Suaradermayu.com – Polisi berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Ketiganya, berinisial HS (20), WS (23), dan R (40), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu di dua lokasi berbeda.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba AKP Tatang Sunarya, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (4/2/2025).
Pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, polisi lebih dulu menangkap HS dan WS di sebuah rumah di Kecamatan Anjatan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kardus bertuliskan “ACCESSGO” berisi biji ganja kering yang sudah dikemas dalam plastik klip bening di kamar HS.
“Dari hasil interogasi, HS mengaku bahwa biji ganja tersebut merupakan sisa dari ganja yang sebelumnya sudah mereka jual. Ia juga menyebut bahwa bisnis ini dijalankan bersama saudaranya, WS,” ujar AKP Tatang Sunarya.
Berdasarkan keterangan keduanya, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa mereka memperoleh ganja dari seorang pria berinisial R.
Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap R di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat penggerebekan di rumah R, polisi menemukan dua paket ganja kering, masing-masing dibungkus plastik kuning dengan lakban coklat dan kertas putih yang juga dililit lakban.
“Dalam interogasi, R mengaku mendapatkan ganja dari seseorang di Jakarta yang saat ini masih dalam pencarian,” tambah AKP Tatang Sunarya.
Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan total barang bukti ganja kering seberat 582,12 gram.
Ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini terancam hukuman berat.
“Para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu. Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama,” tutup AKP Tatang Sunarya.


























