Home / Terpopuler / Hukum

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:55 WIB

Babak Baru! Polisi Terbitkan LP Kasus Dugaan Penyekapan Pekerja J&T Sunter, Toni RM: Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Suaradermayu.com – Kasus dugaan penyekapan pekerja di gudang ekspedisi kawasan Sunter, Jakarta Utara, memasuki babak baru setelah polisi resmi menerbitkan laporan polisi (LP). Kuasa hukum korban, Toni RM, menegaskan bahwa para pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Toni mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterbitkan setelah pengaduan dilakukan melalui layanan darurat 110. Penyidik di Polsek Tanjung Priok kemudian menindaklanjuti laporan dengan menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026.

Baca juga  Banjir Rob Rendam Ribuan Rumah di Pesisir Indramayu, Bantuan Tak Kunjung Datang

Dalam laporan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Alhamdulillah laporan polisi sudah diterbitkan. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan para korban mendapatkan keadilan,” ujar Toni RM.

Salah satu korban, Ferly Rahmat Prasetya, telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Selasa malam (24/2/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dan mencakup kronologi penyekapan, identitas terduga pelaku, serta lamanya korban ditahan di dalam gudang.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Apresiasi ASN Khatam Al-Qur’an Selama Ramadan: Dukung Program Indramayu Mengaji

Ferly mengungkapkan dirinya bersama korban lain diduga disekap selama tiga hari dua malam di gudang J&T Express Sunter. Mereka dituduh melakukan penggelapan barang bersama seorang sopir ekspedisi dan tidak diperbolehkan pulang sebelum menyelesaikan tuntutan ganti rugi atas barang yang hilang.

Dalam perkara ini, Toni RM menjelaskan bahwa telah dilaporkan tiga orang berinisial U, F, dan T. Ia menambahkan kemungkinan adanya pelaku lain masih terbuka, menunggu pemeriksaan korban lainnya, Ahmad Shofwan. Selama masa penyekapan, Shofwan dilaporkan mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan di bagian wajah.

Baca juga  Sempat Lebaran di Rumah, Eks Menag Yaqut Kembali Meringkuk di Rutan KPK

“Kami meminta kasus ini diusut tuntas. Tidak boleh ada praktik penyekapan atau penahanan ilegal terhadap pekerja dengan alasan apa pun,” tegas Toni.

Kuasa hukum korban juga mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan 110. Ia berharap proses hukum berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban. (Moh Ali).

Share :

Baca Juga

Daerah

Skandal Bobol-Nya Dana Pensiun Aman Yani: Kebodohan Pengacara Khotibul Umam dan DapenBJB atau Kepintaran Ririn Rifanto?

Indramayu

Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Belum Juga Ditangkap, Toni RM Tuntut Kapolres Indramayu Mundur

Indramayu

Penyidik Akan Jemput Paksa: Erpandi Alias Bayu Diduga Kabur Setelah Dua Kali Mangkir

Terpopuler

Embarkasi Indramayu Siap Digunakan Jemaah Haji 2023

Terpopuler

Kapolri Tegas: Tak Ada Tempat untuk Premanisme, Masyarakat Harus Aman Siang dan Malam

Edukasi

Bejat, Anak Punk Rame-rame Perkosa Anak SD di Indramayu

Terpopuler

Bupati Indramayu Sebut Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Langgar Putusan MK

Terpopuler

Polri Ultimatum Akan Tindak Tegas Ormas Minta-minta THR