, tak pernah memegang selembar uang pun dari dana yang diklaim atas nama dirinya.

Baca juga  Tiga Pengedar Ganja di Indramayu Ditangkap, Polisi Amankan 582 Gram Barang Bukti

Pintu-pintu pengawasan di dalam bank pun seolah terbuka lebar menyambut mereka.

Ada pengajuan kredit Rp3 miliar dengan jaminan tanah yang nilainya tak sampai separuhnya—tetap disetujui dengan cepat. Ada yang bahkan tak memiliki agunan sama sekali, hanya berbekal dokumen buatan sendiri—tetap uangnya cair tanpa hambatan sedikitpun.

“Sudah pasti ada kongkalikong rapi. Ada uang pelicin, ada perlindungan dari tingkat atas. Banyak oknum pejabat, politikus, dan pengusaha berpengaruh yang saling melindungi dalam kasus ini,” tegas sumber yang enggan namanya disebutkan

Yang paling menyayat hati, saat kondisi BPR Karya Remaja sudah nyaris runtuh, saat tanda-tanda penyimpangan sudah terlihat jelas, Pemerintah Kabupaten Indramayu justru terus menyalurkan dana penyertaan modal dari APBD.

Uang pajak rakyat yang seharusnya digunakan untuk sekolah, kesehatan, dan pembangunan, justru disalurkan ke bank yang sudah menjadi sarang kejahatan, dan kembali dijadikan bahan bancakan baru.

Hingga akhirnya keran dana ditutup, bank ambruk seketika, dan ribuan nasabah mendapati tabungan hasil keringat bertahun-tahun lenyap begitu saja.

Setelah tak ditemukan lagi jalan perbaikan, Otoritas Jasa Keuangan akhirnya mencabut izin usaha BPR Karya Remaja Indramayu pada September 2023.

Lembaga Penjamin Simpanan pun turun tangan mengambil alih melalui proses likuidasi. Di tengah pemeriksaan mendalam itulah fakta-fakta yang lebih mengerikan terungkap satu per satu.

LPS menemukan pola penyaluran kredit yang sangat menyimpang: dugaan kredit fiktif massal, pemberian pinjaman kepada pihak terdekat tanpa prosedur jelas, hingga pencairan dana besar tanpa agunan yang memadai.

Semua ini membuktikan bahwa penyimpangan sudah direncanakan dan dilakukan bertahun-tahun jauh sebelum bank akhirnya ditutup.

Berdasarkan hasil investigasi menyeluruh yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Polda Jawa Barat, nilai kerugian akibat penyimpangan ini terverifikasi pasti mencapai Rp139 miliar.

Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro, menyebut temuan ini adalah salah satu yang paling berat dalam sejarah penanganan bank bermasalah di Indonesia.

“Ini termasuk temuan baru bagi LPS dalam penanganan bank bermasalah, dan tindak lanjutnya telah dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Suaradermayu.com pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Sejak proses likuidasi dimulai, LPS telah mengucurkan lebih dari Rp300 miliar untuk membayar simpanan nasabah yang dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun karena BPR Karya Remaja merupakan BUMD milik daerah, kerugian Rp139 miliar ini dinilai secara jelas telah merugikan keuangan daerah dan harta kekayaan rakyat. Atas dasar itu, LPS secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diusut sampai tuntas.

Baca juga  Ganti Kepala Desa (Kuwu), Langsung Sapu Bersih Pamong Desa? Ini Aturan Hukumnya

Di tengah derasnya tuduhan dan harapan rakyat akan keadilan, muncul satu suara yang berbeda. Suaradermayu.com sempat mewawancarai salah satu pihak yang disebut-sebut sebagai koordinator kredit.

Ia meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku telah diperiksa oleh penyidik Kejati Jabar, namun menolak disebut sebagai pengatur utama jaringan ini.

“Saya bukan koordinator. Kronologisnya begini, awalnya saya itu debitur biasa. Saat menunggak angsuran, pihak internal bank meminta dilakukan penambahan kredit atau top-up, dan akhirnya saya diminta menggunakan nama orang lain. Tapi jaminan tetap milik saya, dan semua tanggung jawab ada pada saya,” ujarnya pada Rabu, 24 Desember 2025.

Ia mengakui telah menggunakan sembilan nama pihak lain dalam pengajuan kreditnya, namun menegaskan hal itu dilakukan sepenuhnya mengikuti arahan dan aturan yang berlaku di bank.

“Yang menentukan layak atau tidaknya pengajuan itu adalah tim penilai atau appraisal dari bank. Kami hanya mengajukan sesuai prosedur yang diminta dan melampirkan agunan yang saya miliki,” katanya.

Ia juga menyebut kini telah banyak melunasi kewajibannya, bahkan sebagian kredit sudah lunas sepenuhnya. Ketika ditanya soal uang senilai Rp3 miliar yang kini tersimpan sebagai barang bukti di Kejati Jabar, ia mengaku uang itu memang miliknya.

“Itu adalah akumulasi cicilan dan angsuran yang saya bayar dan kemudian diserahkan ke LPS,” ujar dia.

Berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun sudah berlalu sejak laporan resmi diterima, namun langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terasa sangat pelan, seolah berjalan di tempat. Hingga hari ini, baru tiga nama pimpinan lama bank yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

SGY selaku Direktur Utama periode 2012–2022, MAA selaku Direktur Operasional periode 2012–2019, serta BS selaku Direktur Operasional periode 2020–2023. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang hingga merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Namun di hati rakyat masih tertanam keraguan besar: apakah ketiganya benar-benar pelaku utama? Atau hanya sekadar tameng yang disiapkan rapi untuk menutupi jejak mereka yang sebenarnya memegang kendali di balik layar?

Sorotan seluruh mata warga Indramayu kini tertuju pada satu nama yang terus muncul di setiap jejak kasus, di spanduk-spanduk jalanan, hingga di desakan massa aksi.

Helmi. Nama ini disebut-sebut dekat dengan Bupati Indramayu Lucky Hakim diduga memegang peran kunci dalam seluruh aliran dana, bahkan disebut-sebut diduga berupaya melindungi pelaku, hingga diduga terkait upaya suap kepada oknum penegak hukum.

Baca juga  Tangis Haru Warnai Perpisahan MI Assalafiyah Singajaya, Siswa Sungkeman Usai Tampil Kreasi Seni

Namun sampai detik ini, statusnya masih sama, hanya didalami, belum pernah dipanggil apalagi ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjawab dengan kalimat yang selalu berulang:

“Perannya bukan hanya Helmi, tetapi ada 15 orang lainnya. Kami tidak bisa menetapkan tersangka tanpa terpenuhinya syarat dua alat bukti yang sah.” kata Nur Cahya.

Namun rakyat Indramayu tak bisa menahan pertanyaan di dada mereka, berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan? Bukti manipulasi sudah ada, aliran dana sudah terlacak, keterlibatan pejabat dan pengusaha sudah terungkap.

Mengapa penyidikan masih mandek di tempat? Uang Rp3 miliar yang diserahkan itu hanyalah sepersekian kecil dari kerugian total.

Tapi di mana sisa Rp136 miliar lainnya? Di mana nama-nama koordinator yang lain? Di mana pejabat yang berani menyetujui pencairan dana APBD saat bank sudah nyaris mati?

Rakyat menuntut keadilan yang harus ditunjukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Mereka hanya menuntut keadilan yang berani—yang tak memandang jabatan, tak takut pada kekuasaan, dan tak berhenti hanya pada tiga orang pelaksana internal bank

Di setiap sudut desa dan pelosok kecamatan, mulai terdengar bisik-bisik yang makin keras.

Apakah 16 nama itu memiliki pelindung yang sangat kuat di lingkaran kekuasaan tertinggi?

Apakah ada kesepakatan diam-diam untuk memperlambat, bahkan mengubur kasus ini selamanya?

Apakah uang rakyat yang dirampok itu kini justru digunakan untuk membeli perlindungan bagi pelakunya sendiri?

Berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun rakyat menunggu dengan sabar, namun yang didengar hanya kalimat yang sama berulang-ulang: “Penyidikan masih berjalan.”

Padahal uang Rp139 miliar itu bukan sekadar angka di atas kertas. Itu adalah uang tabungan nasabah, uang APBD yang seharusnya menjadi uang sekolah ribuan anak, biaya pengobatan orang tua yang sakit, modal usaha pedagang kecil.

Rakyat Indramayu takkan lupa. Takkan diam. Mereka menanti dengan cemas.

Apakah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat benar-benar berdiri di atas hukum, atau tunduk pada mereka yang punya kuasa dan uang?

Jejak bancakan uang rakyat sudah terang benderang. Kini tinggal satu hal yang ditunggu, keberanian untuk menyentuh siapa pun, tanpa pandang bulu, sampai ke akar tertinggi.

Karena uang yang dirampok tak boleh hilang begitu saja, dan keadilan tak boleh mandek selamanya. (Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Haji Suwarjo Desak Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Tindak Tegas Premanisme di Indramayu

Indramayu

Jaksa “Gatot” Bawa Ahli Digital ke Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Hancur Lebur Dakwaan Pembunuhan Berencana

Indramayu

Putri Apriyani Dibunuh dan Dibakar? Kapolres Indramayu: Penyelidikan Masih Berlangsung

Terpopuler

320.000 Ijazah Siswa SMA Swasta di Jabar Ditahan, Dedi Mulyadi Soroti Penggunaan Bantuan Rp 600 Miliar

Indramayu

Pemkab Indramayu Usung Visi REANG di RPJMD 2025-2029

Terpopuler

Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Kuasa Hukum Siap Uji Penetapan

Terpopuler

Dedi Mulyadi dan Kepala Daerah Jawa Barat Sepakat Tutup Tambang Ilegal

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Sebut Penyegelan Kantor Desa Sukaslamet Tindakan Sewenang-wenang