Suaradermayu.com – Polres Indramayu menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana orang (TPPO) dengan modus kerja di Timur Tengah.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial S (55) warga Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan melalui keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).
Keterangan Hillal, korban yang sedang hamil R (34) melaporkan kasus tersebut ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Indramayu.
Korban melaporkan kasus tersebut setelah dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Korban sebelumnya pada Juli 2024 baru kembali bekerja dari Hongkong. Korban yang ingin bekerja kembali ke luar negeri bertemu dengan tersangka.
“Korban ini bertemu tersangka dijanjikan bekerja di Abu Dhabi dengan proses cepat digaji Rp 6 juta per-bulan. Korban juga dijanjikan mendapat fee sebesar Rp 7 juta,” ujar Hillal.
Korban tertarik dengan tawaran tersangka dan menjalani proses proses pemberangkatan. Pada 15 Juli 2024 korban menjalani medical cek up dan dinyatakan memenuhi syarat. Korban kemudian mengirimkan sejumlah uang sebanyak dua kali melalui transfer kepada tersangka Rp 8 juta dan Rp 7,5 juta.
“Pada 24 Juli 2024 korban diantarkan oleh tersangka ke Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan pemberangkatan ke Abu Dhabi, UEA,” ungkapnya.
Sesampainya di Abu Dhabi korban menjalani pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Pada bulan pertama korban seperti biasa bekerja, namun bulan kedua korban diminta oleh majikannya untuk menjalani medical cek up sebagai persyaratan tempat izin tinggal (Iqamah) . Diketahui Hasil pemeriksaan ternyata korban sedang mengandung (hamil).
“Mengetahui korban sedang hamil, majikan (memecat) korban dan dikembalikan ke pihak agen,”kata Hillal.
Di tempat agen ponsel dan uang korban disita. Selama dua minggu ditempat agen korban akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Korban yang tidak terima dan merasa dirugikan akhirnya melapor ke Polres Indramayu.
Hillal menyampaikan pihaknya akan terus memberantas TPPO dan korban mendapat perlindungan yang optimal. Ia mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati jangan tergiur iming-iming bekerja ke luar negeri yang ilegal.
“Tersangka kita kenakan pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,”pungkasnya.























