Home / Terpopuler / Hukum

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:55 WIB

Babak Baru! Polisi Terbitkan LP Kasus Dugaan Penyekapan Pekerja J&T Sunter, Toni RM: Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Suaradermayu.com – Kasus dugaan penyekapan pekerja di gudang ekspedisi kawasan Sunter, Jakarta Utara, memasuki babak baru setelah polisi resmi menerbitkan laporan polisi (LP). Kuasa hukum korban, Toni RM, menegaskan bahwa para pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Toni mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterbitkan setelah pengaduan dilakukan melalui layanan darurat 110. Penyidik di Polsek Tanjung Priok kemudian menindaklanjuti laporan dengan menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026.

Baca juga  Kapolres Indramayu Resmi Berganti, AKBP Mochamad Fajar Gemilang Siap Tingkatkan Pelayanan Publik

Dalam laporan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Alhamdulillah laporan polisi sudah diterbitkan. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan para korban mendapatkan keadilan,” ujar Toni RM.

Salah satu korban, Ferly Rahmat Prasetya, telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Selasa malam (24/2/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dan mencakup kronologi penyekapan, identitas terduga pelaku, serta lamanya korban ditahan di dalam gudang.

Baca juga  Wabup Indramayu Sidak Toserba dan Pasar Jatibarang, Pastikan Ketersediaan Barang Jelang Idul Fitri

Ferly mengungkapkan dirinya bersama korban lain diduga disekap selama tiga hari dua malam di gudang J&T Express Sunter. Mereka dituduh melakukan penggelapan barang bersama seorang sopir ekspedisi dan tidak diperbolehkan pulang sebelum menyelesaikan tuntutan ganti rugi atas barang yang hilang.

Dalam perkara ini, Toni RM menjelaskan bahwa telah dilaporkan tiga orang berinisial U, F, dan T. Ia menambahkan kemungkinan adanya pelaku lain masih terbuka, menunggu pemeriksaan korban lainnya, Ahmad Shofwan. Selama masa penyekapan, Shofwan dilaporkan mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan di bagian wajah.

Baca juga  Pemkab Indramayu Segel Bangunan Milik PLN di Losarang

“Kami meminta kasus ini diusut tuntas. Tidak boleh ada praktik penyekapan atau penahanan ilegal terhadap pekerja dengan alasan apa pun,” tegas Toni.

Kuasa hukum korban juga mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan 110. Ia berharap proses hukum berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban. (Moh Ali).

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Polisi Segera Panggil Hotman Paris: Penghinaan Wartawan Tak Bisa Ditebus Cuma Minta Maaf di Medsos

Sorotan

Iffan DPRD Indramayu Ungkap Detik-detik Tangkap Tangan Miras Rp 500 Juta di Ramadan Berujung Dilepas

Terpopuler

Bupati Nina Bertemu Gubernur Ridwan Kamil, Bahas Apa?

Indramayu

Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Belum Juga Ditangkap, Toni RM Tuntut Kapolres Indramayu Mundur

Terpopuler

Baim Wong dan Paula Dilaporkan Sahabat Polisi atas Prank KDRT, Terancam 1,5 Tahun Penjara

Indramayu

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Saya Masih Sah dan Diakui SK Kemenkumham

Terpopuler

Kejaksaan Agung Catat Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp310,61 Triliun pada 2024

Terpopuler

Jerat Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang atau Benda