Suaradermayu.com – Jajaran Reskrim Polsek Kandanghaur menangkap UM kakek berusia 63 tahun karena kedapatan menjadi pengepul dan bandar judi togel jenis Hongkong.
Kapolsek Kandanghaur Kompol Gangsar menerangkan, informasi terkait adanya aktivitas judi togel itu diperoleh pihaknya dari laporan masyarakat. Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Berawal dari laporan masyarakat, kemudian kita melakukan lidik, diketahui aktivitas transaksi judi togel yang mengarah ke tersangka UM,” kata Kompol Gangsar, Selasa (14/3/2023).
Setelah melakukan penyelidikan, diketahui pelaku merupakan pengepul sekaligus bandar judi togel jenis Hongkong. Polisi pun bergerak mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, pada Minggu (12/3/2023) sekitar pukul 19.00 WIB malam.
Dari hasil penangkapan pelaku di rumahnya, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil pemasangan judi sebanyak Rp 120 ribu, kertas resi pemasang, buku tafsir mimpi, buku, dua pulpen dan papan berjalan.
“Pelaku serta barang bukti kita amankan di Mapolsek Kandanghaur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.