Home / Edukasi

Rabu, 5 Februari 2025 - 01:28 WIB

Tiga Pengedar Ganja di Indramayu Ditangkap, Polisi Amankan 582 Gram Barang Bukti

Polisi amankan pengedar dan barang bukti ganja di Indramayu

Polisi amankan pengedar dan barang bukti ganja di Indramayu

Suaradermayu.com – Polisi berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Ketiganya, berinisial HS (20), WS (23), dan R (40), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu di dua lokasi berbeda.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba AKP Tatang Sunarya, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (4/2/2025).

Pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, polisi lebih dulu menangkap HS dan WS di sebuah rumah di Kecamatan Anjatan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kardus bertuliskan “ACCESSGO” berisi biji ganja kering yang sudah dikemas dalam plastik klip bening di kamar HS.

Baca juga  Praktisi Hukum Kritik Keputusan MA Tolak PK Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

“Dari hasil interogasi, HS mengaku bahwa biji ganja tersebut merupakan sisa dari ganja yang sebelumnya sudah mereka jual. Ia juga menyebut bahwa bisnis ini dijalankan bersama saudaranya, WS,” ujar AKP Tatang Sunarya.

Berdasarkan keterangan keduanya, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa mereka memperoleh ganja dari seorang pria berinisial R.

Baca juga  PSI Indramayu Ketiban Durian Runtuh? Masuknya Nina Agustina Disebut Bisa Ubah Peta Politik

Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap R di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat penggerebekan di rumah R, polisi menemukan dua paket ganja kering, masing-masing dibungkus plastik kuning dengan lakban coklat dan kertas putih yang juga dililit lakban.

“Dalam interogasi, R mengaku mendapatkan ganja dari seseorang di Jakarta yang saat ini masih dalam pencarian,” tambah AKP Tatang Sunarya.

Baca juga  Lempar KTA Wartawan, Oknum Bawaslu Indramayu Minta Maaf

Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan total barang bukti ganja kering seberat 582,12 gram.

Ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini terancam hukuman berat.

“Para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu. Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama,” tutup AKP Tatang Sunarya.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polres Indramayu Tangkap Pemuda Pelaku Curas, Terlibat Aksi Kejahatan di Dua TKP

Edukasi

Polres Indramayu Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPPO, Korban Sedang Hamil

Edukasi

Anak Bunuh Ayah Kandung di Indramayu, Mayat Dikubur di Pekarangan Rumah

Edukasi

Pemuda di Indramayu Diciduk Polisi karena Sabu, Barang Bukti Disimpan di Bawah Kasur

Edukasi

Paralegal Diakui Negara, Ini Dasar Hukumnya dan Peran Pentingnya dalam Bantuan Hukum

Edukasi

Bejat, Anak Punk Rame-rame Perkosa Anak SD di Indramayu

Edukasi

Polisi Tangkap Sindikat Begal Motor di Indramayu, Gunakan Modus Kehabisan Bensin

Edukasi

Polisi Ringkus Bandar Judi Online di Indramayu