Suaradermayu.com – Kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, yang menewaskan lima orang sekaligus, kini kian berbelit dan penuh teka-teki seiring berjalannya persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.
Perubahan keterangan drastis yang dilakukan salah satu terdakwa, Priyo Bagus Setiawan, menjadi titik awal munculnya babak baru yang unik dalam kasus ini, dimulai sejak 27 Februari 2026 lalu, hingga berujung pada laporan dugaan perintangan peradilan atau obstruction of justice yang dilayangkan oleh mantan pengacaranya sendiri, Ruslandi.
Awalnya, Ruslandi adalah sosok yang ditunjuk oleh kepolisian sebagai penasihat hukum untuk mendampingi kedua tersangka, yakni Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan pada tahap penyidikan di Polres Indramayu.
Namun, dinamika hubungan hukum mulai berubah total saat perkara masuk ke ruang sidang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan surat dakwaan yang menjerat keduanya dengan tuduhan pembunuhan berencana.
Usai pembacaan dakwaan itulah, Priyo membuat pernyataan yang sangat mengejutkan sambil menangis di hadapan majelis hakim. Ia dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya dan menegaskan dirinya bukanlah pelaku pembunuhan.
Di momen itu pula, Priyo justru menyebut empat nama lain sebagai pihak yang bertindak sebagai pelaku utama, yaitu Aman Yani, Joko, Hardi, dan Yoga. Lebih jauh lagi, Priyo secara gamblang menyebutkan di hadapan majelis hakim bahwa sosok yang menjadi otak pembunuhan tersebut tidak lain adalah Aman Yani.
Pengakuan keras yang dilontarkan Priyo di persidangan itu langsung membuat keluarga Aman Yani merasa tersinggung dan meradang.
Tak terima kakaknya dituduh sebagai dalang pembunuhan, Titi selaku adik kandung Aman Yani kemudian menggandeng pengacara Ruslandi untuk melaporkan balik Priyo ke Polres Indramayu.
Kasus ini menjadi semakin unik dan menyita perhatian publik karena dalam keterangan pertamanya, Priyo hanya mengaku terlibat setelah peristiwa terjadi. Ia mengaku hanya ikut membantu menguburkan jenazah kelima korban serta membersihkan jejak darah di lokasi kejadian.
Priyo juga dengan tegas membebaskan Terdakwa Ririn Rifanto dari keterlibatan, dengan alasan saat kejadian berlangsung Ririn sedang berada di luar kawasan bersama Joko di wilayah Asrama Penanjung.
Namun, seiring berjalannya waktu persidangan, Priyo kembali membuat kejutan besar yang mengubah peta perkara. Ia secara resmi menarik kembali seluruh tuduhan yang sebelumnya ditujukan kepada empat orang yang disebutnya sebagai pelaku, dan menyatakan nama-nama tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan peristiwa naas itu.
Secara drastis dan berbalik arah, Priyo justru melemparkan tuduhan baru yang berat, menyatakan bahwa Ririn Rifanto lah yang sejatinya merupakan pembunuh dari lima anggota keluarga di Paoman tersebut.
Perubahan sikap yang ekstrem ini tidak hanya terjadi pada isi keterangan, tetapi juga pada urusan penasihat hukum. Pada satu tahap persidangan, Priyo sepakat untuk mencabut kuasa hukum dari tim pengacara yang dipimpin Toni RM, dan justru kembali menunjuk mantan pengacaranya saat penyidikan dulu, yaitu Ruslandi, untuk mendampinginya hingga proses hukum berlangsung.
Menanggapi laporan yang dilayangkan Ruslandi tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menyoroti adanya kejanggalan sekaligus makna tersirat dari langkah hukum itu. Menurutnya, ada logika hukum yang terungkap jelas dari laporan tersebut.
“Kalau seseorang dilaporkan karena dianggap menyembunyikan atau melarikan Aman Yani, maka secara logika hukum muncul pertanyaan. Bukankah itu berarti pelapor sendiri mengakui dan meyakini bahwa Aman Yani adalah pelaku atau pihak yang dicari dalam perkara tersebut? Kalau tidak ada pelaku lain, dasar laporan ini jadi tidak beralasan,” ujar Pahmi Alamsah menyoroti kontradiksi yang terjadi.
Lebih jauh membahas aspek hukum dalam laporan tersebut, Pahmi menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan, yakni Pasal 282 KUHP Baru, memiliki karakteristik khusus.
“Menurut pemahaman kami, Pasal 282 KUHP Baru yang dilaporkan Ruslandi itu bukan delik aduan, tapi delik biasa. Artinya, tanpa adanya aduan pun, penyidik Polres Indramayu tetap bisa dan akan menjalankan proses penyidikan,” tegasnya.
Pahmi juga membeberkan perkembangan terbaru yang dilakukan penyidik dalam mendalami setiap informasi yang berkembang di persidangan. Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah memanggil dan meminta keterangan mantan istri Aman Yani, Saminah, serta anak kandungnya, Egga Ayu Eryani.
Keduanya saat dimintai keterangan tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya sendiri, yakni Toni RM.
“Penyidik juga telah memeriksa kembali terdakwa Ririn Rifanto. Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan dan berjalan dengan didampingi penasehat hukumnya, Roni RM. Tujuannya jelas, untuk menggali keterangan tentang Aman Yani,” ungkap Pahmi.
Tak berhenti di situ, penyidik diketahui terus memperlebar penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan informasi.
“Pastinya penyidik mendalami keterangan dari Dudu Subarto, Irfan, serta Pengacara Ahmad Khotibul Umam yang diketahui memiliki nomor kontak WhatsApp Aman Yani. Ini semua menjadi bagian penting untuk mengurai benang kusut kasus ini,” jelas Pahmi.
Menariknya, dinamika kuasa hukum kembali terjadi. Diketahui belakangan ini, Dudu Subarto juga memberikan kuasa hukumnya kepada Ruslandi—pengacara yang sama yang kini melaporkan Priyo.
“Apalagi sepengetahuan saya Dudu Subarto memberi kuasa kepada Ruslandi. Kita lihat saja nanti seperti apa akhir atau penyelesaian dari kasus yang penuh kejutan ini,” pungkas Pahmi Alamsah.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, dengan terdakwa Priyo Bagus Setiawan didampingi Penasehat Hukumnya, Ruslandi. Begitupun terdakwa Ririn Rifanto didampingi Penasehat Hukumnya, Toni RM.
Di sisi lain, laporan balik atas dugaan perintangan peradilan terhadap Priyo Bagus Setiawan juga masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh penyidik Polres Indramayu.
Publik pun masih menantikan kepastian hukum di tengah rangkaian pernyataan dan perubahan sikap yang semakin membingungkan namun sarat teka-teki ini keberadaan Aman Yani. (Tim Redaksi)

























