Home / Indramayu

Rabu, 17 September 2025 - 12:12 WIB

Mendagri Restui Pilwu Serentak di Indramayu, 139 Desa Gelar Pemilihan 10 Desember 2025

Suaradermayu.com – Kepastian pelaksanaan pemilihan kuwu (pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu akhirnya terjawab. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat resmi nomor 100.2.2.6/5093/SJ yang diterbitkan pada 16 September 2025, mengizinkan pelaksanaan pilwu di 139 desa pada 10 Desember 2025.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri itu merupakan jawaban atas surat Gubernur Jawa Barat nomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA tanggal 10 September 2025, perihal permohonan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di Jawa Barat.

Baca juga  Jaksa Jadikan Palu Tanpa Uji Lab sebagai Bukti di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Penyidikan Terburuk yang Pernah Ada di Indonesia

Dasar Hukum Pelaksanaan

Dalam surat tersebut, Mendagri menegaskan bahwa pelaksanaan pilkades serentak telah sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Aturan tersebut menegaskan bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, dengan pengaturan teknis melalui peraturan daerah. Selain itu, tata cara pemilihan satu calon kepala desa akan menunggu peraturan pemerintah terbaru sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 3/2024.

Instruksi Mendagri

Melalui surat itu, Mendagri meminta gubernur untuk:

Baca juga  Ruslandi Sebut Ada Darah di Toko Korban Paoman, LBH Ghazanfar: Kau Lengkapi Tuntutan Mati Priyo

– Menyampaikan kepada bupati/wali kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

– Berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menjamin pelaksanaan pilwu yang kondusif, aman, dan tertib.

– Melaporkan penetapan jadwal dan anggaran pilwu serentak 2025 kepada Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa.

“Pemerintah daerah yang telah menetapkan jadwal dan anggaran Pilkades serentak tahun 2025 dapat melaksanakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Mendagri dalam surat yang bersifat segera itu.

Baca juga  DPRD Ingatkan Pemkab Indramayu : Kenaikan NJOP Jangan Timbulkan Gejolak Warga

Indramayu Siap Gelar Pilwu

Menanggapi surat tersebut, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyatakan bahwa pemerintah daerah siap melaksanakan pilwu serentak di 139 desa sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Dengan terbitnya surat Mendagri, kami memastikan tahapan pilwu di Indramayu berjalan sesuai regulasi dan tetap menjaga stabilitas daerah,” ujar Lucky Hakim.

Pelaksanaan pilwu serentak ini menjadi momentum penting bagi Indramayu, mengingat jabatan ratusan kepala desa akan berakhir pada awal 2026.

 

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Bupati Indramayu Sampaikan Aspirasi KOMPI ke Pemerintah Pusat Soal Penolakan Revitalisasi Tambak

Indramayu

ATJ Geruduk Bawaslu Indramayu, Tuntut ASN dan Kuwu Netral

Indramayu

Kasus Putri Apriyani: Hebatnya Bripda Alvian Tak Tertangkap Meski Sudah DPO

Indramayu

Lucky Hakim Resmi Pimpin NasDem Indramayu, Saan Mustopa: Kang Lucky Mempunyai Kemampuan Manajerial yang Baik

Indramayu

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Indramayu Gelar Rapat Bahas Agenda Pasca Pilkada

Indramayu

Ahli Waris TKW Indramayu Meninggal di Hongkong Tak Bisa Klaim Asuransi

Indramayu

Mahasiswa Gaungkan Penolakan: Sewa Kendaraan BKAD Tembus Rp10,11 Miliar, Pengelola Fiskal Jangan Jadi Beban Fiskal
Tangkapan layar : Wakil Bupati Indramayu S idyaefudin bernyanyi dan berjoget ria bersama biduan seksi

Sorotan

Viral! Wabup Indramayu Berjoget Ria dengan Biduan Seksi Pakai Seragam Dinas, PKSPD: Tak Bermoral