Home / Terpopuler / Hukum

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:55 WIB

Babak Baru! Polisi Terbitkan LP Kasus Dugaan Penyekapan Pekerja J&T Sunter, Toni RM: Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Suaradermayu.com – Kasus dugaan penyekapan pekerja di gudang ekspedisi kawasan Sunter, Jakarta Utara, memasuki babak baru setelah polisi resmi menerbitkan laporan polisi (LP). Kuasa hukum korban, Toni RM, menegaskan bahwa para pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Toni mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterbitkan setelah pengaduan dilakukan melalui layanan darurat 110. Penyidik di Polsek Tanjung Priok kemudian menindaklanjuti laporan dengan menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026.

Baca juga  Kongres Persatuan PWI Digelar di Cikarang, Dua Ketua Umum Sepakati SC dan Peserta

Dalam laporan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Alhamdulillah laporan polisi sudah diterbitkan. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan para korban mendapatkan keadilan,” ujar Toni RM.

Salah satu korban, Ferly Rahmat Prasetya, telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Selasa malam (24/2/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dan mencakup kronologi penyekapan, identitas terduga pelaku, serta lamanya korban ditahan di dalam gudang.

Baca juga  Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Ditembak Polisi

Ferly mengungkapkan dirinya bersama korban lain diduga disekap selama tiga hari dua malam di gudang J&T Express Sunter. Mereka dituduh melakukan penggelapan barang bersama seorang sopir ekspedisi dan tidak diperbolehkan pulang sebelum menyelesaikan tuntutan ganti rugi atas barang yang hilang.

Dalam perkara ini, Toni RM menjelaskan bahwa telah dilaporkan tiga orang berinisial U, F, dan T. Ia menambahkan kemungkinan adanya pelaku lain masih terbuka, menunggu pemeriksaan korban lainnya, Ahmad Shofwan. Selama masa penyekapan, Shofwan dilaporkan mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan di bagian wajah.

Baca juga  Isu Suap Rekrutmen PDAM Indramayu Mengemuka, Plt. Dirut Jojo Sutarjo Pastikan Proses Transparan

“Kami meminta kasus ini diusut tuntas. Tidak boleh ada praktik penyekapan atau penahanan ilegal terhadap pekerja dengan alasan apa pun,” tegas Toni.

Kuasa hukum korban juga mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan 110. Ia berharap proses hukum berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban. (Moh Ali).

Share :

Baca Juga

Hukum

Usai Toni RM Turun Tangan, Pengaduan 10 Bulan Mandek di Polres Indramayu Akhirnya Jadi LP

Indramayu

Kasus Gizi Buruk di Indramayu, PKB Tuding Dinkes Tak Peka

Terpopuler

Jokowi : Indramayu Penyumbang Surplus Padi Terbesar di Indonesia

Indramayu

Gerak Cepat PDAM Indramayu Tangani Aduan Konsumen

Terpopuler

Program MBG Disorot, Ketua BEM UGM Sebut “Maling Berkedok Gizi”

Kriminalitas

Ayah di Indramayu Tega Setubuhi Anak Kandung Kembarnya – Alasan Kesepian Ditinggal Istri Jadi TKW

Indramayu

Miris! Madrasah di Indramayu Ambruk Rata Dengan Tanah, Diterjang Angin Kencang

Terpopuler

Polsek Kedokan Bunder Sosialisasikan Larangan Perjudian Lewat Spanduk