Home / Edukasi

Rabu, 5 Februari 2025 - 01:28 WIB

Tiga Pengedar Ganja di Indramayu Ditangkap, Polisi Amankan 582 Gram Barang Bukti

Polisi amankan pengedar dan barang bukti ganja di Indramayu

Polisi amankan pengedar dan barang bukti ganja di Indramayu

Suaradermayu.com – Polisi berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Ketiganya, berinisial HS (20), WS (23), dan R (40), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu di dua lokasi berbeda.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba AKP Tatang Sunarya, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (4/2/2025).

Pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, polisi lebih dulu menangkap HS dan WS di sebuah rumah di Kecamatan Anjatan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kardus bertuliskan “ACCESSGO” berisi biji ganja kering yang sudah dikemas dalam plastik klip bening di kamar HS.

Baca juga  KPK Tetapkan Tersangka Bupati Rejang Lebong, Diduga Minta “Jatah” Proyek hingga 15 Persen

“Dari hasil interogasi, HS mengaku bahwa biji ganja tersebut merupakan sisa dari ganja yang sebelumnya sudah mereka jual. Ia juga menyebut bahwa bisnis ini dijalankan bersama saudaranya, WS,” ujar AKP Tatang Sunarya.

Berdasarkan keterangan keduanya, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa mereka memperoleh ganja dari seorang pria berinisial R.

Baca juga  Mengapa Kejaksaan Mandul dan Impoten Usut Tuntas Skandal Rp2 Miliar PDAM Indramayu, Ada Apa?

Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap R di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat penggerebekan di rumah R, polisi menemukan dua paket ganja kering, masing-masing dibungkus plastik kuning dengan lakban coklat dan kertas putih yang juga dililit lakban.

“Dalam interogasi, R mengaku mendapatkan ganja dari seseorang di Jakarta yang saat ini masih dalam pencarian,” tambah AKP Tatang Sunarya.

Baca juga  Tanggapi Keluhan Warga, Lucky Hakim Soroti Kinerja Bupati Nina Agustina

Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan total barang bukti ganja kering seberat 582,12 gram.

Ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini terancam hukuman berat.

“Para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu. Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama,” tutup AKP Tatang Sunarya.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Kejari Indramayu Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Air Terjun Buatan Bojongsari

Edukasi

Pria di Indramayu Ditembak Polisi Setelah Membobol Sekolah, Belasan Notebook Dicuri

Edukasi

Polisi Indramayu Ringkus Lima Pelaku Curanmor, Satu Residivis Ditembak Karena Melawan

Edukasi

Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Eks Kasubag BPR KR Balongan

Edukasi

Deretan Kasus Hukum Nikita Mirzani, dari Penganiayaan hingga Dugaan Pemerasan

Edukasi

Viral Maling Motor di Indramayu Apes, Dimassa Hingga Babak Belur

Edukasi

Tindak Pidana Penggelapan Jabatan: Ancaman Hukuman & Contoh Nyata!

Edukasi

Vitamin D dan Kalsium Wajib Dikonsumsi Bersamaan, Ini Penjelasan Dokter Ortopedi