Suaradermayu.com – Jalannya sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman kembali berlangsung sengit di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (4/6/2026).
Agenda persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi tambahan dari pihak kepolisian berujung pada penolakan analisa rekaman CCTV oleh Majelis Hakim. Hakim menilai kesaksian polisi yang bukan merupakan ahli digital forensik tidak memiliki bobot ilmiah untuk menyimpulkan isi rekaman CCTV.
Perdebatan Sengit Penasihat Hukum dan Penyidik
Suasana persidangan mulai memanas saat Penasihat Hukum terdakwa Ririn Rifanto, Toni RM, mencecar Saksi Verbalis (Jatanras Polres Indramayu), Prasetyo, mengenai hasil analisa mandiri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik menyampaikan bahwa rekaman menunjukkan aktivitas terdakwa Prio dan Ririn pada 30 Agustus 2025 pukul 02.46 WIB. Menurutnya, kedua terdakwa terlihat memindahkan objek terbungkus terpal menggunakan bambu ke dalam kabin depan mobil pick-up, yang mereka yakini sebagai jenazah korban bernama Budi.
Mendengar klaim tersebut, Penasihat Hukum langsung melayangkan pertanyaan tajam untuk menguji keabsahan pernyataan saksi:
Penasihat Hukum: “Saksi, dari mana Saudara bisa menyimpulkan bahwa yang dibawa yang terlihat dari toko atau kios ke mobil pick-up itu adalah jenazah?”
Saksi Verbalis (Polisi Prasetyo): “Kenapa kami bisa menyimpulkan… itu adalah jenazah korban Budi, kita kan dapat informasi tersebut kemudian menganalisis CCTV berdasarkan informasi dari persidangan yang disampaikan oleh Prio. Jadi Prio menjelaskan bahwa dia mengangkat jenazah Budi itu dengan cara mengikatnya kemudian diangkat menggunakan bambu dan ditutup dengan terpal. Nah, kemudian kami menduga bahwa memang itu adalah jenazah karena seyogyanya ketika memang itu barang, kenapa tidak disimpan saja di bak belakang?”
Penasihat Hukum: “Jadi itu hanya analisa Saudara ya?”
Saksi Verbalis: “Iya betul. Iya kan judulnya analisa CCTV.”
Penasihat Hukum: “Artinya belum dapat dipastikan itu jenazah atau bukan ya?”
Saksi Verbalis: “Siap. Iya, namun kami meyakini…”
Intervensi Hakim: Rekaman Kabur Bukan Domain Polisi
Melihat perdebatan yang mulai mengarah pada opini subjektif, Penasihat Hukum terdakwa lainnya mencoba mempertanyakan logika ruang kabin mobil pick-up dikaitkan dengan postur tubuh korban Budi yang tinggi besar. Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim langsung mengintervensi sesi tanya jawab dan menegaskan aturan hukum pembuktian.
Hakim secara objektif menyatakan bahwa visual rekaman CCTV dari bengkel sebelah toko tersebut terlampau buram untuk ditarik kesimpulan secara sepihak oleh penyidik.
Majelis Hakim: “Begini-begini, sebentar. Itu pertanyaan Bapak akan mengeluarkan pendapat. Pendapat itu lazimnya diberikan oleh seorang ahli, gitu ya. Jadi yang jelas saya melihatnya juga kan masih kabur ya, masih belum jelas ya. Apakah itu bisa jenazah atau bentuknya karung beras, saya enggak tahu kan. Tidak jelas, tidak transparan. Itu kelihatan itu pendapat saya, terima kasih.”
5 Perintah Kewajiban (Imperatif) Hakim untuk Sidang Berikutnya
Demi menguak kebenaran materiil dan memenuhi asas otentikasi bukti elektronik, Majelis Hakim mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib menghadirkan Ahli Digital Forensik.
Hakim membacakan 5 poin instruksi forensik yang harus dipenuhi pada sidang berikutnya, meliputi:
Analisis Rekaman dan Metadata: Memeriksa berkas file CCTV hingga ke struktur metadatanya untuk menjamin integritas data.
Uji Keaslian Video: Memastikan secara ilmiah bahwa rekaman murni, bukan hasil rekayasa teknologi, manipulasi digital, ataupun deepfake.
Identifikasi Karakteristik Biometrik Wajah: Menganalisis struktur rahang, mata, dan wajah untuk memastikan apakah figur di video adalah Ririn, Prio, atau sosok lain bernama “Joko” yang sempat disebut.
Informasi Elektronik Lanjutan: Menggali seluruh informasi digital yang dinilai penting dan relevan dengan perkara.
Legalisasi Dokumen Ahli: Surat keterangan ahli wajib ditandatangani secara elektronik, dilengkapi Surat Tugas serta Berita Acara Sumpah resmi.
Selain kelima poin digital forensik tersebut, hakim juga meminta JPU menyertakan bahan baru opsional berupa Berita Acara hasil tes DNA sampel darah yang ditemukan di toko material.
Majelis Hakim resmi menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 11 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli serta penyerahan bahan bukti baru. (Tim Redaksi)

























