Home / Indramayu

Rabu, 17 September 2025 - 12:12 WIB

Mendagri Restui Pilwu Serentak di Indramayu, 139 Desa Gelar Pemilihan 10 Desember 2025

Suaradermayu.com – Kepastian pelaksanaan pemilihan kuwu (pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu akhirnya terjawab. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat resmi nomor 100.2.2.6/5093/SJ yang diterbitkan pada 16 September 2025, mengizinkan pelaksanaan pilwu di 139 desa pada 10 Desember 2025.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri itu merupakan jawaban atas surat Gubernur Jawa Barat nomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA tanggal 10 September 2025, perihal permohonan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di Jawa Barat.

Baca juga  Haji Suwarjo Imbau Masyarakat Menjaga Persatuan Usai Pilkada Indramayu

Dasar Hukum Pelaksanaan

Dalam surat tersebut, Mendagri menegaskan bahwa pelaksanaan pilkades serentak telah sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Aturan tersebut menegaskan bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, dengan pengaturan teknis melalui peraturan daerah. Selain itu, tata cara pemilihan satu calon kepala desa akan menunggu peraturan pemerintah terbaru sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 3/2024.

Instruksi Mendagri

Melalui surat itu, Mendagri meminta gubernur untuk:

Baca juga  Awas Penipuan! Nama Pengacara Kondang Toni RM Dicatut, Pelaku Minta Transfer Uang

– Menyampaikan kepada bupati/wali kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

– Berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menjamin pelaksanaan pilwu yang kondusif, aman, dan tertib.

– Melaporkan penetapan jadwal dan anggaran pilwu serentak 2025 kepada Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa.

“Pemerintah daerah yang telah menetapkan jadwal dan anggaran Pilkades serentak tahun 2025 dapat melaksanakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Mendagri dalam surat yang bersifat segera itu.

Baca juga  Gubernur Jabar Larang Permintaan dan Pemberian THR ke Ormas dan LSM, Terbitkan Surat Edaran Resmi

Indramayu Siap Gelar Pilwu

Menanggapi surat tersebut, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyatakan bahwa pemerintah daerah siap melaksanakan pilwu serentak di 139 desa sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Dengan terbitnya surat Mendagri, kami memastikan tahapan pilwu di Indramayu berjalan sesuai regulasi dan tetap menjaga stabilitas daerah,” ujar Lucky Hakim.

Pelaksanaan pilwu serentak ini menjadi momentum penting bagi Indramayu, mengingat jabatan ratusan kepala desa akan berakhir pada awal 2026.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

PKSPD Bongkar “Darurat Plt” di Indramayu, Publik Mulai Curiga Ada Dugaan Permainan Jabatan

Indramayu

Indramayu Jadi Tuan Rumah Peparda Jabar 2026, Siap Sambut 1.000 Atlet

Indramayu

Topeng Guru Ngaji Tersingkap: Kasus Pencabulan Anak Guncang Indramayu

Indramayu

Polisi Simpulkan Jenazah Korban Budi dari CCTV: Hakim Tolak Kesimpulan, Perintahkan Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik

Edukasi

Abah Ibing Ajak Warga Singaraja Bersatu Usai Pilwu: Damai Itu Indah, Bersatu Itu Ibadah

Indramayu

Cegah Kecurangan, Polres Indramayu Sidak SPBU

Indramayu

Revitalisasi 2.875 Hektare Tambak di Indramayu Dimulai, Siap Dongkrak Ekonomi Warga Pesisir

Indramayu

Dor! Residivis Pelaku Curanmor di Indramayu Ditembak, 12 Pelaku Dimankan