Suaradermayu.com – Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman Kabupaten Indramayu dengan terdakwa Ririn Rifanto digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (4/6/2026)
Terungkap di persidangan, Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Ahli Digital Forensik beserta bahan bukti tambahan pada persidangan berikutnya.
Perintah tersebut disampaikan setelah Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata menilai sejumlah alat bukti elektronik yang diajukan masih memerlukan pengujian ilmiah lebih lanjut agar dapat memberikan kepastian hukum dan mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Untuk persidangan berikutnya, Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan Ahli Digital Forensik dan melengkapi alat bukti yang diperlukan,” ujar Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata dalam persidangan.
Uji Keaslian Rekaman CCTV
Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata menilai rekaman CCTV yang telah diputar di persidangan perlu diuji secara ilmiah oleh ahli yang berkompeten di bidang digital forensik.
Dia meminta dilakukan pemeriksaan metadata rekaman untuk memastikan kesesuaian waktu, tanggal, dan data teknis lainnya yang melekat pada file video.
Selain itu, ahli juga diminta memastikan apakah rekaman tersebut benar-benar asli atau pernah mengalami manipulasi digital.
“Perlu dipastikan keaslian rekaman tersebut. Apakah video itu autentik atau terdapat perubahan, rekayasa, maupun bentuk manipulasi lainnya, itu harus dijelaskan oleh ahlinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata.
Identifikasi Sosok dalam Rekaman
Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata juga menyoroti kualitas rekaman CCTV yang masih menjadi perdebatan selama persidangan.
Sebelumnya, penasihat hukum mempertanyakan objek yang terlihat dalam video dan identitas sosok yang terekam dalam rekaman tersebut.
Karena itu, dia meminta Ahli Digital Forensik melakukan analisis biometrik terhadap figur yang muncul dalam video.
“Kalau memang teknologi memungkinkan, silakan dianalisis. Apakah orang yang ada dalam rekaman itu terdakwa Ririn dan Priyo, korban Budi, atau orang lain Joko, biarkan ahli yang menjelaskan berdasarkan kajian ilmiah,” ujar Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata.
Pemeriksaan tersebut mencakup analisis bentuk wajah, struktur rahang, mata, serta karakteristik biometrik lainnya yang dapat digunakan untuk proses identifikasi.
Dia juga meminta agar sosok lain yang sempat disebut dalam persidangan, yakni Joko, turut dianalisis apabila memungkinkan dilakukan pencocokan identitas.
Legalitas Bukti Elektronik Harus Diuji
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata menegaskan bahwa alat bukti elektronik tidak dapat diterima begitu saja tanpa melalui proses autentikasi yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Dia menilai keterangan saksi yang hanya berdasarkan pengamatan visual terhadap rekaman CCTV belum cukup untuk memastikan kebenaran isi video tersebut.
“Keterangan yang disampaikan saksi masih berupa pengamatan dan penilaian. Untuk memastikan kebenarannya diperlukan pemeriksaan oleh ahli yang memiliki kompetensi di bidang digital forensik,” tegas Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata.
Karena itu, dia meminta hasil pemeriksaan laboratorium digital forensik dituangkan dalam dokumen resmi agar dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum dalam perkara ini.
Hasil Tes DNA Diminta Dihadirkan
Selain Ahli Digital Forensik, Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata juga meminta JPU melengkapi persidangan dengan hasil pemeriksaan DNA terhadap sampel darah yang ditemukan di lokasi kejadian.
Menurutnya, hasil uji DNA tersebut dapat menjadi alat bukti ilmiah yang penting untuk memastikan keterkaitan sampel darah dengan korban.
“Kalau ada hasil pemeriksaan DNA, silakan dihadirkan. Itu akan membantu majelis dalam memperoleh keyakinan berdasarkan bukti ilmiah,” ujar Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata.
Demi Mengungkap Kebenaran Materiil
Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata menegaskan bahwa seluruh pemeriksaan tambahan tersebut bertujuan untuk memastikan putusan yang akan diambil benar-benar berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.
“Kita ingin menemukan kebenaran materiil. Karena itu seluruh alat bukti yang masih dapat diuji secara ilmiah hendaknya dihadirkan agar perkara ini menjadi terang,” pungkas Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata. (Tim Redaksi)

























